Tajqia Qalbu Rahayu, Sonny Dewi Judiasih, Linda Rachmainy
{"title":"2007年,政府第54条规定取消儿童抚养权的审查","authors":"Tajqia Qalbu Rahayu, Sonny Dewi Judiasih, Linda Rachmainy","doi":"10.59141/comserva.v3i06.1005","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan pengangkatan anak, yaitu demi kepentingan terbaik bagi anak. Orang tua angkat yang tidak melaksanakan tujuan tersebut dan sudah tidak mampu secara ekonomi dan sosial dapat terjadi pembatalan akta pengangkatan anak. Putusan Pengadilan Agama Bojonegoro Nomor 840/PDT.G/2018 PA. BJN yang mengajukan gugatan adalah orang tua kandung terhadap orang tua angkat yang telah mengangkat anak kandungnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Agama Bojonegoro yang membatalkan akta pengangkatan anak dan akibat hukum terhadap status anak angkat. Putusan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum pembatalan akta pengangkatan anak terhadap status anak angkat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan studi kasus ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian desktriptif analitis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian adalah studi kepustakaan melalui bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode analisis adalah yuridis kualitatif agar hasil yang didapatkan berupa data deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian menjelaskan bahwa pertimbangan hukum pembatalan akta pengangkatan anak dihubungkan dengan PP Nomor 54 Tahun 2007 adalah kepentingan terbaik bagi anak dan syarat orang tua angkat yang harus mampu secara ekonomi dan sosial tidak lagi sesuai karena kendala secara ekonomi. Akibat hukum terhadap status anak angkat dihubungkan dengan PP Nomor 54 Tahun 2007 adalah anak statusnya tetap menjadi anak kandung sehingga terjadi peralihan hak dan kewajiban dari orang tua angkat kembali kepada orang tua kandung.","PeriodicalId":500902,"journal":{"name":"COMSERVA","volume":"6 3","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tinjauan Pembatalan Akta Pengangkatan Anak Dihubungkan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007\",\"authors\":\"Tajqia Qalbu Rahayu, Sonny Dewi Judiasih, Linda Rachmainy\",\"doi\":\"10.59141/comserva.v3i06.1005\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan pengangkatan anak, yaitu demi kepentingan terbaik bagi anak. Orang tua angkat yang tidak melaksanakan tujuan tersebut dan sudah tidak mampu secara ekonomi dan sosial dapat terjadi pembatalan akta pengangkatan anak. Putusan Pengadilan Agama Bojonegoro Nomor 840/PDT.G/2018 PA. BJN yang mengajukan gugatan adalah orang tua kandung terhadap orang tua angkat yang telah mengangkat anak kandungnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Agama Bojonegoro yang membatalkan akta pengangkatan anak dan akibat hukum terhadap status anak angkat. Putusan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum pembatalan akta pengangkatan anak terhadap status anak angkat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan studi kasus ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian desktriptif analitis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian adalah studi kepustakaan melalui bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode analisis adalah yuridis kualitatif agar hasil yang didapatkan berupa data deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian menjelaskan bahwa pertimbangan hukum pembatalan akta pengangkatan anak dihubungkan dengan PP Nomor 54 Tahun 2007 adalah kepentingan terbaik bagi anak dan syarat orang tua angkat yang harus mampu secara ekonomi dan sosial tidak lagi sesuai karena kendala secara ekonomi. Akibat hukum terhadap status anak angkat dihubungkan dengan PP Nomor 54 Tahun 2007 adalah anak statusnya tetap menjadi anak kandung sehingga terjadi peralihan hak dan kewajiban dari orang tua angkat kembali kepada orang tua kandung.\",\"PeriodicalId\":500902,\"journal\":{\"name\":\"COMSERVA\",\"volume\":\"6 3\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-10-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"COMSERVA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59141/comserva.v3i06.1005\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"COMSERVA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59141/comserva.v3i06.1005","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
收养的目的是为了孩子的最大利益。不履行这一目标、在经济和社会上都无法履行的养父母可能会撤销收养契约。宗教法庭判决Bojonegoro 840/PDT。2018年G - PA。提起诉讼的BJN是养父母,他们收养了自己的孩子。本研究旨在探讨宗教法庭(Bojonegoro court of justice)取消《儿童保证书》和《对养子状况的法律后果的法律考虑。这项研究的裁决旨在确定废除收养行为的法律对收养儿童身份的影响。在撰写案例研究中使用的研究方法是规范法律性方法,具有分析桌面上研究规范。研究中的数据收集技术是通过主要法律材料、次要法律材料和第三法律材料进行研究。分析方法是一个定性的特性,以获得描述性数据的结果。根据一项研究,取消收养契约的法律考虑与2007年的第54 PP有关,对儿童和养父母来说是最有利的,因为经济上的限制,他们必须能够在经济上和社会上失去资格。2007年第54 PP将寄养儿童的法律与寄养儿童的身份联系起来,这意味着儿童仍然是亲生子女,因此将养父母的权利和义务移交给亲生父母。
Tinjauan Pembatalan Akta Pengangkatan Anak Dihubungkan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007
Tujuan pengangkatan anak, yaitu demi kepentingan terbaik bagi anak. Orang tua angkat yang tidak melaksanakan tujuan tersebut dan sudah tidak mampu secara ekonomi dan sosial dapat terjadi pembatalan akta pengangkatan anak. Putusan Pengadilan Agama Bojonegoro Nomor 840/PDT.G/2018 PA. BJN yang mengajukan gugatan adalah orang tua kandung terhadap orang tua angkat yang telah mengangkat anak kandungnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Agama Bojonegoro yang membatalkan akta pengangkatan anak dan akibat hukum terhadap status anak angkat. Putusan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum pembatalan akta pengangkatan anak terhadap status anak angkat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan studi kasus ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian desktriptif analitis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian adalah studi kepustakaan melalui bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode analisis adalah yuridis kualitatif agar hasil yang didapatkan berupa data deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian menjelaskan bahwa pertimbangan hukum pembatalan akta pengangkatan anak dihubungkan dengan PP Nomor 54 Tahun 2007 adalah kepentingan terbaik bagi anak dan syarat orang tua angkat yang harus mampu secara ekonomi dan sosial tidak lagi sesuai karena kendala secara ekonomi. Akibat hukum terhadap status anak angkat dihubungkan dengan PP Nomor 54 Tahun 2007 adalah anak statusnya tetap menjadi anak kandung sehingga terjadi peralihan hak dan kewajiban dari orang tua angkat kembali kepada orang tua kandung.