{"title":"印尼公民议会决议的观点和政治步骤","authors":"Otto Trengginas Setiawan","doi":"10.59066/jmi.v2i1.274","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract: TAP MPR merupakan produk hukum yang dibentuk oleh MPR sejak adanya lembaga MPR. Produk hukum TAP MPR memang tidak dinyatakan secara tegas dalam UUD 1945. Penggunaan nomenklatur “Ketetapan” merupakan penafsiran terhadap ketentuan Pasal 3 UUD NRI 1945. Saat ini, terdapat 14 (empat belas) Ketetapan MPRS dan TAP MPR yang dinyatakan masih berlaku berdasarkan TAP MPR Nomor I/MPR/2003, baik berlaku dengan ketentuan maupun berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang. Berbagai Ketetapan MPRS/MPR yang dinyatakan masih berlaku tersebut merupakan haluan negara, memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan memiliki fungsi untuk menegakkan mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi dalam praktiknya, DPR dan Presiden ketika membentuk undang-undang seringkali tidak menjadikan TAP MPR sebagai dasar hukumnya. Banyak lembaga-lembaga negara lainnya dalam membuat kebijakan juga tidak menggunakan TAP MPR yang masih berlaku sebagai dasar rujukannya. Tidak digunakannya TAP MPR sebagai dasar rujukan mengakibatkan TAP MPR yang masih berlaku menjadi mubadzir, seolah-olah tidak ada manfaat hukum dan manfaat politiknya, sehingga terdapat konsekuensi hukum dan konsekuensi politik terhadap pengabaian terhadap TAP MPR yang masih berlaku tersebut. MPR sebagai lembaga negara yang senyatanya ada dan keberadaaannya diatur di dalam UUD NRI Tahun 1945. Purpose: tulisan ini ingin memaparkan tujuan dari pembentukan TAP MPR dan menyumbangkan peta solusi secara politik untuk MPR sendiri dapat mengevaluasi TAP MPR yang masih berlaku. Design/Methodology/Approach: Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif berupa pendekatan studi pustaka dan perspektif politis. Findings: berdasar hasil temuan penelitian, ditemukan bahwa seharusnya MPR memiliki kegiatan bersifat rutin sebagaimana lembaga-lembaga negara yang lain dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Kewenangan MPR yang bersifat rutin saat ini hanya melantik Presiden dan Wakil Presiden, dan Sidang Tahunan MPR, sedangkan kewenangan lain yaitu mengubah dan menetapkan UUD serta memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD bersifat insidental. Sedangkan salah satu tugas MPR untuk Meninjau dan Mengevaluasi Pelaksanaan Ketetapan MPR RI untuk ditindaklanjuti oleh DPR dan Pemerintah belum pernah dilaksanakan. Originality/Value: Kajian tentag Ketetapan MPR banyak ditulis dalam perspektif hukum, sehingga masih belum ada yang mengkaji dari sudut pandang politik.","PeriodicalId":152825,"journal":{"name":"Jurnal Mengkaji Indonesia","volume":"21 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perspektif dan Langkah Politik Penyelesaian Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia\",\"authors\":\"Otto Trengginas Setiawan\",\"doi\":\"10.59066/jmi.v2i1.274\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstract: TAP MPR merupakan produk hukum yang dibentuk oleh MPR sejak adanya lembaga MPR. Produk hukum TAP MPR memang tidak dinyatakan secara tegas dalam UUD 1945. Penggunaan nomenklatur “Ketetapan” merupakan penafsiran terhadap ketentuan Pasal 3 UUD NRI 1945. Saat ini, terdapat 14 (empat belas) Ketetapan MPRS dan TAP MPR yang dinyatakan masih berlaku berdasarkan TAP MPR Nomor I/MPR/2003, baik berlaku dengan ketentuan maupun berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang. Berbagai Ketetapan MPRS/MPR yang dinyatakan masih berlaku tersebut merupakan haluan negara, memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan memiliki fungsi untuk menegakkan mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi dalam praktiknya, DPR dan Presiden ketika membentuk undang-undang seringkali tidak menjadikan TAP MPR sebagai dasar hukumnya. Banyak lembaga-lembaga negara lainnya dalam membuat kebijakan juga tidak menggunakan TAP MPR yang masih berlaku sebagai dasar rujukannya. Tidak digunakannya TAP MPR sebagai dasar rujukan mengakibatkan TAP MPR yang masih berlaku menjadi mubadzir, seolah-olah tidak ada manfaat hukum dan manfaat politiknya, sehingga terdapat konsekuensi hukum dan konsekuensi politik terhadap pengabaian terhadap TAP MPR yang