{"title":"传统法律在传统婚姻中的应用的存在","authors":"Della Kristina","doi":"10.58812/jhhws.v2i09.619","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Salah satu suku asli di Indonesia yang masih memegang teguh adat dan mengamalkan hukum adatnya adalah suku Talang Mamak. Suku Talang Mamak merupakan salah satu masyarakat adat yang masih tergolong suku terasing yang hidup di pedalaman Provinsi Riau dan Provinsi Jambi. Hukum adat perkawinan merupakan salah satu bentuk hukum adat yang masih dijalankan dan ditaati oleh masyarakat adat suku Talangi Mamak hingga saat ini. Perkawinan harus dilakukan secara bertahap dan terus menerus sesuai dengan hukum adat yang telah berlaku sejak zaman nenek moyang. Karena perkawinan umumnya dilakukan oleh masyarakat adat berdasarkan hukum adat, ini akan berdampak pada status suami istri, anak, dan harta kekayaan yang dimiliki oleh perkawinan. Penelitian ini mengkaji bagaimana perkawinan dilakukan pada masyarakat adat Talang Mamak di Desa Talang Jerinjing, Kabupaten Indragiri Hulu, dan bagaimana hukum perkawinan adat memengaruhi peran suami-istri, anak, dan harta benda. Menurut jenisnya, penelitian ini digolongkan ke dalam kategori penelitian hukum observasi dengan survei, yaitu jenis penelitian yang mengumpulkan sampel dari populasi dengan menggunakan metode wawancara dan angket sebagai alat pengumpulan data dasar. Secara deskriptif, penelitian ini berusaha memberikan penjelasan yang menyeluruh, mudah dimengerti, dan terorganisir mengenai subjek penelitian. Temuan penelitian menunjukkan bahwa sistem kekerabatan matrilineal suku Talang Mamak, yang melakukan perkawinan dalam bentuk setengah kawin yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan, mulai dari peminangan, kunjungan, peminangan, penyuluhan, penjemputan, dan pengkhususan, hingga ke pesta perkawinan (gawai), mempraktikkan perkawinan setengah kawin. Perkawinan yang dilakukan menurut hukum adat menyebabkan suami menjadi orang yang baik dalam kekerabatan istrinya, dan anak perempuan menjadi penerus garis keturunan ibu. Namun, harta yang dimiliki oleh pasangan dapat dibedakan menjadi harta bersama yang dimiliki bersama oleh pasangan dan warisan yang dapat dibagi antara hak suami dan istri.","PeriodicalId":500851,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","volume":"2015 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Eksistensi Penerapan Hukum Adat Dalam Perkawinan Adat Talang Mamak\",\"authors\":\"Della Kristina\",\"doi\":\"10.58812/jhhws.v2i09.619\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Salah satu suku asli di Indonesia yang masih memegang teguh adat dan mengamalkan hukum adatnya adalah suku Talang Mamak. Suku Talang Mamak merupakan salah satu masyarakat adat yang masih tergolong suku terasing yang hidup di pedalaman Provinsi Riau dan Provinsi Jambi. Hukum adat perkawinan merupakan salah satu bentuk hukum adat yang masih dijalankan dan ditaati oleh masyarakat adat suku Talangi Mamak hingga saat ini. Perkawinan harus dilakukan secara bertahap dan terus menerus sesuai dengan hukum adat yang telah berlaku sejak zaman nenek moyang. Karena perkawinan umumnya dilakukan oleh masyarakat adat berdasarkan hukum adat, ini akan berdampak pada status suami istri, anak, dan harta kekayaan yang dimiliki oleh perkawinan. Penelitian ini mengkaji bagaimana perkawinan dilakukan pada masyarakat adat Talang Mamak di Desa Talang Jerinjing, Kabupaten Indragiri Hulu, dan bagaimana hukum perkawinan adat memengaruhi peran suami-istri, anak, dan harta benda. Menurut jenisnya, penelitian ini digolongkan ke dalam kategori penelitian hukum observasi dengan survei, yaitu jenis penelitian yang mengumpulkan sampel dari populasi dengan menggunakan metode wawancara dan angket sebagai alat pengumpulan data dasar. Secara deskriptif, penelitian ini berusaha memberikan penjelasan yang menyeluruh, mudah dimengerti, dan terorganisir mengenai subjek penelitian. Temuan penelitian menunjukkan bahwa sistem kekerabatan matrilineal suku Talang Mamak, yang melakukan perkawinan dalam bentuk setengah kawin yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan, mulai dari peminangan, kunjungan, peminangan, penyuluhan, penjemputan, dan pengkhususan, hingga ke pesta perkawinan (gawai), mempraktikkan perkawinan setengah kawin. Perkawinan yang dilakukan menurut hukum adat menyebabkan suami menjadi orang yang baik dalam kekerabatan istrinya, dan anak perempuan menjadi penerus garis keturunan ibu. Namun, harta yang dimiliki oleh pasangan dapat dibedakan menjadi harta bersama yang dimiliki bersama oleh pasangan dan warisan yang dapat dibagi antara hak suami dan istri.\",\"PeriodicalId\":500851,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains\",\"volume\":\"2015 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-09-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.619\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.619","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Eksistensi Penerapan Hukum Adat Dalam Perkawinan Adat Talang Mamak
Salah satu suku asli di Indonesia yang masih memegang teguh adat dan mengamalkan hukum adatnya adalah suku Talang Mamak. Suku Talang Mamak merupakan salah satu masyarakat adat yang masih tergolong suku terasing yang hidup di pedalaman Provinsi Riau dan Provinsi Jambi. Hukum adat perkawinan merupakan salah satu bentuk hukum adat yang masih dijalankan dan ditaati oleh masyarakat adat suku Talangi Mamak hingga saat ini. Perkawinan harus dilakukan secara bertahap dan terus menerus sesuai dengan hukum adat yang telah berlaku sejak zaman nenek moyang. Karena perkawinan umumnya dilakukan oleh masyarakat adat berdasarkan hukum adat, ini akan berdampak pada status suami istri, anak, dan harta kekayaan yang dimiliki oleh perkawinan. Penelitian ini mengkaji bagaimana perkawinan dilakukan pada masyarakat adat Talang Mamak di Desa Talang Jerinjing, Kabupaten Indragiri Hulu, dan bagaimana hukum perkawinan adat memengaruhi peran suami-istri, anak, dan harta benda. Menurut jenisnya, penelitian ini digolongkan ke dalam kategori penelitian hukum observasi dengan survei, yaitu jenis penelitian yang mengumpulkan sampel dari populasi dengan menggunakan metode wawancara dan angket sebagai alat pengumpulan data dasar. Secara deskriptif, penelitian ini berusaha memberikan penjelasan yang menyeluruh, mudah dimengerti, dan terorganisir mengenai subjek penelitian. Temuan penelitian menunjukkan bahwa sistem kekerabatan matrilineal suku Talang Mamak, yang melakukan perkawinan dalam bentuk setengah kawin yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan, mulai dari peminangan, kunjungan, peminangan, penyuluhan, penjemputan, dan pengkhususan, hingga ke pesta perkawinan (gawai), mempraktikkan perkawinan setengah kawin. Perkawinan yang dilakukan menurut hukum adat menyebabkan suami menjadi orang yang baik dalam kekerabatan istrinya, dan anak perempuan menjadi penerus garis keturunan ibu. Namun, harta yang dimiliki oleh pasangan dapat dibedakan menjadi harta bersama yang dimiliki bersama oleh pasangan dan warisan yang dapat dibagi antara hak suami dan istri.