Lenny Panggabean, Jisman M. Lubis, Beatrix Delfina
{"title":"个人营税主要号码(NPWP)的社会化化,将人口老龄化社区的老龄化社会化","authors":"Lenny Panggabean, Jisman M. Lubis, Beatrix Delfina","doi":"10.33541/cs.v5i2.4510","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) -112/PMK.03/2022 mengenai
 NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak
 Instansi Pemerintah yang merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang
 Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa Nomor Pokok Wajib
 Pajak (NPWP) orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan
 Nomor Induk Kependudukan (NIK).Menggunakan metode Pendidikan masyarakat
 yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat Cawang mengenai PMK –112. PkM dilakukan oleh beberapa dosen dari prodi manajemen pajak dengan menggandeng Kantor Kecamatan Cawang sebagai mitra Universitas dan Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Jakarta Timur dan juga menggunakan kuisioner.Pengisian kuisioner oleh 60 responden, sebagian besar responden berjenis kelamin wanita dan memiliki usia 41 hingga 50 tahun, dengan penghasilan dibawah Rp 5.000.000,- dengan tingkat pendidikan sekolah menengah atas dan mayoritas pernah mengikuti penyuluhan/sosialisasi perpajakan. Untuk pemahaman peraturan perpajakan terutama PMK -112 terlihat banyak peserta yang masih banyak yang belum paham mengenai peraturan perpajakan.tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam hal melakukan kewajibannya dalam pelaporan terhadap surat pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dimiliki berada pada tingkat yang masih rendah, sehingga perlu adanya sosialisasi yang lebih intens lagi baik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak maupun pihak universitas.
","PeriodicalId":485380,"journal":{"name":"Jurnal Comunità Servizio","volume":"46 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Sosialisasi Perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepada Masyarakat Kelurahan Cawang\",\"authors\":\"Lenny Panggabean, Jisman M. Lubis, Beatrix Delfina\",\"doi\":\"10.33541/cs.v5i2.4510\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) -112/PMK.03/2022 mengenai
 NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak
 Instansi Pemerintah yang merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang
 Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa Nomor Pokok Wajib
 Pajak (NPWP) orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan
 Nomor Induk Kependudukan (NIK).Menggunakan metode Pendidikan masyarakat
 yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat Cawang mengenai PMK –112. PkM dilakukan oleh beberapa dosen dari prodi manajemen pajak dengan menggandeng Kantor Kecamatan Cawang sebagai mitra Universitas dan Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Jakarta Timur dan juga menggunakan kuisioner.Pengisian kuisioner oleh 60 responden, sebagian besar responden berjenis kelamin wanita dan memiliki usia 41 hingga 50 tahun, dengan penghasilan dibawah Rp 5.000.000,- dengan tingkat pendidikan sekolah menengah atas dan mayoritas pernah mengikuti penyuluhan/sosialisasi perpajakan. Untuk pemahaman peraturan perpajakan terutama PMK -112 terlihat banyak peserta yang masih banyak yang belum paham mengenai peraturan perpajakan.tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam hal melakukan kewajibannya dalam pelaporan terhadap surat pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dimiliki berada pada tingkat yang masih rendah, sehingga perlu adanya sosialisasi yang lebih intens lagi baik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak maupun pihak universitas.
\",\"PeriodicalId\":485380,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Comunità Servizio\",\"volume\":\"46 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-09-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Comunità Servizio\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33541/cs.v5i2.4510\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Comunità Servizio","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33541/cs.v5i2.4510","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Sosialisasi Perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepada Masyarakat Kelurahan Cawang
Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) -112/PMK.03/2022 mengenai
NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak
Instansi Pemerintah yang merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan
Nomor Induk Kependudukan (NIK).Menggunakan metode Pendidikan masyarakat
yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat Cawang mengenai PMK –112. PkM dilakukan oleh beberapa dosen dari prodi manajemen pajak dengan menggandeng Kantor Kecamatan Cawang sebagai mitra Universitas dan Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Jakarta Timur dan juga menggunakan kuisioner.Pengisian kuisioner oleh 60 responden, sebagian besar responden berjenis kelamin wanita dan memiliki usia 41 hingga 50 tahun, dengan penghasilan dibawah Rp 5.000.000,- dengan tingkat pendidikan sekolah menengah atas dan mayoritas pernah mengikuti penyuluhan/sosialisasi perpajakan. Untuk pemahaman peraturan perpajakan terutama PMK -112 terlihat banyak peserta yang masih banyak yang belum paham mengenai peraturan perpajakan.tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam hal melakukan kewajibannya dalam pelaporan terhadap surat pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dimiliki berada pada tingkat yang masih rendah, sehingga perlu adanya sosialisasi yang lebih intens lagi baik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak maupun pihak universitas.