{"title":"从印度尼西亚宪法角度对第 218 条第(1)款关于侮辱总统的规定的法理分析","authors":"Sahara Nasution, Irwansyah Irwansyah","doi":"10.29210/1202323131","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Presiden dan Wakil Presiden adalah kepala negara dan juga sebagai kepala pemerintahan, simbol sebuah bangsa dan negara yang berdaulat. Disamping itu Presiden dan Wakil Presiden melekat pada jabatannya kepentingan serta kekuasaan sebuah negara, penting sekali untuk diatur tentang kehormatan, harkat dan martabatnya. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui Pasal 218 Ayat (1) tentang Penghinaan terhadap Presiden ditinjau dari Ketatanegaraan Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan metode hukum normatif karena berdasarkan hukum jenis penelitian kualitatif. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan <em>(library research),</em> yakni metode penelitian yang diperoleh di perpustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah gagal dalam mempertimbangkan secara tepat kaidah dari hak atas kebebasan berpendapat <em>(freedom of expression),</em> yang dikaitkan dengan paham kedaulatan rakyat, telah melahirkan pendekatan sangat liberal terhadap makna hak atas kebebasan berpendapat. Kekeliruan yang terlihat seperti Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 mengabaikan bahwa seharusnya kehormatan, harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden masih tetap wajib dilindungi melalui ketentuan peraturan perUndang-Undangan.","PeriodicalId":32711,"journal":{"name":"Jurnal Educatio Jurnal Pendidikan Indonesia","volume":"81 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis yuridis pasal 218 ayat (1) tentang penghinaan terhadap presiden ditinjau dari ketatanegaraan Indonesia\",\"authors\":\"Sahara Nasution, Irwansyah Irwansyah\",\"doi\":\"10.29210/1202323131\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Presiden dan Wakil Presiden adalah kepala negara dan juga sebagai kepala pemerintahan, simbol sebuah bangsa dan negara yang berdaulat. Disamping itu Presiden dan Wakil Presiden melekat pada jabatannya kepentingan serta kekuasaan sebuah negara, penting sekali untuk diatur tentang kehormatan, harkat dan martabatnya. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui Pasal 218 Ayat (1) tentang Penghinaan terhadap Presiden ditinjau dari Ketatanegaraan Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan metode hukum normatif karena berdasarkan hukum jenis penelitian kualitatif. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan <em>(library research),</em> yakni metode penelitian yang diperoleh di perpustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah gagal dalam mempertimbangkan secara tepat kaidah dari hak atas kebebasan berpendapat <em>(freedom of expression),</em> yang dikaitkan dengan paham kedaulatan rakyat, telah melahirkan pendekatan sangat liberal terhadap makna hak atas kebebasan berpendapat. Kekeliruan yang terlihat seperti Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 mengabaikan bahwa seharusnya kehormatan, harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden masih tetap wajib dilindungi melalui ketentuan peraturan perUndang-Undangan.\",\"PeriodicalId\":32711,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Educatio Jurnal Pendidikan Indonesia\",\"volume\":\"81 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-08-05\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Educatio Jurnal Pendidikan Indonesia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29210/1202323131\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Educatio Jurnal Pendidikan Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29210/1202323131","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
总统和副总统是国家元首,也是政府元首,是国家和主权国家的象征。此外,总统和副总统坚持国家的利益和权力,对维护国家的荣誉、尊严和尊严至关重要。本研究的目的是确定第218节(1节)关于印尼公民对总统的蔑视。本研究方法采用规范法,因为它基于定性研究的类型法律。使用的方法是文献研究< em >(图书馆研究),< /em >这是在图书馆获得的研究方法。这项研究的结果表明,宪法法院未能正确考虑言论自由的规定与人民主权意识有关的是,这就产生了一种对言论自由含义的高度自由的自由方式。看起来像宪法法院判决的错误,经过013-022/PUU-IV/2006,忽略了应该保持总统和副总统的荣誉、尊严和尊严仍然应该通过立法法规的规定得到保护。
Analisis yuridis pasal 218 ayat (1) tentang penghinaan terhadap presiden ditinjau dari ketatanegaraan Indonesia
Presiden dan Wakil Presiden adalah kepala negara dan juga sebagai kepala pemerintahan, simbol sebuah bangsa dan negara yang berdaulat. Disamping itu Presiden dan Wakil Presiden melekat pada jabatannya kepentingan serta kekuasaan sebuah negara, penting sekali untuk diatur tentang kehormatan, harkat dan martabatnya. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui Pasal 218 Ayat (1) tentang Penghinaan terhadap Presiden ditinjau dari Ketatanegaraan Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan metode hukum normatif karena berdasarkan hukum jenis penelitian kualitatif. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), yakni metode penelitian yang diperoleh di perpustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah gagal dalam mempertimbangkan secara tepat kaidah dari hak atas kebebasan berpendapat (freedom of expression), yang dikaitkan dengan paham kedaulatan rakyat, telah melahirkan pendekatan sangat liberal terhadap makna hak atas kebebasan berpendapat. Kekeliruan yang terlihat seperti Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 mengabaikan bahwa seharusnya kehormatan, harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden masih tetap wajib dilindungi melalui ketentuan peraturan perUndang-Undangan.