{"title":"乡政府在降低 Jember 摄政区 Jelbuk 县 Sucopangepok 村儿童早婚率方面的积极作用 2020-2022 年","authors":"Esty Ningtyas Anjarwati, Kahar Haerah","doi":"10.47134/pssh.v1i2.118","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pernikahan anak usia dini dapat diartikan sebagai keberlangsungan perkawinan dalam lingkup usia anak yang belum matang. Hal ini dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang menjelaskan batas usia menikah terbaru adalah 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran aktif pemerintah desa dalam mengurangi angka pernikahan usia dini dan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini di Desa Sucopangepok. Penelitian ini mengidentifikasi aktor-aktor yang berkontribusi ter-hadap pernikahan dini di Desa Sucopangepok serta partisipasi aktif Pemerintah Desa Sucopangepok dalam menanggulangi dan mengurangi angka pernikahan dini. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang berguna untuk memberikan informasi dan fakta tentang peran aktif pemerintah desa dalam menurunkan angka pernikahan dini di Desa Sucopangepok. Menurut temuan studi, Pemerintah Desa Sucopangepok telah membuat kemajuan yang signifikan dalam menurunkan angka pernikahan dini dari beberapa faktor yang melatarbelakangi yaitu pergaulan karena pola piker yang masih rendah, kurangnya pengawasan orang tua, dan faktor lainnya.","PeriodicalId":500077,"journal":{"name":"Pubmedia Social Sciences and Humanities","volume":" 5","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Peran Aktif Pemerintah Desa dalam Mengurangi Angka Pernikahan Anak Usia Dini di Desa Sucopangepok Kecamatan Jelbuk Kabupaten Jember Tahun 2020-2022\",\"authors\":\"Esty Ningtyas Anjarwati, Kahar Haerah\",\"doi\":\"10.47134/pssh.v1i2.118\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pernikahan anak usia dini dapat diartikan sebagai keberlangsungan perkawinan dalam lingkup usia anak yang belum matang. Hal ini dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang menjelaskan batas usia menikah terbaru adalah 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran aktif pemerintah desa dalam mengurangi angka pernikahan usia dini dan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini di Desa Sucopangepok. Penelitian ini mengidentifikasi aktor-aktor yang berkontribusi ter-hadap pernikahan dini di Desa Sucopangepok serta partisipasi aktif Pemerintah Desa Sucopangepok dalam menanggulangi dan mengurangi angka pernikahan dini. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang berguna untuk memberikan informasi dan fakta tentang peran aktif pemerintah desa dalam menurunkan angka pernikahan dini di Desa Sucopangepok. Menurut temuan studi, Pemerintah Desa Sucopangepok telah membuat kemajuan yang signifikan dalam menurunkan angka pernikahan dini dari beberapa faktor yang melatarbelakangi yaitu pergaulan karena pola piker yang masih rendah, kurangnya pengawasan orang tua, dan faktor lainnya.\",\"PeriodicalId\":500077,\"journal\":{\"name\":\"Pubmedia Social Sciences and Humanities\",\"volume\":\" 5\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-11-10\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Pubmedia Social Sciences and Humanities\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47134/pssh.v1i2.118\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Pubmedia Social Sciences and Humanities","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47134/pssh.v1i2.118","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Peran Aktif Pemerintah Desa dalam Mengurangi Angka Pernikahan Anak Usia Dini di Desa Sucopangepok Kecamatan Jelbuk Kabupaten Jember Tahun 2020-2022
Pernikahan anak usia dini dapat diartikan sebagai keberlangsungan perkawinan dalam lingkup usia anak yang belum matang. Hal ini dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang menjelaskan batas usia menikah terbaru adalah 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran aktif pemerintah desa dalam mengurangi angka pernikahan usia dini dan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini di Desa Sucopangepok. Penelitian ini mengidentifikasi aktor-aktor yang berkontribusi ter-hadap pernikahan dini di Desa Sucopangepok serta partisipasi aktif Pemerintah Desa Sucopangepok dalam menanggulangi dan mengurangi angka pernikahan dini. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang berguna untuk memberikan informasi dan fakta tentang peran aktif pemerintah desa dalam menurunkan angka pernikahan dini di Desa Sucopangepok. Menurut temuan studi, Pemerintah Desa Sucopangepok telah membuat kemajuan yang signifikan dalam menurunkan angka pernikahan dini dari beberapa faktor yang melatarbelakangi yaitu pergaulan karena pola piker yang masih rendah, kurangnya pengawasan orang tua, dan faktor lainnya.