{"title":"妓院在印尼一般刑事案件中的执法与合作机构的授权(判决研究798/Pid.b/2022/Pn)。Jkt细胞。)","authors":"Ahmad Bardi","doi":"10.36679/ulr.v6i1.41","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Justice collaborator merupakan saksi pelaku yang ditetapkan berdasarkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Syarat penetapan justice collaborator berdasarkan Undang-undang No 31 Tahun 2014 salah satunya adalah jenis tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana tertentu yaitu tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana narkotika, tindak pidana psikotropika, tindak pidana seksual terhadap anak, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi Saksi dan/atau Korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya. Batasan tindak pidana lain tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, namun secara empiris pelaku tindak pidana umum dapat ditetapkan sebagai justice collaborator sebagaimana dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Bharada Eliezer. Permasalahan yang dianalisis adalah penetapan status justice collaborator dalam kasus tindak pidana umum dan kewenangan dari LPSK dalam penetapan status justice collaborator. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yaitu dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan putusan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jenis tindak pidana lain yang dimaksudkan dalam Undang-undang No 31 Tahun 2014 adalah termasuk tindak pidana umum, sehingga pelaku tindak pidana umum dapat ditetapkan sebagai justice collaborator. Lembaga yang berwenang menetapkan status justice collaborator berdasarkan Undang-undang No 31 Tahun 2014 adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan atas pertimbangan dari majelis hakim.","PeriodicalId":257407,"journal":{"name":"Unizar Law Review","volume":"48 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kewenangan LPSK Dalam Penetapan Justice Collaborator Dalam Kasus Tindak Pidana Umum Di Indonesia (Studi Putusan No. 798/Pid.b/2022/Pn. Jkt.sel)\",\"authors\":\"Ahmad Bardi\",\"doi\":\"10.36679/ulr.v6i1.41\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Justice collaborator merupakan saksi pelaku yang ditetapkan berdasarkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Syarat penetapan justice collaborator berdasarkan Undang-undang No 31 Tahun 2014 salah satunya adalah jenis tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana tertentu yaitu tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana narkotika, tindak pidana psikotropika, tindak pidana seksual terhadap anak, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi Saksi dan/atau Korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya. Batasan tindak pidana lain tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, namun secara empiris pelaku tindak pidana umum dapat ditetapkan sebagai justice collaborator sebagaimana dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Bharada Eliezer. Permasalahan yang dianalisis adalah penetapan status justice collaborator dalam kasus tindak pidana umum dan kewenangan dari LPSK dalam penetapan status justice collaborator. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yaitu dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan putusan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jenis tindak pidana lain yang dimaksudkan dalam Undang-undang No 31 Tahun 2014 adalah termasuk tindak pidana umum, sehingga pelaku tindak pidana umum dapat ditetapkan sebagai justice collaborator. Lembaga yang berwenang menetapkan status justice collaborator berdasarkan Undang-undang No 31 Tahun 2014 adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan atas pertimbangan dari majelis hakim.\",\"PeriodicalId\":257407,\"journal\":{\"name\":\"Unizar Law Review\",\"volume\":\"48 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-24\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Unizar Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36679/ulr.v6i1.41\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Unizar Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36679/ulr.v6i1.41","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kewenangan LPSK Dalam Penetapan Justice Collaborator Dalam Kasus Tindak Pidana Umum Di Indonesia (Studi Putusan No. 798/Pid.b/2022/Pn. Jkt.sel)
Justice collaborator merupakan saksi pelaku yang ditetapkan berdasarkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Syarat penetapan justice collaborator berdasarkan Undang-undang No 31 Tahun 2014 salah satunya adalah jenis tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana tertentu yaitu tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana narkotika, tindak pidana psikotropika, tindak pidana seksual terhadap anak, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi Saksi dan/atau Korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya. Batasan tindak pidana lain tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, namun secara empiris pelaku tindak pidana umum dapat ditetapkan sebagai justice collaborator sebagaimana dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Bharada Eliezer. Permasalahan yang dianalisis adalah penetapan status justice collaborator dalam kasus tindak pidana umum dan kewenangan dari LPSK dalam penetapan status justice collaborator. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yaitu dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan putusan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jenis tindak pidana lain yang dimaksudkan dalam Undang-undang No 31 Tahun 2014 adalah termasuk tindak pidana umum, sehingga pelaku tindak pidana umum dapat ditetapkan sebagai justice collaborator. Lembaga yang berwenang menetapkan status justice collaborator berdasarkan Undang-undang No 31 Tahun 2014 adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan atas pertimbangan dari majelis hakim.