传统法律在传统婚姻中的应用的存在

Della Kristina
{"title":"传统法律在传统婚姻中的应用的存在","authors":"Della Kristina","doi":"10.58812/jhhws.v2i09.619","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Salah satu suku asli di Indonesia yang masih memegang teguh adat dan mengamalkan hukum adatnya adalah suku Talang Mamak. Suku Talang Mamak merupakan salah satu masyarakat adat yang masih tergolong suku terasing yang hidup di pedalaman Provinsi Riau dan Provinsi Jambi. Hukum adat perkawinan merupakan salah satu bentuk hukum adat yang masih dijalankan dan ditaati oleh masyarakat adat suku Talangi Mamak hingga saat ini. Perkawinan harus dilakukan secara bertahap dan terus menerus sesuai dengan hukum adat yang telah berlaku sejak zaman nenek moyang. Karena perkawinan umumnya dilakukan oleh masyarakat adat berdasarkan hukum adat, ini akan berdampak pada status suami istri, anak, dan harta kekayaan yang dimiliki oleh perkawinan. Penelitian ini mengkaji bagaimana perkawinan dilakukan pada masyarakat adat Talang Mamak di Desa Talang Jerinjing, Kabupaten Indragiri Hulu, dan bagaimana hukum perkawinan adat memengaruhi peran suami-istri, anak, dan harta benda. Menurut jenisnya, penelitian ini digolongkan ke dalam kategori penelitian hukum observasi dengan survei, yaitu jenis penelitian yang mengumpulkan sampel dari populasi dengan menggunakan metode wawancara dan angket sebagai alat pengumpulan data dasar. Secara deskriptif, penelitian ini berusaha memberikan penjelasan yang menyeluruh, mudah dimengerti, dan terorganisir mengenai subjek penelitian. Temuan penelitian menunjukkan bahwa sistem kekerabatan matrilineal suku Talang Mamak, yang melakukan perkawinan dalam bentuk setengah kawin yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan, mulai dari peminangan, kunjungan, peminangan, penyuluhan, penjemputan, dan pengkhususan, hingga ke pesta perkawinan (gawai), mempraktikkan perkawinan setengah kawin. Perkawinan yang dilakukan menurut hukum adat menyebabkan suami menjadi orang yang baik dalam kekerabatan istrinya, dan anak perempuan menjadi penerus garis keturunan ibu. Namun, harta yang dimiliki oleh pasangan dapat dibedakan menjadi harta bersama yang dimiliki bersama oleh pasangan dan warisan yang dapat dibagi antara hak suami dan istri.","PeriodicalId":500851,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","volume":"2015 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Eksistensi Penerapan Hukum Adat Dalam Perkawinan Adat Talang Mamak\",\"authors\":\"Della Kristina\",\"doi\":\"10.58812/jhhws.v2i09.619\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Salah satu suku asli di Indonesia yang masih memegang teguh adat dan mengamalkan hukum adatnya adalah suku Talang Mamak. Suku Talang Mamak merupakan salah satu masyarakat adat yang masih tergolong suku terasing yang hidup di pedalaman Provinsi Riau dan Provinsi Jambi. Hukum adat perkawinan merupakan salah satu bentuk hukum adat yang masih dijalankan dan ditaati oleh masyarakat adat suku Talangi Mamak hingga saat ini. Perkawinan harus dilakukan secara bertahap dan terus menerus sesuai dengan hukum adat yang telah berlaku sejak zaman nenek moyang. Karena perkawinan umumnya dilakukan oleh masyarakat adat berdasarkan hukum adat, ini akan berdampak pada status suami istri, anak, dan harta kekayaan yang dimiliki oleh perkawinan. Penelitian ini mengkaji bagaimana perkawinan dilakukan pada masyarakat adat Talang Mamak di Desa Talang Jerinjing, Kabupaten Indragiri Hulu, dan bagaimana hukum perkawinan adat memengaruhi peran suami-istri, anak, dan harta benda. Menurut jenisnya, penelitian ini digolongkan ke dalam kategori penelitian hukum observasi dengan survei, yaitu jenis penelitian yang mengumpulkan sampel dari populasi dengan menggunakan metode wawancara dan angket sebagai alat pengumpulan data dasar. Secara deskriptif, penelitian ini berusaha memberikan