{"title":"印尼部落法律和部落法律的作用","authors":"Allya Putri Yuliyani","doi":"10.58812/jhhws.v2i09.648","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hukum adat sudah ada dari lama dan menjadi dasar peraturan masyarakat sebelum adanya hukum yang berlaku seperti sekarang, hukum adat adalah hukum yang berasalah dari norma dan kebiasaan-kebiasaan masyrakat yang ada. Hukum adat hukum yang mandiri karena norma-norma hukum yang ada merupakan norma hidup yang diikuti dengan sanksi dan di taati oleh masyarakat maupun badan atau lembaga yang bersangkutan. Peran hukum adat dalam hukum di Indonesia sangat penting, beberapa permasalahan dapat diselesaikan oleh hukum adat seperti pembagian harta pernikahan setelah cerai dan lain sebagainya. Oleh karena itu peranan hukum adat sangat penting bagi hukum di Indonesia. Perlindungan hukum adat juga dibutuhkan agar hukum adat bisa tetap diterapkan dan membantu masyarakat adat, hak untuk masyarakat adat juga harus dilindungi agar tidak terjadi berat sebelah. Pemerintah juga harus melihat bagaimana dampak dari perizinan pembangunan diwilayah masyarakat adat dan lebih baik sebelum memberikan izin ada baiknya berkonsultasi dengan masyarakat adat yang tinggal diwilayah tersebut. Oleh karena itu penulis ingin melakukan penelitian dengan rumusan masalah bagaomana peran hukum adat bagi hukum nasional dan bagaimana perlindungan hukum adat dan masyarakat adat. Dalam menyusun penelitian ini penulis terlebih dahulu melakukan penelitian untuk mendapatkan informasi atau data yang lengkap dengan tujuan mencari kebenaran ilmiah. Untuk mendapatkan informasi atau data yang lengkap penulis menggunakan metode penelitian hukum normatife dengan melakukan analisis data sekunder, yang meliputi bahan hukum permen (peraturan perundang-undangan), bahan hukum sekunder,jurnal.artikel dan sebagainya. Data diolah dan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan logika deduktif.","PeriodicalId":500851,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","volume":"35 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Peran Hukum Adat dan Perlindungan Hukum Adat di Indonesia\",\"authors\":\"Allya Putri Yuliyani\",\"doi\":\"10.58812/jhhws.v2i09.648\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Hukum adat sudah ada dari lama dan menjadi dasar peraturan masyarakat sebelum adanya hukum yang berlaku seperti sekarang, hukum adat adalah hukum yang berasalah dari norma dan kebiasaan-kebiasaan masyrakat yang ada. Hukum adat hukum yang mandiri karena norma-norma hukum yang ada merupakan norma hidup yang diikuti dengan sanksi dan di taati oleh masyarakat maupun badan atau lembaga yang bersangkutan. Peran hukum adat dalam hukum di Indonesia sangat penting, beberapa permasalahan dapat diselesaikan oleh hukum adat seperti pembagian harta pernikahan setelah cerai dan lain sebagainya. Oleh karena itu peranan hukum adat sangat penting bagi hukum di Indonesia. Perlindungan hukum adat juga dibutuhkan agar hukum adat bisa tetap diterapkan dan membantu masyarakat adat, hak untuk masyarakat adat juga harus dilindungi agar tidak terjadi berat sebelah. Pemerintah juga harus melihat bagaimana dampak dari perizinan pembangunan diwilayah masyarakat adat dan lebih baik sebelum memberikan izin ada baiknya berkonsultasi dengan masyarakat adat yang tinggal diwilayah tersebut. Oleh karena itu penulis ingin melakukan penelitian dengan rumusan masalah bagaomana peran hukum adat bagi hukum nasional dan bagaimana perlindungan hukum adat dan masyarakat adat. Dalam menyusun penelitian ini penulis terlebih dahulu melakukan penelitian untuk mendapatkan informasi atau data yang lengkap dengan tujuan mencari kebenaran ilmiah. Untuk mendapatkan informasi atau data yang lengkap penulis menggunakan metode penelitian hukum normatife dengan melakukan analisis data sekunder, yang meliputi bahan hukum permen (peraturan perundang-undangan), bahan hukum sekunder,jurnal.artikel dan sebagainya. Data diolah dan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan logika deduktif.\",\"PeriodicalId\":500851,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains\",\"volume\":\"35 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-09-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.648\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.648","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Peran Hukum Adat dan Perlindungan Hukum Adat di Indonesia
Hukum adat sudah ada dari lama dan menjadi dasar peraturan masyarakat sebelum adanya hukum yang berlaku seperti sekarang, hukum adat adalah hukum yang berasalah dari norma dan kebiasaan-kebiasaan masyrakat yang ada. Hukum adat hukum yang mandiri karena norma-norma hukum yang ada merupakan norma hidup yang diikuti dengan sanksi dan di taati oleh masyarakat maupun badan atau lembaga yang bersangkutan. Peran hukum adat dalam hukum di Indonesia sangat penting, beberapa permasalahan dapat diselesaikan oleh hukum adat seperti pembagian harta pernikahan setelah cerai dan lain sebagainya. Oleh karena itu peranan hukum adat sangat penting bagi hukum di Indonesia. Perlindungan hukum adat juga dibutuhkan agar hukum adat bisa tetap diterapkan dan membantu masyarakat adat, hak untuk masyarakat adat juga harus dilindungi agar tidak terjadi berat sebelah. Pemerintah juga harus melihat bagaimana dampak dari perizinan pembangunan diwilayah masyarakat adat dan lebih baik sebelum memberikan izin ada baiknya berkonsultasi dengan masyarakat adat yang tinggal diwilayah tersebut. Oleh karena itu penulis ingin melakukan penelitian dengan rumusan masalah bagaomana peran hukum adat bagi hukum nasional dan bagaimana perlindungan hukum adat dan masyarakat adat. Dalam menyusun penelitian ini penulis terlebih dahulu melakukan penelitian untuk mendapatkan informasi atau data yang lengkap dengan tujuan mencari kebenaran ilmiah. Untuk mendapatkan informasi atau data yang lengkap penulis menggunakan metode penelitian hukum normatife dengan melakukan analisis data sekunder, yang meliputi bahan hukum permen (peraturan perundang-undangan), bahan hukum sekunder,jurnal.artikel dan sebagainya. Data diolah dan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan logika deduktif.