印尼伊斯兰婚姻法的共存:宪法法院对不同宗教婚姻的解释

Aidil Aulya, Ahmad Irfan
{"title":"印尼伊斯兰婚姻法的共存:宪法法院对不同宗教婚姻的解释","authors":"Aidil Aulya, Ahmad Irfan","doi":"10.30863/ajmpi.v8i1.4149","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini mengulas Pernikahan Beda Agama (PBA) di Indonesia. Objek penelitian difokuskan pada Putusan Mahkamah Konstitusi tentang PBA, meskipun demikian pembahasan PBA ditinjau dari beragam sisi mengingat masyarakat Indonesia yang plural. Artikel ini ingin membuktikan interpretasi hukum yang dipakai hakim MK dalam memberikan penilaian terhadap PBA dan bagaimana upaya yang mestinya diberikan oleh negara dalam menyelesaian persoalan PBA. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif (library reasearch) dengan menggunakan bahan-bahan perpustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim MK menolak permohonan judicial review (JR) pemohon untuk seluruhnya, artinya MK tetap mempertahankan regulasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Penafsiran hukum yang dipakai oleh MK terbagi kepada tiga pendekatan, yaitu tekstualis, prudentialist, dan etikal. Artinya, hakim MK tidak hanya mempertimbangakan pokok permohonan berdasarkan ketentuan hukum yang ada, tapi juga perkembangan yang terjadi di luar hukum. Upaya perlindungan hukum yang mestinya diberikan oleh negara adalah menjalankan fungsi administratifnya dengan mencatatkan PBA dan menyerahkan penafsiran perkawinan kepada pihak atau organisasi keagamaan yang ada, karena fenomena PBA tidak dapat dihindarkan di Indonesia yang plural.","PeriodicalId":31967,"journal":{"name":"Al Adalah Jurnal Hukum Islam","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Koeksistensi Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Interpretasi Mahkamah Konstitusi Terhadap Pernikahan Beda Agama di Indonesia\",\"authors\":\"Aidil Aulya, Ahmad Irfan\",\"doi\":\"10.30863/ajmpi.v8i1.4149\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Artikel ini mengulas Pernikahan Beda Agama (PBA) di Indonesia. Objek penelitian difokuskan pada Putusan Mahkamah Konstitusi tentang PBA, meskipun demikian pembahasan PBA ditinjau dari beragam sisi mengingat masyarakat Indonesia yang plural. Artikel ini ingin membuktikan interpretasi hukum yang dipakai hakim MK dalam memberikan penilaian terhadap PBA dan bagaimana upaya yang mestinya diberikan oleh negara dalam menyelesaian persoalan PBA. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif (library reasearch) dengan menggunakan bahan-bahan perpustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim MK menolak permohonan judicial review (JR) pemohon untuk seluruhnya, artinya MK tetap mempertahankan regulasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Penafsiran hukum yang dipakai oleh MK terbagi kepada tiga pendekatan, yaitu tekstualis, prudentialist, dan etikal. Artinya, hakim MK tidak hanya mempertimbangakan pokok permohonan berdasarkan ketentuan hukum yang ada, tapi juga perkembangan yang terjadi di luar hukum. Upaya perlindungan hukum yang mestinya diberikan oleh negara adalah menjalankan fungsi administratifnya dengan mencatatkan PBA dan menyerahkan penafsiran perkawinan kepada pihak atau organisasi keagamaan yang ada, karena fenomena PBA tidak dapat dihindarkan di Indonesia yang plural.\",\"PeriodicalId\":31967,\"journal\":{\"name\":\"Al Adalah Jurnal Hukum Islam\",\"volume\":\"10 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al Adalah Jurnal Hukum Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30863/ajmpi.v8i1.4149\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Adalah Jurnal Hukum Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30863/ajmpi.v8i1.4149","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

本文会谈谈印尼的不同宗教婚姻(PBA)。研究对象的重点是宪法法院关于PBA的裁决,尽管鉴于印尼社会的多元化,PBA的讨论来自不同的方面。这篇文章希望证明,MK法官对PBA的法律解释,以及国家在解决PBA问题上的努力。这篇文章是对图书馆材料的规范法律研究。研究结果显示,MK法官拒绝了对所有申请者的全面司法审查申请,这意味着,MK在1974年的《婚姻法》第1条中保持着一种规范。MK所采用的法律解释分为三种方法:tekstualis、保诚主义者和伦理。这意味着,MK法官不仅考虑了现有的法律要求,而且考虑了法律以外的发展。国家应提交的法律保护工作是在PBA上登记法律职能,并将婚姻解释提交给现有宗教团体或组织,因为在印度尼西亚的多元化现象是不可避免的。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Koeksistensi Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Interpretasi Mahkamah Konstitusi Terhadap Pernikahan Beda Agama di Indonesia
Artikel ini mengulas Pernikahan Beda Agama (PBA) di Indonesia. Objek penelitian difokuskan pada Putusan Mahkamah Konstitusi tentang PBA, meskipun demikian pembahasan PBA ditinjau dari beragam sisi mengingat masyarakat Indonesia yang plural. Artikel ini ingin membuktikan interpretasi hukum yang dipakai hakim MK dalam memberikan penilaian terhadap PBA dan bagaimana upaya yang mestinya diberikan oleh negara dalam menyelesaian persoalan PBA. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif (library reasearch) dengan menggunakan bahan-bahan perpustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim MK menolak permohonan judicial review (JR) pemohon untuk seluruhnya, artinya MK tetap mempertahankan regulasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Penafsiran hukum yang dipakai oleh MK terbagi kepada tiga pendekatan, yaitu tekstualis, prudentialist, dan etikal. Artinya, hakim MK tidak hanya mempertimbangakan pokok permohonan berdasarkan ketentuan hukum yang ada, tapi juga perkembangan yang terjadi di luar hukum. Upaya perlindungan hukum yang mestinya diberikan oleh negara adalah menjalankan fungsi administratifnya dengan mencatatkan PBA dan menyerahkan penafsiran perkawinan kepada pihak atau organisasi keagamaan yang ada, karena fenomena PBA tidak dapat dihindarkan di Indonesia yang plural.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
CiteScore
0.40
自引率
0.00%
发文量
0
审稿时长
24 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信