印尼公民议会决议的观点和政治步骤

Otto Trengginas Setiawan
{"title":"印尼公民议会决议的观点和政治步骤","authors":"Otto Trengginas Setiawan","doi":"10.59066/jmi.v2i1.274","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract: TAP MPR merupakan produk hukum yang dibentuk oleh MPR sejak adanya lembaga MPR. Produk hukum TAP MPR memang tidak dinyatakan secara tegas dalam UUD 1945. Penggunaan nomenklatur “Ketetapan” merupakan penafsiran terhadap ketentuan Pasal 3 UUD NRI 1945. Saat ini, terdapat 14 (empat belas) Ketetapan MPRS dan TAP MPR yang dinyatakan masih berlaku berdasarkan TAP MPR Nomor I/MPR/2003, baik berlaku dengan ketentuan maupun berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang. Berbagai Ketetapan MPRS/MPR yang dinyatakan masih berlaku tersebut merupakan haluan negara, memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan memiliki fungsi untuk menegakkan mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi dalam praktiknya, DPR dan Presiden ketika membentuk undang-undang seringkali tidak menjadikan TAP MPR sebagai dasar hukumnya. Banyak lembaga-lembaga negara lainnya dalam membuat kebijakan juga tidak menggunakan TAP MPR yang masih berlaku sebagai dasar rujukannya. Tidak digunakannya TAP MPR sebagai dasar rujukan mengakibatkan TAP MPR yang masih berlaku menjadi mubadzir, seolah-olah tidak ada manfaat hukum dan manfaat politiknya, sehingga terdapat konsekuensi hukum dan konsekuensi politik terhadap pengabaian terhadap TAP MPR yang masih berlaku tersebut. MPR sebagai lembaga negara yang senyatanya ada dan keberadaaannya diatur di dalam UUD NRI Tahun 1945. Purpose: tulisan ini ingin memaparkan tujuan dari pembentukan TAP MPR dan menyumbangkan peta solusi secara politik untuk MPR sendiri dapat mengevaluasi TAP MPR yang masih berlaku. Design/Methodology/Approach: Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif berupa pendekatan studi pustaka dan perspektif politis. Findings: berdasar hasil temuan penelitian, ditemukan bahwa seharusnya MPR memiliki kegiatan bersifat rutin sebagaimana lembaga-lembaga negara yang lain dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Kewenangan MPR yang bersifat rutin saat ini hanya melantik Presiden dan Wakil Presiden, dan Sidang Tahunan MPR, sedangkan kewenangan lain yaitu mengubah dan menetapkan UUD serta memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD bersifat insidental. Sedangkan salah satu tugas MPR untuk Meninjau dan Mengevaluasi Pelaksanaan Ketetapan MPR RI untuk ditindaklanjuti oleh DPR dan Pemerintah belum pernah dilaksanakan. Originality/Value: Kajian tentag Ketetapan MPR banyak ditulis dalam perspektif hukum, sehingga masih belum ada yang mengkaji dari sudut pandang politik.","PeriodicalId":152825,"journal":{"name":"Jurnal Mengkaji Indonesia","volume":"21 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perspektif dan Langkah Politik Penyelesaian Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia\",\"authors\":\"Otto Trengginas Setiawan\",\"doi\":\"10.59066/jmi.v2i1.274\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstract: TAP MPR merupakan produk hukum yang dibentuk oleh MPR sejak adanya lembaga MPR. Produk hukum TAP MPR memang tidak dinyatakan secara tegas dalam UUD 1945. Penggunaan nomenklatur “Ketetapan” merupakan penafsiran terhadap ketentuan Pasal 3 UUD NRI 1945. Saat ini, terdapat 14 (empat belas) Ketetapan MPRS dan TAP MPR yang dinyatakan masih berlaku berdasarkan TAP MPR Nomor I/MPR/2003, baik berlaku dengan ketentuan maupun berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang. Berbagai Ketetapan MPRS/MPR yang dinyatakan masih berlaku tersebut merupakan haluan negara, memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan memiliki fungsi untuk menegakkan mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi dalam praktiknya, DPR dan Presiden ketika membentuk undang-undang seringkali tidak menjadikan TAP MPR sebagai dasar hukumnya. Banyak lembaga-lembaga negara lainnya dalam membuat kebijakan juga tidak menggunakan TAP MPR yang masih berlaku sebagai dasar rujukannya. Tidak digunakannya TAP MPR sebagai dasar rujukan mengakibatkan TAP MPR yang masih berlaku menjadi mubadzir, seolah-olah tidak ada manfaat hukum dan manfaat politiknya, sehingga terdapat konsekuensi hukum dan konsekuensi politik terhadap pengabaian terhadap TAP MPR yang masih berlaku tersebut. MPR sebagai lembaga negara yang senyatanya ada dan keberadaaannya diatur di dalam UUD NRI Tahun 1945. Purpose: tulisan ini ingin memaparkan tujuan dari pembentukan TAP MPR dan menyumbangkan peta solusi secara politik untuk MPR sendiri dapat mengevaluasi TAP MPR yang masih berlaku. Design/Methodology/Approach: Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif