{"title":"在印度尼西亚的伊斯兰金融机构的伊斯兰协议中,协调一致的bashan条款","authors":"Bani Idris Hidayanto","doi":"10.58812/sek.v2i01.269","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Klausul basmalah yang terdapat di perjanjian syariah menjadi perdebatan hukum. Inilah yang membedakan perjanjian syariah dengan perjanjian yang lainnya. Oleh karena itu, hal ini menjadi pokok bahasan dalam penulisan ini yang dituangkan dalam tinjauan keserasian antara hukum positif dan hukum Islam dalam pencantuman klausul basmalah pada perjanjian syariah dan implikasi hukumnya. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menginterpretasikan bahan hukum untuk mencari solusi permasalahan. Temuan dan pembahasan menunjukkan bahwa pencantuman klausul basmalah dalam perjanjian syariah adalah sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penambahan klausul basmalah pada akad syariah tidak memiliki implikasi hukum yang diatur dalam undang-undang. Dari sudut pandang Islam, ada konsekuensi hukum yang jelas, karena prinsip-prinsip perjanjian syariah terkandung dalam klausul basmalah, maka kontrak ini sah menurut hukum Islam dan mengikat kedua belah pihak.","PeriodicalId":448351,"journal":{"name":"Sanskara Ekonomi dan Kewirausahaan","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kohesi Klausul Basmalah Pada Perjanjian Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia\",\"authors\":\"Bani Idris Hidayanto\",\"doi\":\"10.58812/sek.v2i01.269\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Klausul basmalah yang terdapat di perjanjian syariah menjadi perdebatan hukum. Inilah yang membedakan perjanjian syariah dengan perjanjian yang lainnya. Oleh karena itu, hal ini menjadi pokok bahasan dalam penulisan ini yang dituangkan dalam tinjauan keserasian antara hukum positif dan hukum Islam dalam pencantuman klausul basmalah pada perjanjian syariah dan implikasi hukumnya. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menginterpretasikan bahan hukum untuk mencari solusi permasalahan. Temuan dan pembahasan menunjukkan bahwa pencantuman klausul basmalah dalam perjanjian syariah adalah sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penambahan klausul basmalah pada akad syariah tidak memiliki implikasi hukum yang diatur dalam undang-undang. Dari sudut pandang Islam, ada konsekuensi hukum yang jelas, karena prinsip-prinsip perjanjian syariah terkandung dalam klausul basmalah, maka kontrak ini sah menurut hukum Islam dan mengikat kedua belah pihak.\",\"PeriodicalId\":448351,\"journal\":{\"name\":\"Sanskara Ekonomi dan Kewirausahaan\",\"volume\":\"10 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-10-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Sanskara Ekonomi dan Kewirausahaan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58812/sek.v2i01.269\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sanskara Ekonomi dan Kewirausahaan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58812/sek.v2i01.269","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kohesi Klausul Basmalah Pada Perjanjian Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia
Klausul basmalah yang terdapat di perjanjian syariah menjadi perdebatan hukum. Inilah yang membedakan perjanjian syariah dengan perjanjian yang lainnya. Oleh karena itu, hal ini menjadi pokok bahasan dalam penulisan ini yang dituangkan dalam tinjauan keserasian antara hukum positif dan hukum Islam dalam pencantuman klausul basmalah pada perjanjian syariah dan implikasi hukumnya. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menginterpretasikan bahan hukum untuk mencari solusi permasalahan. Temuan dan pembahasan menunjukkan bahwa pencantuman klausul basmalah dalam perjanjian syariah adalah sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penambahan klausul basmalah pada akad syariah tidak memiliki implikasi hukum yang diatur dalam undang-undang. Dari sudut pandang Islam, ada konsekuensi hukum yang jelas, karena prinsip-prinsip perjanjian syariah terkandung dalam klausul basmalah, maka kontrak ini sah menurut hukum Islam dan mengikat kedua belah pihak.