{"title":"通过海关司法系统推动亚齐司法系统的动态","authors":"Yahya Abdi Nugroho","doi":"10.58812/jhhws.v2i10.722","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Keberadaan masyarakat adat di Indonesia diakui eksistensinya berdasarkan Pasal 18B ayat 2 UUD 1945, dalam pasal ini, negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini berarti hukum yang mengatur masyarakat tersebut merupakan satu kesatuan dengan masyarakat adat itu sendiri. Salah satu wilayah di Indonesia yang masih menerapkan hukum adat sebagai hukum daerah ialah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang memberlakukan syari’at islam sebagai hukum yang mengatur masyarakat. Kewenangan Aceh untuk mengatur hukum yang berlaku di wilayahnya merupakan bentuk dari hak istimewa yang dimiliki Provinsi Aceh yang tertuang di dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh. Selain itu, untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Oleh karenanya sistem hukum yang berlaku di Aceh berbeda dengan sistem hukum yang berlaku di provinsi lain. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Aceh ialah qanun. Qanun merupakan peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh. Dalam sistem pemerintahan dikenal dengan istilah gampong dan mukim dimana apabila terjadi perselisihan/sengketa di dalam masyarakat terlebih dahulu akan diadili melalui gampong/mukim.","PeriodicalId":500851,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","volume":"837 ","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Dinamika Sistem Peradilan Hukum Aceh Melalui Lembaga Peradilan Adat\",\"authors\":\"Yahya Abdi Nugroho\",\"doi\":\"10.58812/jhhws.v2i10.722\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Keberadaan masyarakat adat di Indonesia diakui eksistensinya berdasarkan Pasal 18B ayat 2 UUD 1945, dalam pasal ini, negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini berarti hukum yang mengatur masyarakat tersebut merupakan satu kesatuan dengan masyarakat adat itu sendiri. Salah satu wilayah di Indonesia yang masih menerapkan hukum adat sebagai hukum daerah ialah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang memberlakukan syari’at islam sebagai hukum yang mengatur masyarakat. Kewenangan Aceh untuk mengatur hukum yang berlaku di wilayahnya merupakan bentuk dari hak istimewa yang dimiliki Provinsi Aceh yang tertuang di dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh. Selain itu, untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Oleh karenanya sistem hukum yang berlaku di Aceh berbeda dengan sistem hukum yang berlaku di provinsi lain. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Aceh ialah qanun. Qanun merupakan peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh. Dalam sistem pemerintahan dikenal dengan istilah gampong dan mukim dimana apabila terjadi perselisihan/sengketa di dalam masyarakat terlebih dahulu akan diadili melalui gampong/mukim.\",\"PeriodicalId\":500851,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains\",\"volume\":\"837 \",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-10-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i10.722\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i10.722","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Dinamika Sistem Peradilan Hukum Aceh Melalui Lembaga Peradilan Adat
Keberadaan masyarakat adat di Indonesia diakui eksistensinya berdasarkan Pasal 18B ayat 2 UUD 1945, dalam pasal ini, negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini berarti hukum yang mengatur masyarakat tersebut merupakan satu kesatuan dengan masyarakat adat itu sendiri. Salah satu wilayah di Indonesia yang masih menerapkan hukum adat sebagai hukum daerah ialah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang memberlakukan syari’at islam sebagai hukum yang mengatur masyarakat. Kewenangan Aceh untuk mengatur hukum yang berlaku di wilayahnya merupakan bentuk dari hak istimewa yang dimiliki Provinsi Aceh yang tertuang di dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh. Selain itu, untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Oleh karenanya sistem hukum yang berlaku di Aceh berbeda dengan sistem hukum yang berlaku di provinsi lain. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Aceh ialah qanun. Qanun merupakan peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh. Dalam sistem pemerintahan dikenal dengan istilah gampong dan mukim dimana apabila terjadi perselisihan/sengketa di dalam masyarakat terlebih dahulu akan diadili melalui gampong/mukim.