{"title":"大选委员会(KPU)和作为国家辅助机构的巴瓦斯鲁(Bawaslu)在 Siyasah dusturiya 中的地位","authors":"Juwita Rahayu Manurung, Irwansyah Irwansyah","doi":"10.29210/1202323078","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"<p>Penelitian ini dilakukan dengan tujuan mengkaji kedudukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu sebagai <em>state auxiliary agent</em> berdasarkan siyasah dusturiyah. Sebagaimana yang dipahami jika Indonesia disebut juga sebagai negara hukum dengan penyelenggaraan negara dijalankan dengan pembagian kekuasaan pada konsep negara hukum. Adapun pembagian kekuasaan ini dilakukan agar menghindari terjadinya pemusatan kekuasaan pada satu orang yang akhirnya akan menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan atau <em>power tends to corrupt, absolut power corrupt absolutely. </em>Dengan bertambahnya lembaga independen yang mempunyai posisi penting pada ke berjalanan demokratisasi yang sedang berkembang di negara yang baru merdeka dari sistem otoritarian. Metode pendekatan pada artikel ini menggunakan pendekatan Undang-Undang <em>(statue approach).</em> Maka Keberadaan KPU pada konsep ketatanegaraan Indonesia disebut juga menjadi komisi negara independen <em>(independen regulatory agencies)</em> atau lembaga penyokong/bantu <em>(state auxiliary agencies)</em> ialah lembaga negara yang melaksanakan pemilihan umum di Indonesia yang disahkan pada UUD NKRI tahun 1945 pasal 22E dan diatur lebih lanjut lagi melalui Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 mengenai pelaksanaan pemilihan umum. Dimana KPU, Bawaslu serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu diartikan menjadi lembaga pelaksana pemilihan umum yang adalah serangkai fungsi pemilu. Oleh karena itu, yang dimengerti sebagai komisi pemilihan umum seperti yang terdapat pada UUD 1945 pasal 22E ayat (5) ialah KPU, Bawaslu, dan DKPP ialah serangkai. Pada akhirnya tujuannya bermuara pada sebuah kaidah yang menyebutkan bahwa “Kebijakan pemimpin atas rakyatnya adalah berdasarkan kemaslahatan”, ini menjadi sebuah sumber utama dalam proses penetapan hukum yang kemudian menjadi sumber di mana patokan kemaslahatan menjadi acuan utama dalam penetapannya.</p>","PeriodicalId":32711,"journal":{"name":"Jurnal Educatio Jurnal Pendidikan Indonesia","volume":"22 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kedudukan komisi pemilihan umum (KPU) dan bawaslu sebagai state auxiliary agent dalam perspektif siyasah dusturiya\",\"authors\":\"Juwita Rahayu Manurung, Irwansyah Irwansyah\",\"doi\":\"10.29210/1202323078\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"<p>Penelitian ini dilakukan dengan tujuan mengkaji kedudukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu sebagai <em>state auxiliary agent</em> berdasarkan siyasah dusturiyah. Sebagaimana yang dipahami jika Indonesia disebut juga sebagai negara hukum dengan penyelenggaraan negara dijalankan dengan pembagian kekuasaan pada konsep negara hukum. Adapun pembagian kekuasaan ini dilakukan agar menghindari terjadinya pemusatan kekuasaan pada satu orang yang akhirnya akan menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan atau <em>power tends to corrupt, absolut power corrupt absolutely. </em>Dengan bertambahnya lembaga independen yang mempunyai posisi penting pada ke berjalanan demokratisasi yang sedang berkembang di negara yang baru merdeka dari sistem otoritarian. Metode pendekatan pada artikel ini menggunakan pendekatan Undang-Undang <em>(statue approach).