对证人的人权保护,这是对腐败罪行的共同努力

Wahdina Aulia, Irwansyah Irwansyah
{"title":"对证人的人权保护,这是对腐败罪行的共同努力","authors":"Wahdina Aulia, Irwansyah Irwansyah","doi":"10.29210/1202323111","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pelaku yang bekerja sama untuk kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mempunyai peranan yang cukup penting dalam peroses penegakan hukum. Pelaku disebut (<em>justice</em> <em>collaborato ka</em>rena motifasi mereka ingin lebih baik dan juga mendapatkan <em>reward</em> ataupun penghargaan seperti pengurangan masa tahanan. Adapun penelitian yang dilakukan ini untuk menganalisis adanya perlindungan yang diberikan negara untuk pelaku yang ingin bekerja sama sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Penelitian ini menelaah tentang Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang <em>Whistblower </em>dan<em> Justice Collaborator. </em>Pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang<em> (Statue Approach)</em> yang diambil dua sumber data, yakni sumber primier dan sekunder. Sumber premier dikutip melalui Kitab Undang-Undang Dasar RI 1945. Sedangkan sumber sekunder diambil dari perundang-undangan, jurnal ilmiah, disertasi, tesis, skripsi, buku dan jurnal online. Dunia semangkin canggih sosial media marak digunakan untuk mengungkapkan kasus kejahatan terutama tindak pidana korupsi, karena bukan hanya pelaku utama saja yang memanfaatkan hasil dari korupsi tetapi keluarga pelaku, bawahan juga bisa ikut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Maka, kasus terdahulu dan kasus yang sedang berlangsung dibuka secara terang benderang, agar masyarakat mengetahui dan bisa memberikan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik untuk mengungkapkan kasus.","PeriodicalId":32711,"journal":{"name":"Jurnal Educatio Jurnal Pendidikan Indonesia","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan HAM bagi saksi pelaku yang bekerja sama dalam memberi keterangan (justice collaborator) dalam tindak pidana korupsi\",\"authors\":\"Wahdina Aulia, Irwansyah Irwansyah\",\"doi\":\"10.29210/1202323111\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pelaku yang bekerja sama untuk kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mempunyai peranan yang cukup penting dalam peroses penegakan hukum. Pelaku disebut (<em>justice</em> <em>collaborato ka</em>rena motifasi mereka ingin lebih baik dan juga mendapatkan <em>reward</em> ataupun penghargaan seperti pengurangan masa tahanan. Adapun penelitian yang dilakukan ini untuk menganalisis adanya perlindungan yang diberikan negara untuk pelaku yang ingin bekerja sama sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Penelitian ini menelaah tentang Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang <em>Whistblower </em>dan<em> Justice Collaborator. </em>Pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang<em> (Statue Approach)</em> yang diambil dua sumber data, yakni sumber primier dan sekunder. Sumber premier dikutip melalui Kitab Undang-Undang Dasar RI 1945. Sedangkan sumber sekunder diambil dari perundang-undangan, jurnal ilmiah, disertasi, tesis, skripsi, buku dan jurnal online. Dunia semangkin canggih sosial media marak digunakan untuk mengungkapkan kasus kejahatan terutama tindak pidana korupsi, karena bukan hanya pelaku utama saja yang memanfaatkan hasil dari korupsi tetapi keluarga pelaku, bawahan juga bisa ikut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Maka, kasus terdahulu dan kasus yang sedang berlangsung dibuka secara terang benderang, agar masyarakat mengetahui dan bisa memberikan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik untuk mengungkapkan kasus.\",\"PeriodicalId\":32711,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Educatio Jurnal Pendidikan Indonesia\",\"volume\":\"29 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Educatio Jurnal Pendidikan Indonesia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29210/1202323111\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Educatio Jurnal Pendidikan Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29210/1202323111","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

刑事腐败案件的联合肇事者在执法条例中发挥了相当重要的作用。肇事者被称为(< em > justice < /em >)他们想要更好的动力,也得到< em >奖励< /em >或者像减刑一样获得奖励。至于这项研究,旨在分析根据2014年第31条《证人与受害者保护法》(defend act of witness and vic害者),该国为希望合作的人士提供的保护措施。该研究研究了2014年第31号法律,关于证人和受害者的保护,以及2011年最高法院关于< em >告密者< /em >和< em > < em >的新任命正义Collaborator。作者在本研究中使用的方法使用了法律方法< /em >(雕像接近的地方)< - em>这需要两个数据源,原始和次要源。1945年《宪法》中引用的总理资料。而次要来源则来自立法、科学期刊、论文、论文、论文、论文、书籍和在线期刊。这个充斥着复杂的社交媒体世界被用来揭露犯罪行为,主要是腐败犯罪,因为不仅主要参与者利用腐败的结果,而且下属也可能参与腐败犯罪。因此,过去的案件和正在进行的案件都是明目张胆的,以便公众知道并提供调查人员揭露案件所需的信息。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Perlindungan HAM bagi saksi pelaku yang bekerja sama dalam memberi keterangan (justice collaborator) dalam tindak pidana korupsi
Pelaku yang bekerja sama untuk kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mempunyai peranan yang cukup penting dalam peroses penegakan hukum. Pelaku disebut (justice collaborato karena motifasi mereka ingin lebih baik dan juga mendapatkan reward ataupun penghargaan seperti pengurangan masa tahanan. Adapun penelitian yang dilakukan ini untuk menganalisis adanya perlindungan yang diberikan negara untuk pelaku yang ingin bekerja sama sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Penelitian ini menelaah tentang Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Whistblower dan Justice Collaborator. Pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) yang diambil dua sumber data, yakni sumber primier dan sekunder. Sumber premier dikutip melalui Kitab Undang-Undang Dasar RI 1945. Sedangkan sumber sekunder diambil dari perundang-undangan, jurnal ilmiah, disertasi, tesis, skripsi, buku dan jurnal online. Dunia semangkin canggih sosial media marak digunakan untuk mengungkapkan kasus kejahatan terutama tindak pidana korupsi, karena bukan hanya pelaku utama saja yang memanfaatkan hasil dari korupsi tetapi keluarga pelaku, bawahan juga bisa ikut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Maka, kasus terdahulu dan kasus yang sedang berlangsung dibuka secara terang benderang, agar masyarakat mengetahui dan bisa memberikan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik untuk mengungkapkan kasus.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
审稿时长
10 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信