妓院在印尼一般刑事案件中的执法与合作机构的授权(判决研究798/Pid.b/2022/Pn)。Jkt细胞。)

Ahmad Bardi
{"title":"妓院在印尼一般刑事案件中的执法与合作机构的授权(判决研究798/Pid.b/2022/Pn)。Jkt细胞。)","authors":"Ahmad Bardi","doi":"10.36679/ulr.v6i1.41","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Justice collaborator merupakan saksi pelaku yang ditetapkan berdasarkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Syarat penetapan justice collaborator berdasarkan Undang-undang No 31 Tahun 2014 salah satunya adalah jenis tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana tertentu yaitu tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana narkotika, tindak pidana psikotropika, tindak pidana seksual terhadap anak, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi Saksi dan/atau Korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya. Batasan tindak pidana lain tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, namun secara empiris pelaku tindak pidana umum dapat ditetapkan sebagai justice collaborator sebagaimana dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Bharada Eliezer. Permasalahan yang dianalisis adalah penetapan status justice collaborator dalam kasus tindak pidana umum dan kewenangan dari LPSK dalam penetapan status justice collaborator. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yaitu dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan putusan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jenis tindak pidana lain yang dimaksudkan dalam Undang-undang No 31 Tahun 2014 adalah termasuk tindak pidana umum, sehingga pelaku tindak pidana umum dapat ditetapkan sebagai justice collaborator. Lembaga yang berwenang menetapkan status justice collaborator berdasarkan Undang-undang No 31 Tahun 2014 adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan atas pertimbangan dari majelis hakim.","PeriodicalId":257407,"journal":{"name":"Unizar Law Review","volume":"48 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kewenangan LPSK Dalam Penetapan Justice Collaborator Dalam Kasus Tindak Pidana Umum Di Indonesia (Studi Putusan No. 798/Pid.b/2022/Pn. Jkt.sel)\",\"authors\":\"Ahmad Bardi\",\"doi\":\"10.36679/ulr.v6i1.41\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Justice collaborator merupakan saksi pelaku yang ditetapkan berdasarkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Syarat penetapan justice collaborator berdasarkan Undang-undang No 31 Tahun 2014 salah satunya adalah jenis tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana tertentu yaitu tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana narkotika, tindak pidana psikotropika, tindak pidana seksual terhadap anak, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi Saksi dan/atau Korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya. Batasan tindak pidana lain tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, namun secara empiris pelaku tindak pidana umum dapat ditetapkan sebagai justice collaborator sebagaimana dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Bharada Eliezer. Permasalahan yang dianalisis adalah penetapan status justice collaborator dalam kasus tindak pidana umum dan kewenangan dari LPSK dalam penetapan status justice collaborator. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yaitu dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan putusan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jenis tindak pidana lain yang dimaksudkan dalam Undang-undang No 31 Tahun 2014 adalah termasuk tindak pidana umum, sehingga pelaku tindak pidana umum dapat ditetapkan sebagai justice collaborator. Lembaga yang berwenang menetapkan status justice collaborator berdasarkan Undang-undang No 31 Tahun 2014 adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan atas pertimbangan dari majelis hakim.\",\"PeriodicalId\":257407,\"journal\":{\"name\":\"Unizar Law Review\",\"volume\":\"48 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-24\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Unizar Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36679/ulr.v6i1.41\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Unizar Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36679/ulr.v6i1.41","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

柯拉博拉特法官是根据证人和受害者保护协会的决定而做出的证人。条件分别为正义collaborator,根据2014年31号法律,其中一个是某种重罪的做法是重罪,即严重侵犯人权的犯罪腐败重罪,重罪贸易洗钱、恐怖主义、重罪重罪,重罪的缉毒重罪人重罪儿童性虐待,精神其他导致证人和/或受害者地位的犯罪行为将面临严重的危及生命的情况。其他限制在法律法规中没有明确规定,但从经验上来说,普通罪犯可以被视为正义的合作者,就像Bharada Eliezer策划的谋杀一样。被分析的问题是,在一起共同的案件中,我们确定了合作者的地位,以及l胡克在执法collaator的地位。研究方法是规范研究的方法,即分析立法法规和法官的裁决。研究表明,2014年第31号法案中提到的其他类型的犯罪行为属于共同的罪行,因此普通罪犯可以被视为正义的合作者。根据2014年31日的《宪法》,当局确定了该委员会的地位,即证人和受害者保护机构,并由法官委员会审议。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Kewenangan LPSK Dalam Penetapan Justice Collaborator Dalam Kasus Tindak Pidana Umum Di Indonesia (Studi Putusan No. 798/Pid.b/2022/Pn. Jkt.sel)
Justice collaborator merupakan saksi pelaku yang ditetapkan berdasarkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Syarat penetapan justice collaborator berdasarkan Undang-undang No 31 Tahun 2014 salah satunya adalah jenis tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana tertentu yaitu tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana narkotika, tindak pidana psikotropika, tindak pidana seksual terhadap anak, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi Saksi dan/atau Korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya. Batasan tindak pidana lain tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, namun secara empiris pelaku tindak pidana umum dapat ditetapkan sebagai justice collaborator sebagaimana dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Bharada Eliezer. Permasalahan yang dianalisis adalah penetapan status justice collaborator dalam kasus tindak pidana umum dan kewenangan dari LPSK dalam penetapan status justice collaborator. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yaitu dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan putusan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jenis tindak pidana lain yang dimaksudkan dalam Undang-undang No 31 Tahun 2014 adalah termasuk tindak pidana umum, sehingga pelaku tindak pidana umum dapat ditetapkan sebagai justice collaborator. Lembaga yang berwenang menetapkan status justice collaborator berdasarkan Undang-undang No 31 Tahun 2014 adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan atas pertimbangan dari majelis hakim.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信