{"title":"优素福-卡拉达维和穆罕默德-赛义德-桑塔维眼中《古兰经》中的银行利息概念","authors":"Sahdan Sahdan","doi":"10.59141/comserva.v3i06.1012","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Bunga bank tidak diperbolehkan menurut pendapat Yusuf Al-Qaradhawi. Bunga bank haram dan sangat berat dosanya di sisi Allah SWT. Muhammad Sayyid Thanthawi berpendapat bahwa bunga bank diperbolehkan asalkan ada sikap rela dari kedua pihak. Yusuf Al-Qaradhawi menganggap bahwa bunga bank merupakan bagian dari riba. Sedangkan riba dalam Islam adalah haram. Muhammad Sayyid Thanthawi justru memiliki pendapat yang berbeda dengan Yusuf Al-Qaradhawi, pendapatnya didukung oleh berbagai kalangan bahwa bunga bank tidaklah haram. Bunga di bank tidak sama dengan praktik riba di masa Rasulullah. Riba di masa Rasulullah mengandung unsur paksaan, sedangkan di masa sekarang bunga bank dijalankan atas dasar rela atau keikhlasan dan nasabah sudah mengetahui aturan bank sebelum menggunakan bank. Penelitian bertujuan untuk memahami konsep riba dalam perspektif Islam dan mengidentifikasi perbandingan antara riba dan bunga bank dalam konteks perbankan modern, untuk menggali persamaan dan perbedaan dalam pandangan Yusuf Al-Qaradhawi dan Muhammad Sayyid Thanthawi terhadap bunga bank, serta mengidentifikasi argumen dan justifikasi yang mereka gunakan. Jenis penelitian ini adalah penelitian literatur. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif, metode yang digunakan adalah metode komparasi yang membandingkan pemikiran Yusuf Al-Qaradhawi dan Muhammad Sayyid Thanthawi terkait bunga bank. Dengan model penelitian kualitatif dan metode yang ditempuh deskriptif analisis. Data-data akan dipaparkan apa adanya berdasarkan hasil pembacaan terkait pendapat kedua tokoh terkait tema yang diusung. Selanjutnya pendapat tersebut akan dianalisis dengan pisau analisis sosio-historis untuk menggali latar belakang pemikiran dari keduanya, dan analisis komparatif untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pendapat dari kedua tokoh.
","PeriodicalId":500902,"journal":{"name":"COMSERVA","volume":"3 4","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Konsep Bunga Bank Dalam Al-Qur’an Menurut Yusuf Al-Qaradhawi Dan Muhammad Sayyid Thanthawi\",\"authors\":\"Sahdan Sahdan\",\"doi\":\"10.59141/comserva.v3i06.1012\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Bunga bank tidak diperbolehkan menurut pendapat Yusuf Al-Qaradhawi. Bunga bank haram dan sangat berat dosanya di sisi Allah SWT. Muhammad Sayyid Thanthawi berpendapat bahwa bunga bank diperbolehkan asalkan ada sikap rela dari kedua pihak. Yusuf Al-Qaradhawi menganggap bahwa bunga bank merupakan bagian dari riba. Sedangkan riba dalam Islam adalah haram. Muhammad Sayyid Thanthawi justru memiliki pendapat yang berbeda dengan Yusuf Al-Qaradhawi, pendapatnya didukung oleh berbagai kalangan bahwa bunga bank tidaklah haram. Bunga di bank tidak sama dengan praktik riba di masa Rasulullah. Riba di masa Rasulullah mengandung unsur paksaan, sedangkan di masa sekarang bunga bank dijalankan atas dasar rela atau keikhlasan dan nasabah sudah mengetahui aturan bank sebelum menggunakan bank. Penelitian bertujuan untuk memahami konsep riba dalam perspektif Islam dan mengidentifikasi perbandingan antara riba dan bunga bank dalam konteks perbankan modern, untuk menggali persamaan dan perbedaan dalam pandangan Yusuf Al-Qaradhawi dan Muhammad Sayyid Thanthawi terhadap bunga bank, serta mengidentifikasi argumen dan justifikasi yang mereka gunakan. Jenis penelitian ini adalah penelitian literatur. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif, metode yang digunakan adalah metode komparasi yang membandingkan pemikiran Yusuf Al-Qaradhawi dan Muhammad Sayyid Thanthawi terkait bunga bank. Dengan model penelitian kualitatif dan metode yang ditempuh deskriptif analisis. Data-data akan dipaparkan apa adanya berdasarkan hasil pembacaan terkait pendapat kedua tokoh terkait tema yang diusung. Selanjutnya pendapat tersebut akan dianalisis dengan pisau analisis sosio-historis untuk menggali latar belakang pemikiran dari keduanya, dan analisis komparatif untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pendapat dari kedua tokoh.
