伊斯兰法回顾和积极的在线交易实践与DROPSHIP合作方法

IF 0.9 3区 社会学 0 HUMANITIES, MULTIDISCIPLINARY
Habibullah Nur Fauzan, Irvan Iswandi, Alfi Satria
{"title":"伊斯兰法回顾和积极的在线交易实践与DROPSHIP合作方法","authors":"Habibullah Nur Fauzan, Irvan Iswandi, Alfi Satria","doi":"10.61341/jis/v1i3.028","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dropship artinya menjual barang, tanpa perlu adanya stok barang. Dropship sendiri mendapat respon pro dan kontra dikarenakan dalam melakukan transaksi jual beli diharuskan memenuhi persyaratan agar sah yang ditinjau dari hukum Islam dan hukum positif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana skema kerjasama dropship pada toko online flatmarket. Kedua, untuk mengkaji hukum Islam dan hukum positif mengenai metode kerjasama dropship di toko online flatmarket. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan dengan pendekatan normatif yuridis. Teknik pengambilan data berupa wawancara yang dilakukan kepada pemilik toko, 3 supplier dan 5 konsumen. Hasil Penelitian menunjukan bahwa kerjasama sistem dropship yang dilakukan oleh toko online flatmarket dikatakan sah menurut hukum Islam dan hukum positif. Sesuai dengan hukum Islam terdapat kesepakatan terlebih dahulu dari pihak dropshipper dan supplier dan diadakannya foto ulang agar tidak terjadinya unsur ketidakpastian (gharar) dengan merujuk kepada 3 akad yang sesuai yaitu akad salam, wakalah dan samsarah. Sedangkan menurut hukum positif belum adanya Undang-Undang terkhusus yang membahas mengenai sistem dropship. Namun, penulis mengambil acuan terhadap Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.","PeriodicalId":44374,"journal":{"name":"Journal of Islamic Studies","volume":"22 6","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.9000,"publicationDate":"2023-11-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF PADA PRAKTIK JUAL BELI ONLINE DENGAN METODE KERJASAMA DROPSHIP\",\"authors\":\"Habibullah Nur Fauzan, Irvan Iswandi, Alfi Satria\",\"doi\":\"10.61341/jis/v1i3.028\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dropship artinya menjual barang, tanpa perlu adanya stok barang. Dropship sendiri mendapat respon pro dan kontra dikarenakan dalam melakukan transaksi jual beli diharuskan memenuhi persyaratan agar sah yang ditinjau dari hukum Islam dan hukum positif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana skema kerjasama dropship pada toko online flatmarket. Kedua, untuk mengkaji hukum Islam dan hukum positif mengenai metode kerjasama dropship di toko online flatmarket. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan dengan pendekatan normatif yuridis. Teknik pengambilan data berupa wawancara yang dilakukan kepada pemilik toko, 3 supplier dan 5 konsumen. Hasil Penelitian menunjukan bahwa kerjasama sistem dropship yang dilakukan oleh toko online flatmarket dikatakan sah menurut hukum Islam dan hukum positif. Sesuai dengan hukum Islam terdapat kesepakatan terlebih dahulu dari pihak dropshipper dan supplier dan diadakannya foto ulang agar tidak terjadinya unsur ketidakpastian (gharar) dengan merujuk kepada 3 akad yang sesuai yaitu akad salam, wakalah dan samsarah. Sedangkan menurut hukum positif belum adanya Undang-Undang terkhusus yang membahas mengenai sistem dropship. Namun, penulis mengambil acuan terhadap Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.\",\"PeriodicalId\":44374,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Islamic Studies\",\"volume\":\"22 6\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.9000,\"publicationDate\":\"2023-11-04\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Islamic Studies\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.61341/jis/v1i3.028\",\"RegionNum\":3,\"RegionCategory\":\"社会学\",\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"0\",\"JCRName\":\"HUMANITIES, MULTIDISCIPLINARY\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Islamic Studies","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.61341/jis/v1i3.028","RegionNum":3,"RegionCategory":"社会学","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"0","JCRName":"HUMANITIES, MULTIDISCIPLINARY","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

飞艇意味着出售商品,而不需要股票。Dropship本身也得到了利弊方面的回应,因为它要求符合伊斯兰法律和正法所涵盖的法律要求。这项研究的目的是了解飞艇合作计划是如何在网上的平台上进行的。第二,研究伊斯兰法律和在网吧平台上关于dropship合作方法的积极法律。本研究方法采用定性方法与法纪规范方法。数据检索技术包括对店主、三名供应商和五名消费者的采访。研究表明,平台平台系统的合作被认为是伊斯兰法律和积极的。根据伊斯兰法律,先对dropshipper和supplier进行了协议,并对不确定性因素(gharar)进行了重新拍摄,以避免不确定性因素(gharar)的出现。然而,根据积极的法律,目前还没有涉及飞艇系统的具体法律。然而,作者引用了1999年关于消费者保护的第8号法案。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF PADA PRAKTIK JUAL BELI ONLINE DENGAN METODE KERJASAMA DROPSHIP
Dropship artinya menjual barang, tanpa perlu adanya stok barang. Dropship sendiri mendapat respon pro dan kontra dikarenakan dalam melakukan transaksi jual beli diharuskan memenuhi persyaratan agar sah yang ditinjau dari hukum Islam dan hukum positif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana skema kerjasama dropship pada toko online flatmarket. Kedua, untuk mengkaji hukum Islam dan hukum positif mengenai metode kerjasama dropship di toko online flatmarket. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan dengan pendekatan normatif yuridis. Teknik pengambilan data berupa wawancara yang dilakukan kepada pemilik toko, 3 supplier dan 5 konsumen. Hasil Penelitian menunjukan bahwa kerjasama sistem dropship yang dilakukan oleh toko online flatmarket dikatakan sah menurut hukum Islam dan hukum positif. Sesuai dengan hukum Islam terdapat kesepakatan terlebih dahulu dari pihak dropshipper dan supplier dan diadakannya foto ulang agar tidak terjadinya unsur ketidakpastian (gharar) dengan merujuk kepada 3 akad yang sesuai yaitu akad salam, wakalah dan samsarah. Sedangkan menurut hukum positif belum adanya Undang-Undang terkhusus yang membahas mengenai sistem dropship. Namun, penulis mengambil acuan terhadap Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
Journal of Islamic Studies
Journal of Islamic Studies HUMANITIES, MULTIDISCIPLINARY-
CiteScore
1.40
自引率
11.10%
发文量
61
审稿时长
16 weeks
期刊介绍: The Journal of Islamic Studies is a multi-disciplinary publication dedicated to the scholarly study of all aspects of Islam and of the Islamic world. Particular attention is paid to works dealing with history, geography, political science, economics, anthropology, sociology, law, literature, religion, philosophy, international relations, environmental and developmental issues, as well as ethical questions related to scientific research. The Journal seeks to place Islam and the Islamic tradition as its central focus of academic inquiry and to encourage comprehensive consideration of its many facets; to provide a forum for the study of Islam and Muslim societies in their global context; to encourage interdisciplinary studies of the Islamic world that are crossnational and comparative; to promote the diffusion, exchange and discussion of research findings; and to encourage interaction among academics from various traditions of learning.
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信