berupa pendekatan studi pustaka dan perspektif politis. Findings: berdasar hasil temuan penelitian, ditemukan bahwa seharusnya MPR memiliki kegiatan bersifat rutin sebagaimana lembaga-lembaga negara yang lain dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Kewenangan MPR yang bersifat rutin saat ini hanya melantik Presiden dan Wakil Presiden, dan Sidang Tahunan MPR, sedangkan kewenangan lain yaitu mengubah dan menetapkan UUD serta memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD bersifat insidental. Sedangkan salah satu tugas MPR untuk Meninjau dan Mengevaluasi Pelaksanaan Ketetapan MPR RI untuk ditindaklanjuti oleh DPR dan Pemerintah belum pernah dilaksanakan. Originality/Value: Kajian tentag Ketetapan MPR banyak ditulis dalam perspektif hukum, sehingga masih belum ada yang mengkaji dari sudut pandang politik.\",\"PeriodicalId\":152825,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Mengkaji Indonesia\",\"volume\":\"21 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Mengkaji Indonesia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59066/jmi.v2i1.274\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Mengkaji Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59066/jmi.v2i1.274","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

抽象:TAP MPR是自MPR制度成立以来由MPR制定的法律产品。TAP MPR法的产品在1945年宪法中没有明确规定。使用“法规”一词是对1945年《宪法》第三条规定的解释。目前,根据客户端p和MPR number I/MPR/2003,现有14 (14)MPR法规和TAP MPR仍然有效,适用于条款和法律的形成。根据现有的MPRS/MPR法令,这是一个国家的进程,具有约束力,并有助于建立在国家和国家生活安排中的checks和平衡机制。然而,在实践中,众议院和总统在制定立法时往往不认为TAP MPR是法律的基础。许多其他政策机构也不使用仍然有效的TAP MPR作为中间引用。不使用TAP MPR作为参考文献的基础,导致现有的TAP MPR变得mubadzir,仿佛它没有法律和政治上的好处,因此对现有的TAP MPR存在法律和政治后果。MPR作为一个真实的国家机构存在,其存在于1945年的《宪法》内。目的:这篇文章想要描述TAP MPR的形成的目的,并为MPR本身提供一个政治解决方案地图,可以评估仍然有效的TAP MPR。设计/方法/方法:本研究采用定性研究方法,以研究文献和政治观点为基础。最后:根据研究结果,MPR应该像其他国家机构一样,在执行任务和执行其权力方面进行常规活动。MPR在目前的常规权力只适用于总统和副总统,以及MPR年度听证会,而根据现行法规改变和建立和解散现任总统和/或副总统的其他权力是临时的。而MPR的一项任务是审查和评估国会采取的MPR法案法案的执行,目前还没有执行。《超现实主义》:MPR法令的审查大部分都是在法律的角度进行的,所以没有人从政治的角度来审视它。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Perspektif dan Langkah Politik Penyelesaian Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Abstract: TAP MPR merupakan produk hukum yang dibentuk oleh MPR sejak adanya lembaga MPR. Produk hukum TAP MPR memang tidak dinyatakan secara tegas dalam UUD 1945. Penggunaan nomenklatur “Ketetapan” merupakan penafsiran terhadap ketentuan Pasal 3 UUD NRI 1945. Saat ini, terdapat 14 (empat belas) Ketetapan MPRS dan TAP MPR yang dinyatakan masih berlaku berdasarkan TAP MPR Nomor I/MPR/2003, baik berlaku dengan ketentuan maupun berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang. Berbagai Ketetapan MPRS/MPR yang dinyatakan masih berlaku tersebut merupakan haluan negara, memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan memiliki fungsi untuk menegakkan mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi dalam praktiknya, DPR dan Presiden ketika membentuk undang-undang seringkali tidak menjadikan TAP MPR sebagai dasar hukumnya. Banyak lembaga-lembaga negara lainnya dalam membuat kebijakan juga tidak menggunakan TAP MPR yang masih berlaku sebagai dasar rujukannya. Tidak digunakannya TAP MPR sebagai dasar rujukan mengakibatkan TAP MPR yang masih berlaku menjadi mubadzir, seolah-olah tidak ada manfaat hukum dan manfaat politiknya, sehingga terdapat konsekuensi hukum dan konsekuensi politik terhadap pengabaian terhadap TAP MPR yang masih berlaku tersebut. MPR sebagai lembaga negara yang senyatanya ada dan keberadaaannya diatur di dalam UUD NRI Tahun 1945. Purpose: tulisan ini ingin memaparkan tujuan dari pembentukan TAP MPR dan menyumbangkan peta solusi secara politik untuk MPR sendiri dapat mengevaluasi TAP MPR yang masih berlaku. Design/Methodology/Approach: Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif berupa pendekatan studi pustaka dan perspektif politis. Findings: berdasar hasil temuan penelitian, ditemukan bahwa seharusnya MPR memiliki kegiatan bersifat rutin sebagaimana lembaga-lembaga negara yang lain dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Kewenangan MPR yang bersifat rutin saat ini hanya melantik Presiden dan Wakil Presiden, dan Sidang Tahunan MPR, sedangkan kewenangan lain yaitu mengubah dan menetapkan UUD serta memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD bersifat insidental. Sedangkan salah satu tugas MPR untuk Meninjau dan Mengevaluasi Pelaksanaan Ketetapan MPR RI untuk ditindaklanjuti oleh DPR dan Pemerintah belum pernah dilaksanakan. Originality/Value: Kajian tentag Ketetapan MPR banyak ditulis dalam perspektif hukum, sehingga masih belum ada yang mengkaji dari sudut pandang politik.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信