{"title":"Lembang Cikahuripan村的合法企业提供UMKM赋税","authors":"Ranaa Hamidaturrahim, None Wilodati, Puspita Wulandari","doi":"10.37802/society.v4i1.371","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan salah satu berkas legalitas usaha yang harus dimiliki oleh para pelaku UMKM. Dengan dimilikinya NIB oleh UMKM ini, maka akan memberikan kemudahan bagi mereka untuk mendapatkan akses terhadap hal-hal penting lainnya dalam bidang administrasi usaha. Pemerintah akan lebih mudah menjangkau UMKM yang memiliki NIB untuk diberikan bantuan berupa program pelatihan dan pengembangan usaha yang tepat sasaran. Akan tetapi, fakta di lapangannya masih banyak UMKM yang belum mengetahui pentingnya memiliki NIB dan tidak tahu bagaimana cara untuk mendapatkannya. Pemberdayaan masyarakat yang dilakukan ini memiliki tujuan utama yaitu untuk memberikan pendampingan legalitas usaha kepada masyarakat RW 07 Desa Cikahuripan, Lembang, Kabupaten Bandung Barat yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha. Program pemberdayaan UMKM ini dilaksanakan secara luring di Desa Cikahuripan untuk mendaftarkan NIB sesuai dengan prosedur yang berlaku. Program dilaksanakan sebanyak tiga kali karena banyak masyarakat di luar data peserta awal yang ternyata berminat untuk mengikuti program pendampingan pendaftaran NIB ini. Terdapat sejumlah 12 peserta pada hari pertama, bertambah 13 peserta di hari kedua dan 31 peserta di hari ketiga. Maka tercatat total 56 peserta yang mengikuti kegiatan ini dan berhasil mendaftarkan NIB mereka. Terakhir, beberapa dari peserta diantaranya mengharapkan diadakan kembali program serupa agar mereka memiliki berkas legalitas usaha lainnya selain dari NIB.","PeriodicalId":47267,"journal":{"name":"Society","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":1.4000,"publicationDate":"2023-10-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pemberdayaan UMKM Melalui Pendampingan Legalitas Usaha Di Desa Cikahuripan, Lembang\",\"authors\":\"Ranaa Hamidaturrahim, None Wilodati, Puspita Wulandari\",\"doi\":\"10.37802/society.v4i1.371\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan salah satu berkas legalitas usaha yang harus dimiliki oleh para pelaku UMKM. Dengan dimilikinya NIB oleh UMKM ini, maka akan memberikan kemudahan bagi mereka untuk mendapatkan akses terhadap hal-hal penting lainnya dalam bidang administrasi usaha. Pemerintah akan lebih mudah menjangkau UMKM yang memiliki NIB untuk diberikan bantuan berupa program pelatihan dan pengembangan usaha yang tepat sasaran. Akan tetapi, fakta di lapangannya masih banyak UMKM yang belum mengetahui pentingnya memiliki NIB dan tidak tahu bagaimana cara untuk mendapatkannya. Pemberdayaan masyarakat yang dilakukan ini memiliki tujuan utama yaitu untuk memberikan pendampingan legalitas usaha kepada masyarakat RW 07 Desa Cikahuripan, Lembang, Kabupaten Bandung Barat yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha. Program pemberdayaan UMKM ini dilaksanakan secara luring di Desa Cikahuripan untuk mendaftarkan NIB sesuai dengan prosedur yang berlaku. Program dilaksanakan sebanyak tiga kali karena banyak masyarakat di luar data peserta awal yang ternyata berminat untuk mengikuti program pendampingan pendaftaran NIB ini. Terdapat sejumlah 12 peserta pada hari pertama, bertambah 13 peserta di hari kedua dan 31 peserta di hari ketiga. Maka tercatat total 56 peserta yang mengikuti kegiatan ini dan berhasil mendaftarkan NIB mereka. Terakhir, beberapa dari peserta diantaranya mengharapkan diadakan kembali program serupa agar mereka memiliki berkas legalitas usaha lainnya selain dari NIB.\",\"PeriodicalId\":47267,\"journal\":{\"name\":\"Society\",\"volume\":\"7 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":1.4000,\"publicationDate\":\"2023-10-19\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Society\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37802/society.v4i1.371\",\"RegionNum\":4,\"RegionCategory\":\"社会学\",\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"Q2\",\"JCRName\":\"SOCIAL SCIENCES, INTERDISCIPLINARY\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Society","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37802/society.v4i1.371","RegionNum":4,"RegionCategory":"社会学","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q2","JCRName":"SOCIAL SCIENCES, INTERDISCIPLINARY","Score":null,"Total":0}