</em> Maka Keberadaan KPU pada konsep ketatanegaraan Indonesia disebut juga menjadi komisi negara independen <em>(independen regulatory agencies)</em> atau lembaga penyokong/bantu <em>(state auxiliary agencies)</em> ialah lembaga negara yang melaksanakan pemilihan umum di Indonesia yang disahkan pada UUD NKRI tahun 1945 pasal 22E dan diatur lebih lanjut lagi melalui Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 mengenai pelaksanaan pemilihan umum. Dimana KPU, Bawaslu serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu diartikan menjadi lembaga pelaksana pemilihan umum yang adalah serangkai fungsi pemilu. Oleh karena itu, yang dimengerti sebagai komisi pemilihan umum seperti yang terdapat pada UUD 1945 pasal 22E ayat (5) ialah KPU, Bawaslu, dan DKPP ialah serangkai. Pada akhirnya tujuannya bermuara pada sebuah kaidah yang menyebutkan bahwa “Kebijakan pemimpin atas rakyatnya adalah berdasarkan kemaslahatan”, ini menjadi sebuah sumber utama dalam proses penetapan hukum yang kemudian menjadi sumber di mana patokan kemaslahatan menjadi acuan utama dalam penetapannya.</p>\",\"PeriodicalId\":32711,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Educatio Jurnal Pendidikan Indonesia\",\"volume\":\"22 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-08-05\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Educatio Jurnal Pendidikan Indonesia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29210/1202323078\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Educatio Jurnal Pendidikan Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29210/1202323078","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
< p >本研究的目的是审查选举委员会(KPU)和Bawaslu作为< em >的代理人< em >的职位根据官方文件。可以理解的是,印尼也被称为一个法律国家,其管理制度是通过对法治国家概念的权力划分来运作的。至于这种权力的划分,是为了避免权力集中在一个最终会导致权力滥用或权力消耗的人身上,绝对权力的绝对权力。随着越来越多的独立机构在新兴的威权体系中走向民主化方面发挥重要作用。本文的方法采用了宪法程序< em >(雕像类似)因此,KPU在印尼公民主义概念上的存在也被称为独立国家委员会< em >(独立规则代理机构)< /em >或支援机构< em > (state辅助机构)< /em >1945年第22条第22条批准了印度尼西亚的大选,并通过2011年第15条关于进行选举的法案进一步安排。选举选举委员会、巴瓦卢和选举委员会将成为选举职能的选举执行机构。因此,它被理解为选举委员会,就像1945年《宪法》第22章第5节(5节)中发现的那样,选举委员会是选举委员会、巴瓦卢和德科普。最终,其目的归结于一种法典,即“领导人对人民的政策是基于高尚的”
Kedudukan komisi pemilihan umum (KPU) dan bawaslu sebagai state auxiliary agent dalam perspektif siyasah dusturiya
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan mengkaji kedudukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu sebagai state auxiliary agent berdasarkan siyasah dusturiyah. Sebagaimana yang dipahami jika Indonesia disebut juga sebagai negara hukum dengan penyelenggaraan negara dijalankan dengan pembagian kekuasaan pada konsep negara hukum. Adapun pembagian kekuasaan ini dilakukan agar menghindari terjadinya pemusatan kekuasaan pada satu orang yang akhirnya akan menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan atau power tends to corrupt, absolut power corrupt absolutely. Dengan bertambahnya lembaga independen yang mempunyai posisi penting pada ke berjalanan demokratisasi yang sedang berkembang di negara yang baru merdeka dari sistem otoritarian. Metode pendekatan pada artikel ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (statue approach). Maka Keberadaan KPU pada konsep ketatanegaraan Indonesia disebut juga menjadi komisi negara independen (independen regulatory agencies) atau lembaga penyokong/bantu (state auxiliary agencies) ialah lembaga negara yang melaksanakan pemilihan umum di Indonesia yang disahkan pada UUD NKRI tahun 1945 pasal 22E dan diatur lebih lanjut lagi melalui Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 mengenai pelaksanaan pemilihan umum. Dimana KPU, Bawaslu serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu diartikan menjadi lembaga pelaksana pemilihan umum yang adalah serangkai fungsi pemilu. Oleh karena itu, yang dimengerti sebagai komisi pemilihan umum seperti yang terdapat pada UUD 1945 pasal 22E ayat (5) ialah KPU, Bawaslu, dan DKPP ialah serangkai. Pada akhirnya tujuannya bermuara pada sebuah kaidah yang menyebutkan bahwa “Kebijakan pemimpin atas rakyatnya adalah berdasarkan kemaslahatan”, ini menjadi sebuah sumber utama dalam proses penetapan hukum yang kemudian menjadi sumber di mana patokan kemaslahatan menjadi acuan utama dalam penetapannya.