Riska Haris, Erfina Erfina, Monalisa Ibrahim, Barisan Barisan
{"title":"在 Sidenreng Rappang 摄政区 Watang Pulu 县实施关于地方税和征税在线系统的 2019 年第 20 号摄政条例","authors":"Riska Haris, Erfina Erfina, Monalisa Ibrahim, Barisan Barisan","doi":"10.55678/jia.v11i2.1078","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAK
 RISKA, 0910580419022. Implementasi Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Sistem Online Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidenreng Rappang (dibimbing oleh ibu Erfina dan ibu Monalisa Ibrahim).
 Penelitian ini bertujuan untuk mengtahui implementasi peraturan bupati nomor 20 tahun 2019 tentang sistem online pajak daerah dan retribusi daerah di Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidenreng Rappang. Populasi dalam penelitian ini adalah pegawai dinas badan pendapatan daerah Kabupaten Sidenreng Rappang, pegawai Kantor Kecamatan Watang Pulu, Pegawai kantor kelurahan/desa Kecamatan Watang Pulu yang berjumlah 53 Orang. Teknik pengmbilan sampel mengunakan sampel jenuh adalah menjadikan semua populasi sebagai sampel dengan hasil 53 orang. Tipe penelitian ini Deskriptif Kuantitatif. Teknik pengumpulan yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, Kuisioner, danStudi Pustaka. Teknik analisi data yang digunakan adalah uji validitas, reliability dengan menggunakan bantuan SPSS 21.0 dan skala Likert.
 Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa Implementasi Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2019 Sistem Online Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Khususnya Tempat Hiburan Malam di Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidenreng Rappang. Berdasarkan hasil rekapitulasi variabel implementasi berada pada kategori cukup baik dengan presentase 58%. Adapun faktor faktor yang mempengaruhi implementasi yaitu 58,8% dan terdiri dari faktor komunikasi sebesar 16,0%, faktor sumber daya sebesar 12,2%, faktor Disposisi sebesar 12,9% dan Struktur Birokrasi sebesar 17,7%. Jadi, Implementasi Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 tentang Sistem Onine Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Khususnya Tempat Hiburan Malam di Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidenreng Rappang belum berjalan dengan semestinya.
 Kata Kunci : Implementasi, Sistem Online Pajak, Tempat Hiburan Malam","PeriodicalId":31010,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Administrasi Publik","volume":"2012 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Implementasi Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Sistem Online Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidenreng Rappang\",\"authors\":\"Riska Haris, Erfina Erfina, Monalisa Ibrahim, Barisan Barisan\",\"doi\":\"10.55678/jia.v11i2.1078\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"ABSTRAK
 RISKA, 0910580419022. Implementasi Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Sistem Online Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidenreng Rappang (dibimbing oleh ibu Erfina dan ibu Monalisa Ibrahim).
 Penelitian ini bertujuan untuk mengtahui implementasi peraturan bupati nomor 20 tahun 2019 tentang sistem online pajak daerah dan retribusi daerah di Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidenreng Rappang. Populasi dalam penelitian ini adalah pegawai dinas badan pendapatan daerah Kabupaten Sidenreng Rappang, pegawai Kantor Kecamatan Watang Pulu, Pegawai kantor kelurahan/desa Kecamatan Watang Pulu yang berjumlah 53 Orang. Teknik pengmbilan sampel mengunakan sampel jenuh adalah menjadikan semua populasi sebagai sampel dengan hasil 53 orang. Tipe penelitian ini Deskriptif Kuantitatif. Teknik pengumpulan yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, Kuisioner, danStudi Pustaka. Teknik analisi data yang digunakan adalah uji validitas, reliability dengan menggunakan bantuan SPSS 21.0 dan skala Likert.
 Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa Implementasi Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2019 Sistem Online Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Khususnya Tempat Hiburan Malam di Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidenreng Rappang. Berdasarkan hasil rekapitulasi variabel implementasi berada pada kategori cukup baik dengan presentase 58%. Adapun faktor faktor yang mempengaruhi implementasi yaitu 58,8% dan terdiri dari faktor komunikasi sebesar 16,0%, faktor sumber daya sebesar 12,2%, faktor Disposisi sebesar 12,9% dan Struktur Birokrasi sebesar 17,7%. Jadi, Implementasi Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 tentang Sistem Onine Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Khususnya Tempat Hiburan Malam di Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidenreng Rappang belum berjalan dengan semestinya.
 Kata Kunci : Implementasi, Sistem Online Pajak, Tempat Hiburan Malam\",\"PeriodicalId\":31010,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Administrasi Publik\",\"volume\":\"2012 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-08-26\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Administrasi Publik\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.55678/jia.v11i2.1078\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Administrasi Publik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55678/jia.v11i2.1078","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Implementasi Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Sistem Online Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK
RISKA, 0910580419022. Implementasi Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Sistem Online Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidenreng Rappang (dibimbing oleh ibu Erfina dan ibu Monalisa Ibrahim).
Penelitian ini bertujuan untuk mengtahui implementasi peraturan bupati nomor 20 tahun 2019 tentang sistem online pajak daerah dan retribusi daerah di Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidenreng Rappang. Populasi dalam penelitian ini adalah pegawai dinas badan pendapatan daerah Kabupaten Sidenreng Rappang, pegawai Kantor Kecamatan Watang Pulu, Pegawai kantor kelurahan/desa Kecamatan Watang Pulu yang berjumlah 53 Orang. Teknik pengmbilan sampel mengunakan sampel jenuh adalah menjadikan semua populasi sebagai sampel dengan hasil 53 orang. Tipe penelitian ini Deskriptif Kuantitatif. Teknik pengumpulan yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, Kuisioner, danStudi Pustaka. Teknik analisi data yang digunakan adalah uji validitas, reliability dengan menggunakan bantuan SPSS 21.0 dan skala Likert.
Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa Implementasi Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2019 Sistem Online Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Khususnya Tempat Hiburan Malam di Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidenreng Rappang. Berdasarkan hasil rekapitulasi variabel implementasi berada pada kategori cukup baik dengan presentase 58%. Adapun faktor faktor yang mempengaruhi implementasi yaitu 58,8% dan terdiri dari faktor komunikasi sebesar 16,0%, faktor sumber daya sebesar 12,2%, faktor Disposisi sebesar 12,9% dan Struktur Birokrasi sebesar 17,7%. Jadi, Implementasi Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 tentang Sistem Onine Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Khususnya Tempat Hiburan Malam di Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidenreng Rappang belum berjalan dengan semestinya.
Kata Kunci : Implementasi, Sistem Online Pajak, Tempat Hiburan Malam