Pemberdayaan UMKM Melalui Pendampingan Legalitas Usaha Di Desa Cikahuripan, Lembang
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan salah satu berkas legalitas usaha yang harus dimiliki oleh para pelaku UMKM. Dengan dimilikinya NIB oleh UMKM ini, maka akan memberikan kemudahan bagi mereka untuk mendapatkan akses terhadap hal-hal penting lainnya dalam bidang administrasi usaha. Pemerintah akan lebih mudah menjangkau UMKM yang memiliki NIB untuk diberikan bantuan berupa program pelatihan dan pengembangan usaha yang tepat sasaran. Akan tetapi, fakta di lapangannya masih banyak UMKM yang belum mengetahui pentingnya memiliki NIB dan tidak tahu bagaimana cara untuk mendapatkannya. Pemberdayaan masyarakat yang dilakukan ini memiliki tujuan utama yaitu untuk memberikan pendampingan legalitas usaha kepada masyarakat RW 07 Desa Cikahuripan, Lembang, Kabupaten Bandung Barat yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha. Program pemberdayaan UMKM ini dilaksanakan secara luring di Desa Cikahuripan untuk mendaftarkan NIB sesuai dengan prosedur yang berlaku. Program dilaksanakan sebanyak tiga kali karena banyak masyarakat di luar data peserta awal yang ternyata berminat untuk mengikuti program pendampingan pendaftaran NIB ini. Terdapat sejumlah 12 peserta pada hari pertama, bertambah 13 peserta di hari kedua dan 31 peserta di hari ketiga. Maka tercatat total 56 peserta yang mengikuti kegiatan ini dan berhasil mendaftarkan NIB mereka. Terakhir, beberapa dari peserta diantaranya mengharapkan diadakan kembali program serupa agar mereka memiliki berkas legalitas usaha lainnya selain dari NIB.
期刊介绍:
Founded in 1962, Society enjoys a wide reputation as a journal that publishes the latest scholarship on the central questions of contemporary society. It produces six issues a year offering new ideas and quality research in the social sciences and humanities in a clear, accessible style.
Society sees itself as occupying the vital center in intellectual and political debate. Put negatively, this means the journal is opposed to all forms of dogmatism, absolutism, ideological uniformity, and facile relativism. More positively, it seeks to champion genuine diversity of opinion and a recognition of the complexity of the world''s issues.
Society includes full-length research articles, commentaries, discussion pieces, and book reviews which critically examine work conducted in the social sciences as well as the humanities. The journal is of interest to scholars and researchers who work in these broadly-based fields of enquiry and those who conduct research in neighboring intellectual domains. Society is also of interest to non-specialists who are keen to understand the latest developments in such subjects as sociology, history, political science, social anthropology, philosophy, economics, and psychology.
The journal’s interdisciplinary approach is reflected in the variety of esteemed thinkers who have contributed to Society since its inception. Contributors have included Simone de Beauvoir, Robert K Merton, James Q. Wilson, Margaret Mead, Abraham Maslow, Richard Hoggart, William Julius Wilson, Arlie Hochschild, Alvin Gouldner, Orlando Patterson, Katherine S. Newman, Patrick Moynihan, Claude Levi-Strauss, Hans Morgenthau, David Riesman, Amitai Etzioni and many other eminent thought leaders.
The success of the journal rests on attracting authors who combine originality of thought and lucidity of expression. In that spirit, Society is keen to publish both established and new authors who have something significant to say about the important issues of our time.