Siri的同性婚姻受害者的法律保护是由于一方的身份欺诈而产生的

Afifah Tasya Miladya, Djanuardi Djanuardi, Hazar Kusmayanti
{"title":"Siri的同性婚姻受害者的法律保护是由于一方的身份欺诈而产生的","authors":"Afifah Tasya Miladya, Djanuardi Djanuardi, Hazar Kusmayanti","doi":"10.59141/comserva.v3i06.991","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan) telah menyatakan bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan hukum tersebut secara jelas telah mengatur bahwa unsur perkawinan adalah seorang pria dan seorang wanita sebagai pihak yang dapat melaksanakan perkawinan. Pada praktiknya, masih terdapat penyimpangan terhadap aturan hukum tersebut, yakni terjadinya suatu perkawinan sesama jenis karena pemalsuan identitas, terlebih perkawinan tersebut terjadi secara siri. Perkawinan siri merupakan suatu pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan. Tidak dilaksanakannya perkawinan tersebut sebagaimana ketentuan UU Perkawinan sehingga pihak yang dirugikan tidak dapat mengajukan tuntutan terhadap hak-hak keperdataannya terhadap terjadinya perkawinan tersebut. Penelitian ini mengkaji bagaimana perlindungan hukum bagi korban perkawinan siri sesama jenis yang terjadi karena pemalsuan identitas salah satu pihak menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan pengumpulan data informasi diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan (wawancara). Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 2 (dua) perlindungan hukum yang dapat dilakukan, yakni perlindungan hukum preventif dan represif.
","PeriodicalId":500902,"journal":{"name":"COMSERVA","volume":"12 6","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan Hukum Bagi Korban Perkawinan Siri Sesama Jenis Yang Terjadi Karena Pemalsuan Identitas Salah Satu Pihak\",\"authors\":\"Afifah Tasya Miladya, Djanuardi Djanuardi, Hazar Kusmayanti\",\"doi\":\"10.59141/comserva.v3i06.991\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan) telah menyatakan bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan hukum tersebut secara jelas telah mengatur bahwa unsur perkawinan adalah seorang pria dan seorang wanita sebagai pihak yang dapat melaksanakan perkawinan. Pada praktiknya, masih terdapat penyimpangan terhadap aturan hukum tersebut, yakni terjadinya suatu perkawinan sesama jenis karena pemalsuan identitas, terlebih perkawinan tersebut terjadi secara siri. Perkawinan siri merupakan suatu pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan. Tidak dilaksanakannya perkawinan tersebut sebagaimana ketentuan UU Perkawinan sehingga pihak yang dirugikan tidak dapat mengajukan tuntutan terhadap hak-hak keperdataannya terhadap terjadinya perkawinan tersebut. Penelitian ini mengkaji bagaimana perlindungan hukum bagi korban perkawinan siri sesama jenis yang terjadi karena pemalsuan identitas salah satu pihak menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan pengumpulan data informasi diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan (wawancara). Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 2 (dua) perlindungan hukum yang dapat dilakukan, yakni perlindungan hukum preventif dan represif.
\",\"PeriodicalId\":500902,\"journal\":{\"name\":\"COMSERVA\",\"volume\":\"12 6\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-10-26\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"COMSERVA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59141/comserva.v3i06.991\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"COMSERVA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59141/comserva.v3i06.991","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

2019年16号法案第1章关于1974年变化1号法案(下称婚姻法案)的婚姻宣布婚姻是一个男人和一个女人之间的内在联系出生结为夫妻,以形成永恒幸福的家庭(家庭)和基于全能的神。律法的规定清楚地规定了婚姻的组成部分是一男一女来履行婚姻。在实践中,由于身份欺诈而发生的同性婚姻的法律规则仍然存在。siri的婚姻违反了《婚姻法》第2条(2)。如果婚姻不像《婚姻法》所规定的那样履行婚姻,受害者就不能对婚姻的童贞权利提出要求。该研究探讨了siri的同性婚姻受害者如何利用从实地研究和实地研究中收集信息数据的方法,利用诸如此类的法律保护。研究表明,可以采取2(2)法律保护,即预防和镇压法。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Perlindungan Hukum Bagi Korban Perkawinan Siri Sesama Jenis Yang Terjadi Karena Pemalsuan Identitas Salah Satu Pihak
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan) telah menyatakan bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan hukum tersebut secara jelas telah mengatur bahwa unsur perkawinan adalah seorang pria dan seorang wanita sebagai pihak yang dapat melaksanakan perkawinan. Pada praktiknya, masih terdapat penyimpangan terhadap aturan hukum tersebut, yakni terjadinya suatu perkawinan sesama jenis karena pemalsuan identitas, terlebih perkawinan tersebut terjadi secara siri. Perkawinan siri merupakan suatu pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan. Tidak dilaksanakannya perkawinan tersebut sebagaimana ketentuan UU Perkawinan sehingga pihak yang dirugikan tidak dapat mengajukan tuntutan terhadap hak-hak keperdataannya terhadap terjadinya perkawinan tersebut. Penelitian ini mengkaji bagaimana perlindungan hukum bagi korban perkawinan siri sesama jenis yang terjadi karena pemalsuan identitas salah satu pihak menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan pengumpulan data informasi diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan (wawancara). Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 2 (dua) perlindungan hukum yang dapat dilakukan, yakni perlindungan hukum preventif dan represif.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信