根据民法第280条对非婚生子女的权利的实施

Raad Kertha Pub Date : 2023-08-31 DOI:10.47532/jirk.v6i2.924
I Kadek Adi Surya
{"title":"根据民法第280条对非婚生子女的权利的实施","authors":"I Kadek Adi Surya","doi":"10.47532/jirk.v6i2.924","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah dengan laki-laki yang telah membenihkan anak di rahimnya, anak tersebut tidak mempunyai kedudukan yang sempurna dimata hukum seperti anak sah pada umumnya. Adapun anak luar kawin merupakan istilah yang merujuk pada Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, yang menyatakan bahwa: Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang ayat tersebut dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya. Hukum Waris erat hubungannya dengan Hukum Keluarga, karena seluruh masalah mewarisi yang diatur oleh Undang-Undang didasarkan atas hubungan kekeluargaan sedarah karena perkawinan. Hukum Waris sebagai bidang yang erat kaitannya dengan hukum keluarga adalah salah satu contoh klasik dalam kondisi masyarakat Indonesia yang heterogen (Bhineka Tunggal Ika) yang tidak mungkin untuk dipaksakan agar terjadi unifikasi. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam jurnal ni ialah dengan menggunakan dasar hukum maupun pendapat para sarjana, hasil dari penelitian antara lain mengenai Anak luar kawin yang tidak diakui tidak akan menimbulkan akibat hukum dalam pewarisan, karena anak luar kawin yang tidak diakui baik oleh ibunya maupun oleh bapaknya tidak dapat mewaris harta peninggalan orang tuanya. Sedangkan anak luar kawin yang diakui sah baik oleh ibunya maupun oleh bapaknya atau oleh kedua-duanya akan menimbulkan akibat hukum dalam pewarisan, pada Pasal 280 KUHPerdata menyebutkan bahwa dengan pengakuan yang dilakukan terhadap seorang anak luar kawin akan menimbulkan hubungan hukum antara si anak dengan bapak dan ibu yang mengakui serta Anak luar kawin, baik diakui secara sukarela maupun terpaksa termasuk ahli waris ab - intestato golongan pertama karena anak luar kawin merupakan anak dari pewaris, walaupun dengan jalan pengakuan. Akan tetapi, kedudukan anak luar kawin tidaklah sama dengan kedudukan anak sah dalam pewarisan karena anak sah dapat mewaris harta peninggalan orang tuanya tanpa memperdulikan adanya ahli waris ab - intestato golongan berikutnya","PeriodicalId":500888,"journal":{"name":"Raad Kertha","volume":"17 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Implementasi Pasal 280 Kitab Undang Undang Hukum Perdata Atas Hak Waris Anak Luar Kawin\",\"authors\":\"I Kadek Adi Surya\",\"doi\":\"10.47532/jirk.v6i2.924\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah dengan laki-laki yang telah membenihkan anak di rahimnya, anak tersebut tidak mempunyai kedudukan yang sempurna dimata hukum seperti anak sah pada umumnya. Adapun anak luar kawin merupakan istilah yang merujuk pada Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, yang menyatakan bahwa: Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang ayat tersebut dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya. Hukum Waris erat hubungannya dengan Hukum Keluarga, karena seluruh masalah mewarisi yang diatur oleh Undang-Undang didasarkan atas hubungan kekeluargaan sedarah karena perkawinan. Hukum Waris sebagai bidang yang erat kaitannya dengan hukum keluarga adalah salah satu contoh klasik dalam kondisi masyarakat Indonesia yang heterogen (Bhineka Tunggal Ika) yang tidak mungkin untuk dipaksakan agar terjadi unifikasi. