在古邦县西古邦分区 Oematnunu 村开展消除家庭暴力的社会化活动

Aksi Sinurat, Saryono Yohanes, Dhesy Arisandielis Kase, Markus Yohanis Hage, Detji K. E. R Nuban, Hironimus Buyanaya
{"title":"在古邦县西古邦分区 Oematnunu 村开展消除家庭暴力的社会化活动","authors":"Aksi Sinurat, Saryono Yohanes, Dhesy Arisandielis Kase, Markus Yohanis Hage, Detji K. E. R Nuban, Hironimus Buyanaya","doi":"10.59141/comserva.v3i06.1003","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, merupakan upaya penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis bagi semua anggota masyarakat. Beberapa langkah penting yang telah diambil atau bisa diambil dalam konteks ini adalah: 1. Kesadaran dan Pendidikan Masyarakat: Upaya awal dalam penghapusan KDRT adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghindari dan melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Kampanye edukasi dan pelatihan dapat membantu mengubah norma sosial yang mendukung kekerasan. 2. Pembentukan Layanan Dukungan: Masyarakat dapat membentuk pusat atau lembaga yang menyediakan dukungan psikologis, hukum, dan medis kepada korban KDRT. Ini mencakup konseling, perlindungan fisik, serta bantuan hukum. 3. Kerja Sama dengan Pihak Berwenang: Penting untuk bekerja sama dengan pihak berwenang, seperti polisi dan sistem peradilan, untuk memastikan bahwa pelaku KDRT ditindak secara hukum dan korban mendapatkan perlindungan yang diperlukan. 4. Undang-Undang dan Kebijakan: Mendukung penerapan undang-undang yang melindungi korban KDRT dan menghukum pelaku. Desa Oematnunu dapat mempromosikan dan mendukung perubahan kebijakan yang diperlukan untuk meningkatkan perlindungan korban. 5. Peran Aktif Perempuan: Memotivasi perempuan untuk menjadi agen perubahan dalam komunitas mereka, serta memberdayakan mereka dengan keterampilan dan sumber daya yang diperlukan untuk mengatasi KDRT. 6. Sosialisasi Positif: Memajukan sosialisasi positif dan mendukung hubungan sehat dalam rumah tangga melalui program-program komunitas, pelatihan keterampilan komunikasi, dan pemahaman tentang konflik. 7. Monitoring dan Pelaporan: Masyarakat Desa Oematnunu dapat membentuk mekanisme pemantauan dan pelaporan KDRT yang efektif untuk memastikan kasus-kasusnya teridentifikasi dan ditangani dengan cepat. 8. Pendanaan dan Sumber Daya: Mengalokasikan sumber daya yang memadai untuk mendukung semua inisiatif penghapusan KDRT, termasuk pelatihan, penyuluhan, dan layanan dukungan. Dengan mengambil langkah-langkah ini, Desa Oematnunu diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan mendukung bagi seluruh anggota masyarakatnya, serta mengurangi kasus KDRT secara signifikan.","PeriodicalId":500902,"journal":{"name":"COMSERVA","volume":"106 4","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Sosialisasi Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang\",\"authors\":\"Aksi Sinurat, Saryono Yohanes, Dhesy Arisandielis Kase, Markus Yohanis Hage, Detji K. E. R Nuban, Hironimus Buyanaya\",\"doi\":\"10.59141/comserva.v3i06.1003\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, merupakan upaya penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis bagi semua anggota masyarakat. Beberapa langkah penting yang telah diambil atau bisa diambil dalam konteks ini adalah: 1. Kesadaran dan Pendidikan Masyarakat: Upaya awal dalam penghapusan KDRT adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghindari dan melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Kampanye edukasi dan pelatihan dapat membantu mengubah norma sosial yang mendukung kekerasan. 2. Pembentukan Layanan Dukungan: Masyarakat dapat membentuk pusat atau lembaga yang menyediakan dukungan psikologis, hukum, dan medis kepada korban KDRT. Ini mencakup konseling, perlindungan fisik, serta bantuan hukum. 3. Kerja Sama dengan Pihak Berwenang: Penting untuk bekerja sama dengan pihak berwenang, seperti polisi dan sistem peradilan, untuk memastikan bahwa pelaku KDRT ditindak secara hukum dan korban mendapatkan perlindungan yang diperlukan. 4. Undang-Undang dan Kebijakan: Mendukung penerapan undang-undang yang melindungi korban KDRT dan menghukum pelaku. Desa Oematnunu dapat mempromosikan dan mendukung perubahan kebijakan yang diperlukan untuk meningkatkan perlindungan korban. 