\",\"PeriodicalId\":500902,\"journal\":{\"name\":\"COMSERVA\",\"volume\":\"3 4\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-10-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"COMSERVA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59141/comserva.v3i06.1012\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"COMSERVA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59141/comserva.v3i06.1012","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
根据joseph Al-Qaradhawi的观点,银行利息是不允许的。银行的利息是非法的,在上帝的帮助下,他的罪是严重的。Muhammad Sayyid Thanthawi认为,只要双方都愿意,银行就可以收取利息。Yusuf Al-Qaradhawi认为银行的利息是riba的一部分。而riba在伊斯兰教中是圣地。Muhammad Sayyid Thanthawi和Yusuf Al-Qaradhawi有不同的看法,他的观点得到了不同的人的支持,即银行的利息并不违法。银行里的利息与使徒时代的高利贷习俗不一样。使徒时代的里巴有一种强迫的元素,而今天,银行的利息是在自愿或真诚的基础上运作的,在使用银行之前,客户就知道银行的规则。研究的目的是从伊斯兰的角度理解里巴的概念,并在现代银行的背景下确定里巴与银行利息的比较,挖掘出优素福·卡扎维(Yusuf Al-Qaradhawi)和穆罕默德·萨他维(Muhammad Sayyid Thanthawi)对银行利息的相似性和差异,并确定他们使用的论点和理由。这是一种文学研究。所使用的方法是表示性质的,所使用的方法是比较优素福·卡扎维和穆罕默德·萨他伊德·萨他维关于银行利息的想法的比较方法。采用定性研究模式和描述性分析的方法。数据将根据阅读结果,由两位主题相关人物提出。然后将对这一观点进行用刀分析,以挖掘这两种思想的背景,并进行比较分析,以找出这两种观点的相似和不同之处。
Konsep Bunga Bank Dalam Al-Qur’an Menurut Yusuf Al-Qaradhawi Dan Muhammad Sayyid Thanthawi
Bunga bank tidak diperbolehkan menurut pendapat Yusuf Al-Qaradhawi. Bunga bank haram dan sangat berat dosanya di sisi Allah SWT. Muhammad Sayyid Thanthawi berpendapat bahwa bunga bank diperbolehkan asalkan ada sikap rela dari kedua pihak. Yusuf Al-Qaradhawi menganggap bahwa bunga bank merupakan bagian dari riba. Sedangkan riba dalam Islam adalah haram. Muhammad Sayyid Thanthawi justru memiliki pendapat yang berbeda dengan Yusuf Al-Qaradhawi, pendapatnya didukung oleh berbagai kalangan bahwa bunga bank tidaklah haram. Bunga di bank tidak sama dengan praktik riba di masa Rasulullah. Riba di masa Rasulullah mengandung unsur paksaan, sedangkan di masa sekarang bunga bank dijalankan atas dasar rela atau keikhlasan dan nasabah sudah mengetahui aturan bank sebelum menggunakan bank. Penelitian bertujuan untuk memahami konsep riba dalam perspektif Islam dan mengidentifikasi perbandingan antara riba dan bunga bank dalam konteks perbankan modern, untuk menggali persamaan dan perbedaan dalam pandangan Yusuf Al-Qaradhawi dan Muhammad Sayyid Thanthawi terhadap bunga bank, serta mengidentifikasi argumen dan justifikasi yang mereka gunakan. Jenis penelitian ini adalah penelitian literatur. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif, metode yang digunakan adalah metode komparasi yang membandingkan pemikiran Yusuf Al-Qaradhawi dan Muhammad Sayyid Thanthawi terkait bunga bank. Dengan model penelitian kualitatif dan metode yang ditempuh deskriptif analisis. Data-data akan dipaparkan apa adanya berdasarkan hasil pembacaan terkait pendapat kedua tokoh terkait tema yang diusung. Selanjutnya pendapat tersebut akan dianalisis dengan pisau analisis sosio-historis untuk menggali latar belakang pemikiran dari keduanya, dan analisis komparatif untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pendapat dari kedua tokoh.