{"title":"区域自治的分散税收政策","authors":"Gazali Gazali","doi":"10.36679/ulr.v6i1.40","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Apa sajakah jenis-jenis pajak daerah dalam menunjang pelaksanaan otonomi daerah, dan upaya atau strategis apa saja yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat diskriptif-analitis, dengan pendekatan kualitatif. Namum demikian, sangat tidak tertutup kemungkinan adanya data kuantitatif dalam penelitian ini. Data yang bersifat kuantitatif dalam penelitian ini adalah berfungsi sebagai penguat dalam analisis data-data kualitatif. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kota Mataram. Serta menggunakan metode pengumpulan data dari hasil observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian didapatkan bahwa jenis pajak Kabupaten/Kota terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Serta upaya dan strategi yang dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi subjek dan objek pajak daerah, antara lain dengan cara memperluas basis penerimaan, memperkuat proses pemungutan, meningkatkan pengawasan, meningkatkan efisiensi administrasi dan menekan biaya pemugutan, meningkatkan kapasitas penerimaan melalui perencanaan yang lebih baik.","PeriodicalId":257407,"journal":{"name":"Unizar Law Review","volume":"17 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kebijakan Desentralisasi Pajak Daerah Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah\",\"authors\":\"Gazali Gazali\",\"doi\":\"10.36679/ulr.v6i1.40\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Apa sajakah jenis-jenis pajak daerah dalam menunjang pelaksanaan otonomi daerah, dan upaya atau strategis apa saja yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat diskriptif-analitis, dengan pendekatan kualitatif. Namum demikian, sangat tidak tertutup kemungkinan adanya data kuantitatif dalam penelitian ini. Data yang bersifat kuantitatif dalam penelitian ini adalah berfungsi sebagai penguat dalam analisis data-data kualitatif. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kota Mataram. Serta menggunakan metode pengumpulan data dari hasil observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian didapatkan bahwa jenis pajak Kabupaten/Kota terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Serta upaya dan strategi yang dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi subjek dan objek pajak daerah, antara lain dengan cara memperluas basis penerimaan, memperkuat proses pemungutan, meningkatkan pengawasan, meningkatkan efisiensi administrasi dan menekan biaya pemugutan, meningkatkan kapasitas penerimaan melalui perencanaan yang lebih baik.\",\"PeriodicalId\":257407,\"journal\":{\"name\":\"Unizar Law Review\",\"volume\":\"17 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Unizar Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36679/ulr.v6i1.40\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Unizar Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36679/ulr.v6i1.40","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kebijakan Desentralisasi Pajak Daerah Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Apa sajakah jenis-jenis pajak daerah dalam menunjang pelaksanaan otonomi daerah, dan upaya atau strategis apa saja yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat diskriptif-analitis, dengan pendekatan kualitatif. Namum demikian, sangat tidak tertutup kemungkinan adanya data kuantitatif dalam penelitian ini. Data yang bersifat kuantitatif dalam penelitian ini adalah berfungsi sebagai penguat dalam analisis data-data kualitatif. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kota Mataram. Serta menggunakan metode pengumpulan data dari hasil observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian didapatkan bahwa jenis pajak Kabupaten/Kota terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Serta upaya dan strategi yang dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi subjek dan objek pajak daerah, antara lain dengan cara memperluas basis penerimaan, memperkuat proses pemungutan, meningkatkan pengawasan, meningkatkan efisiensi administrasi dan menekan biaya pemugutan, meningkatkan kapasitas penerimaan melalui perencanaan yang lebih baik.