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam jurnal ni ialah dengan menggunakan dasar hukum maupun pendapat para sarjana, hasil dari penelitian antara lain mengenai Anak luar kawin yang tidak diakui tidak akan menimbulkan akibat hukum dalam pewarisan, karena anak luar kawin yang tidak diakui baik oleh ibunya maupun oleh bapaknya tidak dapat mewaris harta peninggalan orang tuanya. Sedangkan anak luar kawin yang diakui sah baik oleh ibunya maupun oleh bapaknya atau oleh kedua-duanya akan menimbulkan akibat hukum dalam pewarisan, pada Pasal 280 KUHPerdata menyebutkan bahwa dengan pengakuan yang dilakukan terhadap seorang anak luar kawin akan menimbulkan hubungan hukum antara si anak dengan bapak dan ibu yang mengakui serta Anak luar kawin, baik diakui secara sukarela maupun terpaksa termasuk ahli waris ab - intestato golongan pertama karena anak luar kawin merupakan anak dari pewaris, walaupun dengan jalan pengakuan. Akan tetapi, kedudukan anak luar kawin tidaklah sama dengan kedudukan anak sah dalam pewarisan karena anak sah dapat mewaris harta peninggalan orang tuanya tanpa memperdulikan adanya ahli waris ab - intestato golongan berikutnya\",\"PeriodicalId\":500888,\"journal\":{\"name\":\"Raad Kertha\",\"volume\":\"17 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-08-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Raad Kertha\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47532/jirk.v6i2.924\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Raad Kertha","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47532/jirk.v6i2.924","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

私生子是由一个没有合法婚姻关系的女人所生的孩子,她与一个在她子宫里养育孩子的男人没有合法的婚姻关系,这个孩子在法律上没有任何地位,就像任何合法子女一样。至于非婚生子女,这个词指的是第43节(1)婚姻法,其中规定:非婚生子女只能与母亲和母亲的家庭有私人关系。宪法法院通过判决2010年46号/ PUU-VIII指出,第43(1)节章婚姻法案违背了国家基本法律条件地自1945年印度尼西亚共和国(conditionally unconstitutional)纵观由经文消除民事关系的人可以证明根据科学和技术工具和/或其他证据依法作为父亲有血缘关系。继承法与家庭法是密切相关的,因为整个继承法都是建立在乱伦和婚姻关系的基础上的。继承法是与家庭法密切相关的一个典型例子,它是印尼社会的异质(单一的多样性),不可能强制统一。至于研究类型ni是用日志中使用的法律依据和学者的意见,研究的结果以外的孩子之间的交配不承认会引起法律后果的继承权,因为外面的交配不承认好孩子由母亲和父亲不能mewaris父母的遗产宝藏。而外面交配合法公认的好孩子都由由父亲或母亲会引起法律后果继承,在280 KUHPerdata章提到与外部的认可对一个孩子进行交配会引起法律之间的关系孩子的父亲和母亲承认和交配外,由于非婚生子女是继承人,即使以忏悔的方式。然而,非婚生子女的地位与合法继承人的地位是不一样的,因为合法子女可以在不考虑继承人ab - b - b的情况下继承父母的遗产
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Implementasi Pasal 280 Kitab Undang Undang Hukum Perdata Atas Hak Waris Anak Luar Kawin
Anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah dengan laki-laki yang telah membenihkan anak di rahimnya, anak tersebut tidak mempunyai kedudukan yang sempurna dimata hukum seperti anak sah pada umumnya. Adapun anak luar kawin merupakan istilah yang merujuk pada Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, yang menyatakan bahwa: Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang ayat tersebut dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya. Hukum Waris erat hubungannya dengan Hukum Keluarga, karena seluruh masalah mewarisi yang diatur oleh Undang-Undang didasarkan atas hubungan kekeluargaan sedarah karena perkawinan. Hukum Waris sebagai bidang yang erat kaitannya dengan hukum keluarga adalah salah satu contoh klasik dalam kondisi masyarakat Indonesia yang heterogen (Bhineka Tunggal Ika) yang tidak mungkin untuk dipaksakan agar terjadi unifikasi. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam jurnal ni ialah dengan menggunakan dasar hukum maupun pendapat para sarjana, hasil dari penelitian antara lain mengenai Anak luar kawin yang tidak diakui tidak akan menimbulkan akibat hukum dalam pewarisan, karena anak luar kawin yang tidak diakui baik oleh ibunya maupun oleh bapaknya tidak dapat mewaris harta peninggalan orang tuanya. Sedangkan anak luar kawin yang diakui sah baik oleh ibunya maupun oleh bapaknya atau oleh kedua-duanya akan menimbulkan akibat hukum dalam pewarisan, pada Pasal 280 KUHPerdata menyebutkan bahwa dengan pengakuan yang dilakukan terhadap seorang anak luar kawin akan menimbulkan hubungan hukum antara si anak dengan bapak dan ibu yang mengakui serta Anak luar kawin, baik diakui secara sukarela maupun terpaksa termasuk ahli waris ab - intestato golongan pertama karena anak luar kawin merupakan anak dari pewaris, walaupun dengan jalan pengakuan. Akan tetapi, kedudukan anak luar kawin tidaklah sama dengan kedudukan anak sah dalam pewarisan karena anak sah dapat mewaris harta peninggalan orang tuanya tanpa memperdulikan adanya ahli waris ab - intestato golongan berikutnya
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信