masih berlaku tersebut. MPR sebagai lembaga negara yang senyatanya ada dan keberadaaannya diatur di dalam UUD NRI Tahun 1945. Purpose: tulisan ini ingin memaparkan tujuan dari pembentukan TAP MPR dan menyumbangkan peta solusi secara politik untuk MPR sendiri dapat mengevaluasi TAP MPR yang masih berlaku. Design/Methodology/Approach: Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif berupa pendekatan studi pustaka dan perspektif politis. Findings: berdasar hasil temuan penelitian, ditemukan bahwa seharusnya MPR memiliki kegiatan bersifat rutin sebagaimana lembaga-lembaga negara yang lain dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Kewenangan MPR yang bersifat rutin saat ini hanya melantik Presiden dan Wakil Presiden, dan Sidang Tahunan MPR, sedangkan kewenangan lain yaitu mengubah dan menetapkan UUD serta memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD bersifat insidental. Sedangkan salah satu tugas MPR untuk Meninjau dan Mengevaluasi Pelaksanaan Ketetapan MPR RI untuk ditindaklanjuti oleh DPR dan Pemerintah belum pernah dilaksanakan. Originality/Value: Kajian tentag Ketetapan MPR banyak ditulis dalam perspektif hukum, sehingga masih belum ada yang mengkaji dari sudut pandang politik.\",\"PeriodicalId\":152825,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Mengkaji Indonesia\",\"volume\":\"21 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Mengkaji Indonesia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59066/jmi.v2i1.274\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Mengkaji Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59066/jmi.v2i1.274","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perspektif dan Langkah Politik Penyelesaian Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Abstract: TAP MPR merupakan produk hukum yang dibentuk oleh MPR sejak adanya lembaga MPR. Produk hukum TAP MPR memang tidak dinyatakan secara tegas dalam UUD 1945. Penggunaan nomenklatur “Ketetapan” merupakan penafsiran terhadap ketentuan Pasal 3 UUD NRI 1945. Saat ini, terdapat 14 (empat belas) Ketetapan MPRS dan TAP MPR yang dinyatakan masih berlaku berdasarkan TAP MPR Nomor I/MPR/2003, baik berlaku dengan ketentuan maupun berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang. Berbagai Ketetapan MPRS/MPR yang dinyatakan masih berlaku tersebut merupakan haluan negara, memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan memiliki fungsi untuk menegakkan mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi dalam praktiknya, DPR dan Presiden ketika membentuk undang-undang seringkali tidak menjadikan TAP MPR sebagai dasar hukumnya. Banyak lembaga-lembaga negara lainnya dalam membuat kebijakan juga tidak menggunakan TAP MPR yang masih berlaku sebagai dasar rujukannya. Tidak digunakannya TAP MPR sebagai dasar rujukan mengakibatkan TAP MPR yang masih berlaku menjadi mubadzir, seolah-olah tidak ada manfaat hukum dan manfaat politiknya, sehingga terdapat konsekuensi hukum dan konsekuensi politik terhadap pengabaian terhadap TAP MPR yang masih berlaku tersebut. MPR sebagai lembaga negara yang senyatanya ada dan keberadaaannya diatur di dalam UUD NRI Tahun 1945. Purpose: tulisan ini ingin memaparkan tujuan dari pembentukan TAP MPR dan menyumbangkan peta solusi secara politik untuk MPR sendiri dapat mengevaluasi TAP MPR yang masih berlaku. Design/Methodology/Approach: Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif berupa pendekatan studi pustaka dan perspektif politis. Findings: berdasar hasil temuan penelitian, ditemukan bahwa seharusnya MPR memiliki kegiatan bersifat rutin sebagaimana lembaga-lembaga negara yang lain dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Kewenangan MPR yang bersifat rutin saat ini hanya melantik Presiden dan Wakil Presiden, dan Sidang Tahunan MPR, sedangkan kewenangan lain yaitu mengubah dan menetapkan UUD serta memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD bersifat insidental. Sedangkan salah satu tugas MPR untuk Meninjau dan Mengevaluasi Pelaksanaan Ketetapan MPR RI untuk ditindaklanjuti oleh DPR dan Pemerintah belum pernah dilaksanakan. Originality/Value: Kajian tentag Ketetapan MPR banyak ditulis dalam perspektif hukum, sehingga masih belum ada yang mengkaji dari sudut pandang politik.