{"title":"印尼刑法改革中的战争罪","authors":"Taufan Abadi","doi":"10.36679/ulr.v6i1.29","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perumusan kejahatan perang dalam pembaharuan hukum pidana yang telah disahkan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukum Humaniter Internasional merupakan perangkat hukum internasional yang menetapkan batasan-batasan perang (konflik bersenjata) yang berpijak pada nilai moral terbentuk dalam kebiasaan dan tertuang dalam Konvensi Den Haag dan Konvensi Jenewa serta Prokol Tambahan. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP 2023) telah mengadopsi kejahatan perang dengan menganut kejahatan perang dalam arti luas, pelanggaran berat yang terjadi dalam masa perang dan pelanggaran serius terhadap hukum dan kebiasaan yang diterapkan dalam perang. Rumusan Tindak Pidana Perang dalam KUHP 2023, dimuat dalam Pasal 598 dan Pasal 599 yang mencakup genosida dan tindak pidana terhadap kemanusiaan. Ketentuan tersebut, mengacu pada perumusan Rome Statute of International Criminal Court 1998, sekalipun Indonesia belum ratifikasi. Substansi pembaharuan masih perlu dilakukan penyesuaian dan menyerap secara utuh prinsip-prinsip dalam Hukum Humaniter Internasional. Kata Kunci: Kejahatan Perang; Pembaharuan Hukum Pidana Abstract The purpose of this writing is to find out and analyze the formulation of war crimes in the renewal of criminal law which has been passed in Law no. 1 of 2023 concerning the Criminal Code (Indonesian Criminal Law). International Humanitarian Law is an instrument of international law that determines the boundaries of war (armed conflict) which are based on moral values formed in practice and stipulated in the Hague Convention and the Geneva Conventions as well as the Additional Protocols. UU no. 1 of 2023 concerning the Criminal Code (KUHP 2023) has adopted war crimes by embracing war crimes in a broad sense, serious violations that occurred during wartime and serious violations of laws and customs applied in war. The formulation of war crimes in the 2023 Criminal Code is contained in Articles 598 and 599 which cover genocide and crimes against humanity. This provision refers to the formulation of the 1998 Rome Statute of International Criminal Court, even though Indonesia has not ratified it. The substance of the renewal still needs to be adjusted and fully absorbed by the principles of International Humanitarian Law.","PeriodicalId":257407,"journal":{"name":"Unizar Law Review","volume":"32 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kejahatan Perang Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia\",\"authors\":\"Taufan Abadi\",\"doi\":\"10.36679/ulr.v6i1.29\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perumusan kejahatan perang dalam pembaharuan hukum pidana yang telah disahkan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukum Humaniter Internasional merupakan perangkat hukum internasional yang menetapkan batasan-batasan perang (konflik bersenjata) yang berpijak pada nilai moral terbentuk dalam kebiasaan dan tertuang dalam Konvensi Den Haag dan Konvensi Jenewa serta Prokol Tambahan. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP 2023) telah mengadopsi kejahatan perang dengan menganut kejahatan perang dalam arti luas, pelanggaran berat yang terjadi dalam masa perang dan pelanggaran serius terhadap hukum dan kebiasaan yang diterapkan dalam perang. Rumusan Tindak Pidana Perang dalam KUHP 2023, dimuat dalam Pasal 598 dan Pasal 599 yang mencakup genosida dan tindak pidana terhadap kemanusiaan. Ketentuan tersebut, mengacu pada perumusan Rome Statute of International Criminal Court 1998, sekalipun Indonesia belum ratifikasi. Substansi pembaharuan masih perlu dilakukan penyesuaian dan menyerap secara utuh prinsip-prinsip dalam Hukum Humaniter Internasional. Kata Kunci: Kejahatan Perang; Pembaharuan Hukum Pidana Abstract The purpose of this writing is to find out and analyze the formulation of war crimes in the renewal of criminal law which has been passed in Law no. 1 of 2023 concerning the Criminal Code (Indonesian Criminal Law). International Humanitarian Law is an instrument of international law that determines the boundaries of war (armed conflict) which are based on moral values formed in practice and stipulated in the Hague Convention and the Geneva Conventions as well as the Additional Protocols. UU no. 1 of 2023 concerning the Criminal Code (KUHP 2023) has adopted war crimes by embracing war crimes in a broad sense, serious violations that occurred during wartime and serious violations of laws and customs applied in war. The formulation of war crimes in the 2023 Criminal Code is contained in Articles 598 and 599 which cover genocide and crimes against humanity. This provision refers to the formulation of the 1998 Rome Statute of International Criminal Court, even though Indonesia has not ratified it. The substance of the renewal still needs to be adjusted and fully absorbed by the principles of International Humanitarian Law.\",\"PeriodicalId\":257407,\"journal\":{\"name\":\"Unizar Law Review\",\"volume\":\"32 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-24\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Unizar Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36679/ulr.v6i1.29\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Unizar Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36679/ulr.v6i1.29","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kejahatan Perang Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perumusan kejahatan perang dalam pembaharuan hukum pidana yang telah disahkan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukum Humaniter Internasional merupakan perangkat hukum internasional yang menetapkan batasan-batasan perang (konflik bersenjata) yang berpijak pada nilai moral terbentuk dalam kebiasaan dan tertuang dalam Konvensi Den Haag dan Konvensi Jenewa serta Prokol Tambahan. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP 2023) telah mengadopsi kejahatan perang dengan menganut kejahatan perang dalam arti luas, pelanggaran berat yang terjadi dalam masa perang dan pelanggaran serius terhadap hukum dan kebiasaan yang diterapkan dalam perang. Rumusan Tindak Pidana Perang dalam KUHP 2023, dimuat dalam Pasal 598 dan Pasal 599 yang mencakup genosida dan tindak pidana terhadap kemanusiaan. Ketentuan tersebut, mengacu pada perumusan Rome Statute of International Criminal Court 1998, sekalipun Indonesia belum ratifikasi. Substansi pembaharuan masih perlu dilakukan penyesuaian dan menyerap secara utuh prinsip-prinsip dalam Hukum Humaniter Internasional. Kata Kunci: Kejahatan Perang; Pembaharuan Hukum Pidana Abstract The purpose of this writing is to find out and analyze the formulation of war crimes in the renewal of criminal law which has been passed in Law no. 1 of 2023 concerning the Criminal Code (Indonesian Criminal Law). International Humanitarian Law is an instrument of international law that determines the boundaries of war (armed conflict) which are based on moral values formed in practice and stipulated in the Hague Convention and the Geneva Conventions as well as the Additional Protocols. UU no. 1 of 2023 concerning the Criminal Code (KUHP 2023) has adopted war crimes by embracing war crimes in a broad sense, serious violations that occurred during wartime and serious violations of laws and customs applied in war. The formulation of war crimes in the 2023 Criminal Code is contained in Articles 598 and 599 which cover genocide and crimes against humanity. This provision refers to the formulation of the 1998 Rome Statute of International Criminal Court, even though Indonesia has not ratified it. The substance of the renewal still needs to be adjusted and fully absorbed by the principles of International Humanitarian Law.