刑事司法程序对伪证的司法审查

Muhammad Rizal M Zain, Slamet Hafidin, Sesti Selvia Paruntu
{"title":"刑事司法程序对伪证的司法审查","authors":"Muhammad Rizal M Zain, Slamet Hafidin, Sesti Selvia Paruntu","doi":"10.46984/sebatik.v27i1.2304","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini menyajikan studi empiris dalam melakukan identifikasi adanya tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian berdasarkan pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian berfokus untuk menganalisis dan memberikan deskripsi keabsahan terhadap pernyataan palsu seorang saksi di persidangan dalam proses peradilan pidana dan pertanggung jawaban terhadap saksi yang terbukti sebagai pemberi kesaksian palsu di persidangan dalam proses peradilan pidana. Saksi dapat diancam pada hukum pidana karena ia berada dibawah sumpah, apabila dalam memberikan keterangannya, seorang saksi memberikan keterangan yang tidak benar maka keterangan tersebut dianggap tidak sah atau tidak valid dan kemudian dapat dikenakan ancaman pidana sebagai tindak pidana keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP. Metode penelitian ini memanfaatkan sumber data primer dan non tersier. Data primer berupa perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan undang-undang dan putusan-putusan hakim. Data non tersier berupa surat kabar, internet, kamus Hukum, dan kamus Besar Bahasa Indonesia bahan hukum. Luaran penelitian ini berupa dokumen usulan yang dapat digunakan hakim untuk menilai keterangan saksi di persidangan yang diduga palsu serta memberikan masukkan bagi saksi dan masyarakat umum yang berpartisipasi dalam pengadilan untuk memberikan kesaksian sesuai dengan apa yang ia alami, ia dengar, dan ia lihat dengan sendiri dan tidak mengada-ada agar lebih menghormati proses jalannya persidangan.","PeriodicalId":493984,"journal":{"name":"Sebatik","volume":"56 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN KESAKSIAN PALSU DI PERSIDANGAN DALAM PROSES PERADILAN PIDANA\",\"authors\":\"Muhammad Rizal M Zain, Slamet Hafidin, Sesti Selvia Paruntu\",\"doi\":\"10.46984/sebatik.v27i1.2304\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini menyajikan studi empiris dalam melakukan identifikasi adanya tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian berdasarkan pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian berfokus untuk menganalisis dan memberikan deskripsi keabsahan terhadap pernyataan palsu seorang saksi di persidangan dalam proses peradilan pidana dan pertanggung jawaban terhadap saksi yang terbukti sebagai pemberi kesaksian palsu di persidangan dalam proses peradilan pidana. Saksi dapat diancam pada hukum pidana karena ia berada dibawah sumpah, apabila dalam memberikan keterangannya, seorang saksi memberikan keterangan yang tidak benar maka keterangan tersebut dianggap tidak sah atau tidak valid dan kemudian dapat dikenakan ancaman pidana sebagai tindak pidana keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP. Metode penelitian ini memanfaatkan sumber data primer dan non tersier. Data primer berupa perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan undang-undang dan putusan-putusan hakim. Data non tersier berupa surat kabar, internet, kamus Hukum, dan kamus Besar Bahasa Indonesia bahan hukum. Luaran penelitian ini berupa dokumen usulan yang dapat digunakan hakim untuk menilai keterangan saksi di persidangan yang diduga palsu serta memberikan masukkan bagi saksi dan masyarakat umum yang berpartisipasi dalam pengadilan untuk memberikan kesaksian sesuai dengan apa yang ia alami, ia dengar, dan ia lihat dengan sendiri dan tidak mengada-ada agar lebih menghormati proses jalannya persidangan.\",\"PeriodicalId\":493984,\"journal\":{\"name\":\"Sebatik\",\"volume\":\"56 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-06\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Sebatik\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.46984/sebatik.v27i1.2304\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sebatik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46984/sebatik.v27i1.2304","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

本研究基于《刑法》第359条,对造成死亡的疏忽犯罪进行了实证研究。这项研究的重点是分析和描述一名证人在刑事司法程序中的虚假陈述,以及对一名被证明是刑事司法程序中作假证人的证人的责任。证人可以受到刑法的威胁,因为他是宣誓作证的,如果在提供不正确的信息时,证人被认为是无效的或无效的,然后可以根据刑法第242条的规定将其作为一种虚假信息构成威胁。这种研究方法利用了原始和非叔数据来源。立法、法律记录或法律文件等主要数据。报纸、互联网、法律词典和英文版的非叔数据。单独文件提议的这项研究法官可以用来判断信息涉嫌虚假审判的证人以及提供输入和公众参与法庭的证人提供证词符合她所经历的,他听着,他看到了自己,不牵强过程以便更好地尊重审判进程。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN KESAKSIAN PALSU DI PERSIDANGAN DALAM PROSES PERADILAN PIDANA
Penelitian ini menyajikan studi empiris dalam melakukan identifikasi adanya tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian berdasarkan pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian berfokus untuk menganalisis dan memberikan deskripsi keabsahan terhadap pernyataan palsu seorang saksi di persidangan dalam proses peradilan pidana dan pertanggung jawaban terhadap saksi yang terbukti sebagai pemberi kesaksian palsu di persidangan dalam proses peradilan pidana. Saksi dapat diancam pada hukum pidana karena ia berada dibawah sumpah, apabila dalam memberikan keterangannya, seorang saksi memberikan keterangan yang tidak benar maka keterangan tersebut dianggap tidak sah atau tidak valid dan kemudian dapat dikenakan ancaman pidana sebagai tindak pidana keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP. Metode penelitian ini memanfaatkan sumber data primer dan non tersier. Data primer berupa perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan undang-undang dan putusan-putusan hakim. Data non tersier berupa surat kabar, internet, kamus Hukum, dan kamus Besar Bahasa Indonesia bahan hukum. Luaran penelitian ini berupa dokumen usulan yang dapat digunakan hakim untuk menilai keterangan saksi di persidangan yang diduga palsu serta memberikan masukkan bagi saksi dan masyarakat umum yang berpartisipasi dalam pengadilan untuk memberikan kesaksian sesuai dengan apa yang ia alami, ia dengar, dan ia lihat dengan sendiri dan tidak mengada-ada agar lebih menghormati proses jalannya persidangan.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信