penjelasan yang menyeluruh, mudah dimengerti, dan terorganisir mengenai subjek penelitian. Temuan penelitian menunjukkan bahwa sistem kekerabatan matrilineal suku Talang Mamak, yang melakukan perkawinan dalam bentuk setengah kawin yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan, mulai dari peminangan, kunjungan, peminangan, penyuluhan, penjemputan, dan pengkhususan, hingga ke pesta perkawinan (gawai), mempraktikkan perkawinan setengah kawin. Perkawinan yang dilakukan menurut hukum adat menyebabkan suami menjadi orang yang baik dalam kekerabatan istrinya, dan anak perempuan menjadi penerus garis keturunan ibu. Namun, harta yang dimiliki oleh pasangan dapat dibedakan menjadi harta bersama yang dimiliki bersama oleh pasangan dan warisan yang dapat dibagi antara hak suami dan istri.\",\"PeriodicalId\":500851,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains\",\"volume\":\"2015 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-09-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.619\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.619","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

印度尼西亚的土著部落之一,他们仍然坚持其习俗,并将其法律正式化。塔朗马马克是居住在廖内和詹比省内陆的被孤立的土著居民之一。婚姻法是传统法律的一种形式,部落原住民至今仍在遵守和遵守这些法律。婚姻必须按照从祖先时代起就有的传统律法逐渐地、持续地进行。由于婚姻通常是由原住民根据部落法律进行的,这将影响夫妻、孩子和婚姻所拥有的财产地位。这项研究探讨了婚姻是如何在上游英德拉吉里区杰里京村的土著居民Talang Mamak进行的,以及传统婚姻法律如何影响配偶、孩子和财产的作用。根据其类型,该研究被归类为通过调查从人群中收集样本的研究类别,该研究利用采访和预算作为基本数据收集工具从人群中收集样本。描述性地说,这项研究试图对研究对象进行更全面、更容易理解和更有组织的解释。研究发现,泰朗·马克的母系系以半婚姻形式进行,从求婚、访问、求婚、辅导、提取和追求到婚礼宴会(gawai),都实行半婚姻婚姻。按照传统律法结婚,丈夫在妻子的亲属关系中成为好人,女儿成为母亲的继承人。然而,夫妻所有的财产可以区分为夫妻共同拥有的共同财产和可以分享夫妻权利的遗产。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Eksistensi Penerapan Hukum Adat Dalam Perkawinan Adat Talang Mamak
Salah satu suku asli di Indonesia yang masih memegang teguh adat dan mengamalkan hukum adatnya adalah suku Talang Mamak. Suku Talang Mamak merupakan salah satu masyarakat adat yang masih tergolong suku terasing yang hidup di pedalaman Provinsi Riau dan Provinsi Jambi. Hukum adat perkawinan merupakan salah satu bentuk hukum adat yang masih dijalankan dan ditaati oleh masyarakat adat suku Talangi Mamak hingga saat ini. Perkawinan harus dilakukan secara bertahap dan terus menerus sesuai dengan hukum adat yang telah berlaku sejak zaman nenek moyang. Karena perkawinan umumnya dilakukan oleh masyarakat adat berdasarkan hukum adat, ini akan berdampak pada status suami istri, anak, dan harta kekayaan yang dimiliki oleh perkawinan. Penelitian ini mengkaji bagaimana perkawinan dilakukan pada masyarakat adat Talang Mamak di Desa Talang Jerinjing, Kabupaten Indragiri Hulu, dan bagaimana hukum perkawinan adat memengaruhi peran suami-istri, anak, dan harta benda. Menurut jenisnya, penelitian ini digolongkan ke dalam kategori penelitian hukum observasi dengan survei, yaitu jenis penelitian yang mengumpulkan sampel dari populasi dengan menggunakan metode wawancara dan angket sebagai alat pengumpulan data dasar. Secara deskriptif, penelitian ini berusaha memberikan penjelasan yang menyeluruh, mudah dimengerti, dan terorganisir mengenai subjek penelitian. Temuan penelitian menunjukkan bahwa sistem kekerabatan matrilineal suku Talang Mamak, yang melakukan perkawinan dalam bentuk setengah kawin yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan, mulai dari peminangan, kunjungan, peminangan, penyuluhan, penjemputan, dan pengkhususan, hingga ke pesta perkawinan (gawai), mempraktikkan perkawinan setengah kawin. Perkawinan yang dilakukan menurut hukum adat menyebabkan suami menjadi orang yang baik dalam kekerabatan istrinya, dan anak perempuan menjadi penerus garis keturunan ibu. Namun, harta yang dimiliki oleh pasangan dapat dibedakan menjadi harta bersama yang dimiliki bersama oleh pasangan dan warisan yang dapat dibagi antara hak suami dan istri.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信