Orin Gusta Andini, Lisa Aprillia Gusreyna, Rika Erawaty, Surya Eriansyah
{"title":"印度尼西亚腐败犯罪中的司法障碍","authors":"Orin Gusta Andini, Lisa Aprillia Gusreyna, Rika Erawaty, Surya Eriansyah","doi":"10.24252/aldev.v5i3.37894","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini akan mengaji tentang bagaimana peluang dan tantangan dalam penerapan delik obstruction of justice. Keberadaan obstruction of justice juga terdapat dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode peneltiian normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menemukan bahwa d memunculkan kerancuan dalam penerapannya dikarenakan ketidakjelasan rumusan unsur pasal. Khususnya dalam frasa sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung sehingga problematik dalam penerapannya. Sebagai jalan keluar dari problematik penerapannya, maka delik Obstruction of Justice perlu direvisi sehingga dapat dirumuskan dengan jelas dan memenuhi kaidah asas legalitas dimana dalam pengaturan hukum pidana harus memenuhi ketentuas lex certa dan lex stricta.","PeriodicalId":202916,"journal":{"name":"Alauddin Law Development Journal","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Problematika Delik Obstruction of Justice dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia\",\"authors\":\"Orin Gusta Andini, Lisa Aprillia Gusreyna, Rika Erawaty, Surya Eriansyah\",\"doi\":\"10.24252/aldev.v5i3.37894\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini akan mengaji tentang bagaimana peluang dan tantangan dalam penerapan delik obstruction of justice. Keberadaan obstruction of justice juga terdapat dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode peneltiian normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menemukan bahwa d memunculkan kerancuan dalam penerapannya dikarenakan ketidakjelasan rumusan unsur pasal. Khususnya dalam frasa sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung sehingga problematik dalam penerapannya. Sebagai jalan keluar dari problematik penerapannya, maka delik Obstruction of Justice perlu direvisi sehingga dapat dirumuskan dengan jelas dan memenuhi kaidah asas legalitas dimana dalam pengaturan hukum pidana harus memenuhi ketentuas lex certa dan lex stricta.\",\"PeriodicalId\":202916,\"journal\":{\"name\":\"Alauddin Law Development Journal\",\"volume\":\"23 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-11-11\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Alauddin Law Development Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24252/aldev.v5i3.37894\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Alauddin Law Development Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/aldev.v5i3.37894","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Problematika Delik Obstruction of Justice dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Penelitian ini akan mengaji tentang bagaimana peluang dan tantangan dalam penerapan delik obstruction of justice. Keberadaan obstruction of justice juga terdapat dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode peneltiian normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menemukan bahwa d memunculkan kerancuan dalam penerapannya dikarenakan ketidakjelasan rumusan unsur pasal. Khususnya dalam frasa sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung sehingga problematik dalam penerapannya. Sebagai jalan keluar dari problematik penerapannya, maka delik Obstruction of Justice perlu direvisi sehingga dapat dirumuskan dengan jelas dan memenuhi kaidah asas legalitas dimana dalam pengaturan hukum pidana harus memenuhi ketentuas lex certa dan lex stricta.