Ni Putu Yuliana Kemalasari, I Putu Harry Suandana Putra
{"title":"由于医疗疏忽造成的法律责任方面的永久性残疾","authors":"Ni Putu Yuliana Kemalasari, I Putu Harry Suandana Putra","doi":"10.47532/jirk.v6i2.928","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hilangnya bagian tubuh pasien akibat kelalian tenaga medis berdampak pada kecacatan yang disengaja, sehingga membutuhkan kepastian hukum kepada pasien yang dapat diperoleh dengan meminta pertanggungjawaban hukum baik secara pidana maupun perdata kepada tenaga medis akibat kelalaiannya tersebut. Pentingnya pertanggungjawaban hukum adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada pasien sebagai korban atas tindak kelalaian dari tenaga medis sehingga mengakibatkan kecacatan permanen. Untuk menjawab permasalahan tersebut metode penelitian hukum yang dipergunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang diangkat. Pertanggungjawaban hukum akibat kelalian dari tenaga medis yang menyababkan kecacatan permanen pada pasien dapat mengacu kepada ketentuan Pasal 1371 ayat (1) KUHPerdata dan/atau Pasal 46 Undang- Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit jo Pasal 190 ayat (2) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. kecacatan permanen pasien yang diakibatkan hilangnya anggota tubuh pasien akibat kelalaian dari tenaga medis umum disebut dengan malpraktek. Malpraktek adalah kesalahan atau kelalaian yang disengaja atau tidak dengan sengaja oleh tenaga medis yang menimbulkan kerugian pada kesehatan atau keselamatan dari pasien sebagai korban. Bahwa dapat disimpulkan pertanggungjawban hukum yang dapat dijatuhkan kepada tenaga medis akibat kelalaiannya dapat dimintakan pertanggungjawaban baik secara pidana maupun perdata.","PeriodicalId":500888,"journal":{"name":"Raad Kertha","volume":"63 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Hilangnya Bagian Tubuh Pasien Yang Mengakibatkan Kecacatan Permanen Akibat Kelalaian Medis Dalam Aspek Pertanggungjawaban Hukum\",\"authors\":\"Ni Putu Yuliana Kemalasari, I Putu Harry Suandana Putra\",\"doi\":\"10.47532/jirk.v6i2.928\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Hilangnya bagian tubuh pasien akibat kelalian tenaga medis berdampak pada kecacatan yang disengaja, sehingga membutuhkan kepastian hukum kepada pasien yang dapat diperoleh dengan meminta pertanggungjawaban hukum baik secara pidana maupun perdata kepada tenaga medis akibat kelalaiannya tersebut. Pentingnya pertanggungjawaban hukum adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada pasien sebagai korban atas tindak kelalaian dari tenaga medis sehingga mengakibatkan kecacatan permanen. Untuk menjawab permasalahan tersebut metode penelitian hukum yang dipergunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang diangkat. Pertanggungjawaban hukum akibat kelalian dari tenaga medis yang menyababkan kecacatan permanen pada pasien dapat mengacu kepada ketentuan Pasal 1371 ayat (1) KUHPerdata dan/atau Pasal 46 Undang- Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit jo Pasal 190 ayat (2) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. kecacatan permanen pasien yang diakibatkan hilangnya anggota tubuh pasien akibat kelalaian dari tenaga medis umum disebut dengan malpraktek. Malpraktek adalah kesalahan atau kelalaian yang disengaja atau tidak dengan sengaja oleh tenaga medis yang menimbulkan kerugian pada kesehatan atau keselamatan dari pasien sebagai korban. Bahwa dapat disimpulkan pertanggungjawban hukum yang dapat dijatuhkan kepada tenaga medis akibat kelalaiannya dapat dimintakan pertanggungjawaban baik secara pidana maupun perdata.\",\"PeriodicalId\":500888,\"journal\":{\"name\":\"Raad Kertha\",\"volume\":\"63 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-08-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Raad Kertha\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47532/jirk.v6i2.928\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Raad Kertha","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47532/jirk.v6i2.928","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Hilangnya Bagian Tubuh Pasien Yang Mengakibatkan Kecacatan Permanen Akibat Kelalaian Medis Dalam Aspek Pertanggungjawaban Hukum
Hilangnya bagian tubuh pasien akibat kelalian tenaga medis berdampak pada kecacatan yang disengaja, sehingga membutuhkan kepastian hukum kepada pasien yang dapat diperoleh dengan meminta pertanggungjawaban hukum baik secara pidana maupun perdata kepada tenaga medis akibat kelalaiannya tersebut. Pentingnya pertanggungjawaban hukum adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada pasien sebagai korban atas tindak kelalaian dari tenaga medis sehingga mengakibatkan kecacatan permanen. Untuk menjawab permasalahan tersebut metode penelitian hukum yang dipergunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang diangkat. Pertanggungjawaban hukum akibat kelalian dari tenaga medis yang menyababkan kecacatan permanen pada pasien dapat mengacu kepada ketentuan Pasal 1371 ayat (1) KUHPerdata dan/atau Pasal 46 Undang- Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit jo Pasal 190 ayat (2) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. kecacatan permanen pasien yang diakibatkan hilangnya anggota tubuh pasien akibat kelalaian dari tenaga medis umum disebut dengan malpraktek. Malpraktek adalah kesalahan atau kelalaian yang disengaja atau tidak dengan sengaja oleh tenaga medis yang menimbulkan kerugian pada kesehatan atau keselamatan dari pasien sebagai korban. Bahwa dapat disimpulkan pertanggungjawban hukum yang dapat dijatuhkan kepada tenaga medis akibat kelalaiannya dapat dimintakan pertanggungjawaban baik secara pidana maupun perdata.