{"title":"刑事司法审查委员会对欺诈行为的集体刑事审查(分析州立法院判例616号/Pid.B/2016/ Lbp女士)","authors":"Cut Nurita","doi":"10.47652/jmh.v2i2.432","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tindak pidana penggelapan merupakan suatu tindak pidana yang berhubungan dengan masalah moral ataupun mental dan suatu kepercayaan atas kejujuran seseorang. Tindak pidana ini bermula dari adanya suatu kepercayaan pihak yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana penggelapan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Nomor 616/Pid.B/2016/ PN.Lbp. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif Pengaturan hukum tindak pidana penggelapan jabatan terhadap dana nasabah diatur dalam Pasal 374 KUHPidana. Terjadi tindak pidana bersama-sama melakukan penggelapan karena ada hubungan kerja berhubungan dengan harta kekayaan dan benda terdapat suatu tindak pidana yang dikenal dengan istilah penggelapan dimana penyalahgunaan kepercayaan yang mendominasi sebagai unsur utama terjadinya tindak pidana ini. Penerapan sanksi pidana dalam tindak pidana bersama-sama melakukan penggelapan karena ada hubungan kerja terhadap para terdakwa dengan hukuman penjara masing 5 (lima) bulan. Perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut jelas telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHPidana yang unsur-unsurnya. Sanksi pidana yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana penjara selama ( (lima) bulan penjara.","PeriodicalId":499107,"journal":{"name":"Jurnal Meta Hukum","volume":"102 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENGGELAPAN DALAM HUBUNGAN KERJA (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 616/Pid.B/2016/PN.Lbp)\",\"authors\":\"Cut Nurita\",\"doi\":\"10.47652/jmh.v2i2.432\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tindak pidana penggelapan merupakan suatu tindak pidana yang berhubungan dengan masalah moral ataupun mental dan suatu kepercayaan atas kejujuran seseorang. Tindak pidana ini bermula dari adanya suatu kepercayaan pihak yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana penggelapan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Nomor 616/Pid.B/2016/ PN.Lbp. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif Pengaturan hukum tindak pidana penggelapan jabatan terhadap dana nasabah diatur dalam Pasal 374 KUHPidana. Terjadi tindak pidana bersama-sama melakukan penggelapan karena ada hubungan kerja berhubungan dengan harta kekayaan dan benda terdapat suatu tindak pidana yang dikenal dengan istilah penggelapan dimana penyalahgunaan kepercayaan yang mendominasi sebagai unsur utama terjadinya tindak pidana ini. Penerapan sanksi pidana dalam tindak pidana bersama-sama melakukan penggelapan karena ada hubungan kerja terhadap para terdakwa dengan hukuman penjara masing 5 (lima) bulan. Perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut jelas telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHPidana yang unsur-unsurnya. Sanksi pidana yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana penjara selama ( (lima) bulan penjara.\",\"PeriodicalId\":499107,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Meta Hukum\",\"volume\":\"102 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-09-12\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Meta Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47652/jmh.v2i2.432\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Meta Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/jmh.v2i2.432","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENGGELAPAN DALAM HUBUNGAN KERJA (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 616/Pid.B/2016/PN.Lbp)
Tindak pidana penggelapan merupakan suatu tindak pidana yang berhubungan dengan masalah moral ataupun mental dan suatu kepercayaan atas kejujuran seseorang. Tindak pidana ini bermula dari adanya suatu kepercayaan pihak yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana penggelapan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Nomor 616/Pid.B/2016/ PN.Lbp. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif Pengaturan hukum tindak pidana penggelapan jabatan terhadap dana nasabah diatur dalam Pasal 374 KUHPidana. Terjadi tindak pidana bersama-sama melakukan penggelapan karena ada hubungan kerja berhubungan dengan harta kekayaan dan benda terdapat suatu tindak pidana yang dikenal dengan istilah penggelapan dimana penyalahgunaan kepercayaan yang mendominasi sebagai unsur utama terjadinya tindak pidana ini. Penerapan sanksi pidana dalam tindak pidana bersama-sama melakukan penggelapan karena ada hubungan kerja terhadap para terdakwa dengan hukuman penjara masing 5 (lima) bulan. Perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut jelas telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHPidana yang unsur-unsurnya. Sanksi pidana yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana penjara selama ( (lima) bulan penjara.