从印度尼西亚国家伊斯兰教法委员会(Majelis Ulama Indonesia)法特瓦的角度分析伊斯兰教法点对点借贷分期付款纠纷的解决。

Shalsabila Putri Maharani Tambunan, Zulham Zulham
{"title":"从印度尼西亚国家伊斯兰教法委员会(Majelis Ulama Indonesia)法特瓦的角度分析伊斯兰教法点对点借贷分期付款纠纷的解决。","authors":"Shalsabila Putri Maharani Tambunan, Zulham Zulham","doi":"10.29210/1202323229","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"<p>Indonesia dengan mayoritas penduduk beragama Islam memberikan ruang P2P <em>Lending</em> dengan Syariah, untuk itu Majelis Ulama Indonesia, mengatur P2P <em>Lending</em> di dalam Fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Prinsip Syariah. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan terjadinya permasalahan dalam P2P <em>Lending</em> Syariah ini, salah satunya mengenai sengketa cicilan yang sudah dibayar yang dapat berdampak pada kerugian nasabah. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penyelesaian sengketa atas tagihan cicilan yang sudah dibayar dalam transaksi P2P <em>Lending</em> Syariah berdasarkan Fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Prinsip Syariah di Kota Medan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menyajikan analisis temuan berdasarkan interview dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa tindakan yang paling direkomendasikan dalam menyelesaikan sengketa <em>Financial Technology</em> adalah dengan melalui proses Non-Litigasi, karena proses Non-Litigasi memiliki kelebihan proses yang cepat, nyaman dan biaya ringan. Mekanisme alternatif proses Non-Litigasi dalam penyelesaian sengketa yang menjadi rekomendasi adalah melalui (BASYARNAS). Untuk mencegah terjadinya sengketa yang dapat merugikan konsumen dalam transaksi keuangan Syariah, penulis menyarankan adanya DPS (Dewan Pengawas Syariah) khusus direkomendasikan oleh Komisi Syariah Nasional MUI (DSN-MUI).</p>","PeriodicalId":32711,"journal":{"name":"Jurnal Educatio Jurnal Pendidikan Indonesia","volume":"108 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis penyelesaian sengketa cicilan peer to peer lending syariah perspektif fatwa dewan syariah nasional-majelis ulama Indonesia\",\"authors\":\"Shalsabila Putri Maharani Tambunan, Zulham Zulham\",\"doi\":\"10.29210/1202323229\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"<p>Indonesia dengan mayoritas penduduk beragama Islam memberikan ruang P2P <em>Lending</em> dengan Syariah, untuk itu Majelis Ulama Indonesia, mengatur P2P <em>Lending</em> di dalam Fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Prinsip Syariah. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan terjadinya permasalahan dalam P2P <em>Lending</em> Syariah ini, salah satunya mengenai sengketa cicilan yang sudah dibayar yang dapat berdampak pada kerugian nasabah. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penyelesaian sengketa atas tagihan cicilan yang sudah dibayar dalam transaksi P2P <em>Lending</em> Syariah berdasarkan Fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Prinsip Syariah di Kota Medan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menyajikan analisis temuan berdasarkan interview dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa tindakan yang paling direkomendasikan dalam menyelesaikan sengketa <em>Financial Technology</em> adalah dengan melalui proses Non-Litigasi, karena proses Non-Litigasi memiliki kelebihan proses yang cepat, nyaman dan biaya ringan. Mekanisme alternatif proses Non-Litigasi dalam penyelesaian sengketa yang menjadi rekomendasi adalah melalui (BASYARNAS). Untuk mencegah terjadinya sengketa yang dapat merugikan konsumen dalam transaksi keuangan Syariah, penulis menyarankan adanya DPS (Dewan Pengawas Syariah) khusus direkomendasikan oleh Komisi Syariah Nasional MUI (DSN-MUI).</p>\",\"PeriodicalId\":32711,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Educatio Jurnal Pendidikan Indonesia\",\"volume\":\"108 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-09-13\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Educatio Jurnal Pendidikan Indonesia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29210/1202323229\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Educatio Jurnal Pendidikan Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29210/1202323229","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

< p >印度尼西亚,大部分穆斯林居民都在提供P2P < em > Lending < /em >的空间根据伊斯兰教法,为印尼神职人员会议安排P2P < em > Lending < /em >根据伊斯兰教法原则,基于信息技术的金融服务。然而,在P2P < em > Lending < /em >中,不排除问题的可能性这一伊斯兰教法是关于支付贷款的争端之一,这可能会对客户造成伤害。本研究的目的是分析在P2P交易中支付的关于付款账单的争端解决伊斯兰教法基于117号/ dsn -梅/2018年关于基于棉兰市伊斯兰原则的基于信息技术的金融服务。采用的研究方法是实证法研究,通过对采访和观察结果的分析。研究结果表明,在解决问题< em > Financial Technology < /em >方面,最推荐的行动通过非诉讼程序,因为非诉讼程序有快速、舒适和低成本的盈余。解决所建议的争端的另一种非诉讼进程机制是通过(BASYARNAS)。为了防止在伊斯兰金融交易中对消费者不利的争议,作者建议设立特别的DPS(伊斯兰监督委员会)
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Analisis penyelesaian sengketa cicilan peer to peer lending syariah perspektif fatwa dewan syariah nasional-majelis ulama Indonesia

Indonesia dengan mayoritas penduduk beragama Islam memberikan ruang P2P Lending dengan Syariah, untuk itu Majelis Ulama Indonesia, mengatur P2P Lending di dalam Fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Prinsip Syariah. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan terjadinya permasalahan dalam P2P Lending Syariah ini, salah satunya mengenai sengketa cicilan yang sudah dibayar yang dapat berdampak pada kerugian nasabah. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penyelesaian sengketa atas tagihan cicilan yang sudah dibayar dalam transaksi P2P Lending Syariah berdasarkan Fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Prinsip Syariah di Kota Medan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menyajikan analisis temuan berdasarkan interview dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa tindakan yang paling direkomendasikan dalam menyelesaikan sengketa Financial Technology adalah dengan melalui proses Non-Litigasi, karena proses Non-Litigasi memiliki kelebihan proses yang cepat, nyaman dan biaya ringan. Mekanisme alternatif proses Non-Litigasi dalam penyelesaian sengketa yang menjadi rekomendasi adalah melalui (BASYARNAS). Untuk mencegah terjadinya sengketa yang dapat merugikan konsumen dalam transaksi keuangan Syariah, penulis menyarankan adanya DPS (Dewan Pengawas Syariah) khusus direkomendasikan oleh Komisi Syariah Nasional MUI (DSN-MUI).

求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
审稿时长
10 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信