{"title":"在盗窃罪中对错误受害者实施康复和赔偿","authors":"Yepriadi Yepriadi","doi":"10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i10.5959","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pelaksanaan rehabilitasi dang anti kerugian sebagai upaya hukum Kepolisian Sektor Tembilahan Hulu terhadap kesalahan penetapan tersangka yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (in krach van gewijsde) agar segera dibebaskan adanya pemberian pembersihan nama baik. Penerapan rehabilitasi dan ganti kerugian bagi korban salah tangkap dalam perkara tindak pidana pencurian berupa pemulihan nama baik akibat salah tangkap di tinjau dari hukum positif sesungguhnya sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rehabilitasi diberikan dan diajukan sekaligus dalam amarputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pertanggungjawaban hukum terhadap penyidik Kepolisian Republik Indonesia yang melakukan salah tangkap atau error in persona dapat ditempuh melalui sidang displin Polri sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Displin Anggota Polri dan Kode Etik Kepolisian. Korban dapat melakukan upaya hukum yaitu praperadilan untuk membayar ganti kerugian dan rehabilitasi sesuai dengan KUHAP","PeriodicalId":470943,"journal":{"name":"Jurnal Cakrawala Ilmiah","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENERAPAN REHABILITASI DAN GANTI KERUGIAN BAGI KORBAN SALAH TANGKAP DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN\",\"authors\":\"Yepriadi Yepriadi\",\"doi\":\"10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i10.5959\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pelaksanaan rehabilitasi dang anti kerugian sebagai upaya hukum Kepolisian Sektor Tembilahan Hulu terhadap kesalahan penetapan tersangka yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (in krach van gewijsde) agar segera dibebaskan adanya pemberian pembersihan nama baik. Penerapan rehabilitasi dan ganti kerugian bagi korban salah tangkap dalam perkara tindak pidana pencurian berupa pemulihan nama baik akibat salah tangkap di tinjau dari hukum positif sesungguhnya sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rehabilitasi diberikan dan diajukan sekaligus dalam amarputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pertanggungjawaban hukum terhadap penyidik Kepolisian Republik Indonesia yang melakukan salah tangkap atau error in persona dapat ditempuh melalui sidang displin Polri sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Displin Anggota Polri dan Kode Etik Kepolisian. Korban dapat melakukan upaya hukum yaitu praperadilan untuk membayar ganti kerugian dan rehabilitasi sesuai dengan KUHAP\",\"PeriodicalId\":470943,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Cakrawala Ilmiah\",\"volume\":\"7 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-26\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Cakrawala Ilmiah\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i10.5959\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Cakrawala Ilmiah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i10.5959","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
作为一项法律努力,协助裁减对策部门对具有合法权力的嫌疑人(in krach van gewijsde)的错误作出裁决,要求立即释放所谓的清白。1981年《刑事法》(the law of the crime exact)第8条明确规定,在所谓的“犯罪行为法”(revention and re罚金)中,对被错误定罪的受害者实施和赔偿赔偿。康复是在具有合法合法性的法庭判决中作出和提出的。根据波利州警察局长2003年关于波利规则纪律和警察行为准则的第2号规定,对一名被错误逮捕或不当行为的印尼警察警察调查员的法律责任可以通过刑事司法审查。受害者可以在审判前作出法律努力,根据我的意愿赔偿损失和康复
PENERAPAN REHABILITASI DAN GANTI KERUGIAN BAGI KORBAN SALAH TANGKAP DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN
Pelaksanaan rehabilitasi dang anti kerugian sebagai upaya hukum Kepolisian Sektor Tembilahan Hulu terhadap kesalahan penetapan tersangka yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (in krach van gewijsde) agar segera dibebaskan adanya pemberian pembersihan nama baik. Penerapan rehabilitasi dan ganti kerugian bagi korban salah tangkap dalam perkara tindak pidana pencurian berupa pemulihan nama baik akibat salah tangkap di tinjau dari hukum positif sesungguhnya sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rehabilitasi diberikan dan diajukan sekaligus dalam amarputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pertanggungjawaban hukum terhadap penyidik Kepolisian Republik Indonesia yang melakukan salah tangkap atau error in persona dapat ditempuh melalui sidang displin Polri sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Displin Anggota Polri dan Kode Etik Kepolisian. Korban dapat melakukan upaya hukum yaitu praperadilan untuk membayar ganti kerugian dan rehabilitasi sesuai dengan KUHAP