5. Peran Aktif Perempuan: Memotivasi perempuan untuk menjadi agen perubahan dalam komunitas mereka, serta memberdayakan mereka dengan keterampilan dan sumber daya yang diperlukan untuk mengatasi KDRT. 6. Sosialisasi Positif: Memajukan sosialisasi positif dan mendukung hubungan sehat dalam rumah tangga melalui program-program komunitas, pelatihan keterampilan komunikasi, dan pemahaman tentang konflik. 7. Monitoring dan Pelaporan: Masyarakat Desa Oematnunu dapat membentuk mekanisme pemantauan dan pelaporan KDRT yang efektif untuk memastikan kasus-kasusnya teridentifikasi dan ditangani dengan cepat. 8. Pendanaan dan Sumber Daya: Mengalokasikan sumber daya yang memadai untuk mendukung semua inisiatif penghapusan KDRT, termasuk pelatihan, penyuluhan, dan layanan dukungan. Dengan mengambil langkah-langkah ini, Desa Oematnunu diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan mendukung bagi seluruh anggota masyarakatnya, serta mengurangi kasus KDRT secara signifikan.\",\"PeriodicalId\":500902,\"journal\":{\"name\":\"COMSERVA\",\"volume\":\"106 4\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-10-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"COMSERVA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59141/comserva.v3i06.1003\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"COMSERVA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59141/comserva.v3i06.1003","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

消除库邦区西库邦区Oematnunu村的家庭暴力是为所有社区成员创造一个安全、和谐的环境的重要努力。在这种情况下已经或可以采取的一些重要步骤是:1。社区意识与教育:消除家庭暴力的最初努力是提高社区避免和报告家庭暴力案件的重要性。教育和训练运动可以帮助改变支持暴力的社会规范。2. 建立支持服务:社区可以为家庭暴力受害者建立心理、法律和医疗支持中心或机构。这包括咨询、身体保护和法律援助。3. 与当局的合作:与警方和司法系统等当局合作,以确保家庭暴力行为受到法律制裁,受害者得到必要的保护,这是很重要的。4. 法律和政策:支持应用保护家庭暴力受害者的法律和惩罚罪犯。Oematnunu村庄可以促进和支持所需的政策变化,增加受害者的保护。5. 积极角色:激励女性成为社区变革的推动者,并赋予她们应对家庭暴力所需的技能和资源。6. 正面社会化:通过社区项目、沟通技巧训练和理解冲突来促进积极社会化和促进家庭健康关系。7. 监测和报告:Oematnunu村民可以建立有效的家庭监测和家庭报告机制,以确保案件得到及时的确定和处理。8. 资金和资源:分配足够的资源来支持所有家庭暴力消除计划,包括培训、教育和支持服务。通过采取这些措施,Oematnunu预计将创造一个更安全、更健康、更有利于整个社区的环境,并大大减少家庭暴力案件。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Sosialisasi Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang
Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, merupakan upaya penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis bagi semua anggota masyarakat. Beberapa langkah penting yang telah diambil atau bisa diambil dalam konteks ini adalah: 1. Kesadaran dan Pendidikan Masyarakat: Upaya awal dalam penghapusan KDRT adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghindari dan melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Kampanye edukasi dan pelatihan dapat membantu mengubah norma sosial yang mendukung kekerasan. 2. Pembentukan Layanan Dukungan: Masyarakat dapat membentuk pusat atau lembaga yang menyediakan dukungan psikologis, hukum, dan medis kepada korban KDRT. Ini mencakup konseling, perlindungan fisik, serta bantuan hukum. 3. Kerja Sama dengan Pihak Berwenang: Penting untuk bekerja sama dengan pihak berwenang, seperti polisi dan sistem peradilan, untuk memastikan bahwa pelaku KDRT ditindak secara hukum dan korban mendapatkan perlindungan yang diperlukan. 4. Undang-Undang dan Kebijakan: Mendukung penerapan undang-undang yang melindungi korban KDRT dan menghukum pelaku. Desa Oematnunu dapat mempromosikan dan mendukung perubahan kebijakan yang diperlukan untuk meningkatkan perlindungan korban. 5. Peran Aktif Perempuan: Memotivasi perempuan untuk menjadi agen perubahan dalam komunitas mereka, serta memberdayakan mereka dengan keterampilan dan sumber daya yang diperlukan untuk mengatasi KDRT. 6. Sosialisasi Positif: Memajukan sosialisasi positif dan mendukung hubungan sehat dalam rumah tangga melalui program-program komunitas, pelatihan keterampilan komunikasi, dan pemahaman tentang konflik. 7. Monitoring dan Pelaporan: Masyarakat Desa Oematnunu dapat membentuk mekanisme pemantauan dan pelaporan KDRT yang efektif untuk memastikan kasus-kasusnya teridentifikasi dan ditangani dengan cepat. 8. Pendanaan dan Sumber Daya: Mengalokasikan sumber daya yang memadai untuk mendukung semua inisiatif penghapusan KDRT, termasuk pelatihan, penyuluhan, dan layanan dukungan. Dengan mengambil langkah-langkah ini, Desa Oematnunu diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan mendukung bagi seluruh anggota masyarakatnya, serta mengurangi kasus KDRT secara signifikan.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信