{"title":"检察官在洗钱罪中的权力","authors":"Nur Atika","doi":"10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i7.5291","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini dengan tujuan Kewenangan jaksa dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang secara khusus mengenai kewenangan jaksa sebagi penyidik dalam Tindak pidana Pencucian Uang (TTPU), dan mengenai penyidikan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh kejaksaan. Tujuan dari penelitian ini yaitu Untuk mengetahui kewenangan kejaksaan dalam tindak pidana pencucian uanag (TTPU), dan untuk mengetahui penyidikan tindak pidana pencucian uang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian normatif. Bahwa Kejaksaan merupakan salah satu lembaga Negara yang memiliki wewenang melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asalnya yaitu Tindak Pidana korupsi, sebagaimana ditentukan dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan Proses penyidikannya adalah : Memperoleh sumber tindakan penyidikan, Penerbitan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan , Pemanggilan Saksi, Ahli dan Tersangka ,Pemeriksaan Saksi, Ahli atau Tersangka, TindakanPenggeledahan dan/atauPenyitaan, Tindakan Penahanan Tersangka , Pelimpahan Berkas Perkara Hasil Penyidikan. Kata Kunci : Kewenangan Jaksa, Proses Penyidikan oleh Kejaksaan.","PeriodicalId":470943,"journal":{"name":"Jurnal Cakrawala Ilmiah","volume":"35 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KEWENANGAN JAKSA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG\",\"authors\":\"Nur Atika\",\"doi\":\"10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i7.5291\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Artikel ini dengan tujuan Kewenangan jaksa dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang secara khusus mengenai kewenangan jaksa sebagi penyidik dalam Tindak pidana Pencucian Uang (TTPU), dan mengenai penyidikan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh kejaksaan. Tujuan dari penelitian ini yaitu Untuk mengetahui kewenangan kejaksaan dalam tindak pidana pencucian uanag (TTPU), dan untuk mengetahui penyidikan tindak pidana pencucian uang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian normatif. Bahwa Kejaksaan merupakan salah satu lembaga Negara yang memiliki wewenang melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asalnya yaitu Tindak Pidana korupsi, sebagaimana ditentukan dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan Proses penyidikannya adalah : Memperoleh sumber tindakan penyidikan, Penerbitan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan , Pemanggilan Saksi, Ahli dan Tersangka ,Pemeriksaan Saksi, Ahli atau Tersangka, TindakanPenggeledahan dan/atauPenyitaan, Tindakan Penahanan Tersangka , Pelimpahan Berkas Perkara Hasil Penyidikan. Kata Kunci : Kewenangan Jaksa, Proses Penyidikan oleh Kejaksaan.\",\"PeriodicalId\":470943,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Cakrawala Ilmiah\",\"volume\":\"35 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-03-23\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Cakrawala Ilmiah\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i7.5291\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Cakrawala Ilmiah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i7.5291","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KEWENANGAN JAKSA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Artikel ini dengan tujuan Kewenangan jaksa dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang secara khusus mengenai kewenangan jaksa sebagi penyidik dalam Tindak pidana Pencucian Uang (TTPU), dan mengenai penyidikan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh kejaksaan. Tujuan dari penelitian ini yaitu Untuk mengetahui kewenangan kejaksaan dalam tindak pidana pencucian uanag (TTPU), dan untuk mengetahui penyidikan tindak pidana pencucian uang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian normatif. Bahwa Kejaksaan merupakan salah satu lembaga Negara yang memiliki wewenang melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asalnya yaitu Tindak Pidana korupsi, sebagaimana ditentukan dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan Proses penyidikannya adalah : Memperoleh sumber tindakan penyidikan, Penerbitan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan , Pemanggilan Saksi, Ahli dan Tersangka ,Pemeriksaan Saksi, Ahli atau Tersangka, TindakanPenggeledahan dan/atauPenyitaan, Tindakan Penahanan Tersangka , Pelimpahan Berkas Perkara Hasil Penyidikan. Kata Kunci : Kewenangan Jaksa, Proses Penyidikan oleh Kejaksaan.