{"title":"基于 2014 年第 28 号版权法的劳动关系中的版权法律保护","authors":"Dea Rahmawaty Ruhiat","doi":"10.54783/jin.v5i2.744","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Di dalam hubungan kerja sering terjadi kegiatan mencipta. Banyak perusahaan di industri digital dan kreatif mempekerjakan desainer, penulis, pemotret, dan pencipta yang menghasilkan berbagai produk kreatif bernilai komersial. Dalam hubungan kerja, karyawan yang mahir dalam bidang penciptaan ini, yang selanjutnya disebut Pencipta, memiliki hak atas kekayaan intelektual yang dihasilkannya. Setelah mereka menjadi karyawan, para pencipta seringkali tidak memperhatikan ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja. Pada umumnya, orang percaya bahwa pemberi kerja secara otomatis memiliki semua ciptaan yang dibuat selama hubungan kerja. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengatur perihal pelindungan hak cipta dalam hubungan kerja yaitu dalam Pasal 36 bahwa kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan. Di dalam praktiknya, Pencipta sebagai karyawan seringkali berada di pihak yang kurang diuntungkan jika sudah terkait dengan perjanjian kerja. Ini mencakup pengaturan hak cipta untuk karya yang dibuat dalam hubungan kerja. Dalam banyak kasus, kontrak kerja mengandung klausula yang menyatakan bahwa pemberi kerja seluruhnya berhak atas ciptaan yang dibuat oleh karyawan selama hubungan kerja tanpa batas waktu. Berdasarkan permasalahan tersebut diperlukan pelindungan hukum lebih komprehensif yang menjamin kepastian hukum bagi Pencipta dalam hubungan kerja. Terutama terkait dengan pengalihan hak cipta tanpa batas waktu dan pelindungan hak moral yang melekat pada Pencipta dengan memperhatikan prinsip dan teori hukum yang melandasi pelindungan hak cipta di Indonesia.","PeriodicalId":486300,"journal":{"name":"Akselerasi","volume":"71 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PELINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA DALAM HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA\",\"authors\":\"Dea Rahmawaty Ruhiat\",\"doi\":\"10.54783/jin.v5i2.744\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Di dalam hubungan kerja sering terjadi kegiatan mencipta. Banyak perusahaan di industri digital dan kreatif mempekerjakan desainer, penulis, pemotret, dan pencipta yang menghasilkan berbagai produk kreatif bernilai komersial. Dalam hubungan kerja, karyawan yang mahir dalam bidang penciptaan ini, yang selanjutnya disebut Pencipta, memiliki hak atas kekayaan intelektual yang dihasilkannya. Setelah mereka menjadi karyawan, para pencipta seringkali tidak memperhatikan ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja. Pada umumnya, orang percaya bahwa pemberi kerja secara otomatis memiliki semua ciptaan yang dibuat selama hubungan kerja. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengatur perihal pelindungan hak cipta dalam hubungan kerja yaitu dalam Pasal 36 bahwa kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan. Di dalam praktiknya, Pencipta sebagai karyawan seringkali berada di pihak yang kurang diuntungkan jika sudah terkait dengan perjanjian kerja. Ini mencakup pengaturan hak cipta untuk karya yang dibuat dalam hubungan kerja. Dalam banyak kasus, kontrak kerja mengandung klausula yang menyatakan bahwa pemberi kerja seluruhnya berhak atas ciptaan yang dibuat oleh karyawan selama hubungan kerja tanpa batas waktu. Berdasarkan permasalahan tersebut diperlukan pelindungan hukum lebih komprehensif yang menjamin kepastian hukum bagi Pencipta dalam hubungan kerja. Terutama terkait dengan pengalihan hak cipta tanpa batas waktu dan pelindungan hak moral yang melekat pada Pencipta dengan memperhatikan prinsip dan teori hukum yang melandasi pelindungan hak cipta di Indonesia.\",\"PeriodicalId\":486300,\"journal\":{\"name\":\"Akselerasi\",\"volume\":\"71 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-10-18\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Akselerasi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.54783/jin.v5i2.744\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Akselerasi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54783/jin.v5i2.744","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PELINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA DALAM HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Di dalam hubungan kerja sering terjadi kegiatan mencipta. Banyak perusahaan di industri digital dan kreatif mempekerjakan desainer, penulis, pemotret, dan pencipta yang menghasilkan berbagai produk kreatif bernilai komersial. Dalam hubungan kerja, karyawan yang mahir dalam bidang penciptaan ini, yang selanjutnya disebut Pencipta, memiliki hak atas kekayaan intelektual yang dihasilkannya. Setelah mereka menjadi karyawan, para pencipta seringkali tidak memperhatikan ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja. Pada umumnya, orang percaya bahwa pemberi kerja secara otomatis memiliki semua ciptaan yang dibuat selama hubungan kerja. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengatur perihal pelindungan hak cipta dalam hubungan kerja yaitu dalam Pasal 36 bahwa kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan. Di dalam praktiknya, Pencipta sebagai karyawan seringkali berada di pihak yang kurang diuntungkan jika sudah terkait dengan perjanjian kerja. Ini mencakup pengaturan hak cipta untuk karya yang dibuat dalam hubungan kerja. Dalam banyak kasus, kontrak kerja mengandung klausula yang menyatakan bahwa pemberi kerja seluruhnya berhak atas ciptaan yang dibuat oleh karyawan selama hubungan kerja tanpa batas waktu. Berdasarkan permasalahan tersebut diperlukan pelindungan hukum lebih komprehensif yang menjamin kepastian hukum bagi Pencipta dalam hubungan kerja. Terutama terkait dengan pengalihan hak cipta tanpa batas waktu dan pelindungan hak moral yang melekat pada Pencipta dengan memperhatikan prinsip dan teori hukum yang melandasi pelindungan hak cipta di Indonesia.