增值税问题分析自己造箱Culvert活动

Agus Suharsono
{"title":"增值税问题分析自己造箱Culvert活动","authors":"Agus Suharsono","doi":"10.32897/JSIKAP.V5I2.590","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini menganalisis Putusan Peninjauan Kembali Nomor 2016/B/PK/PJK/2017 tentang sengketa Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri pembangunan box culvert. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, kasus, dan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapat fiskus bahwa penghitungan luas bangunan box culvert yang dibangun terpisah-pisah dengan menjumlahkan seluruh unit bangunan ditolak Hakim Pengadilan Pajak yang berpendapat seharusnya dihitung per unit. Selain itu, perlu juga dipertimbangkan fungsi bangunan tersebut apakah harus merupakan satu kesatuan atau berfungsi secara terpisah. Pendapat fiskus bahwa kegiatan membangun box culvert adalah Kegiatan Membangun Sendiri bukan oleh pihak ketiga atau oleh kontraktor karena wajib pajak tidak bisa menunjukkan faktur pajak sebagai bukti telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai oleh kontraktor juga ditolak oleh Hakim Pengadilan Pajak dan dikuatkan oleh Hakim Agung, karena kewajiban membuat faktur pajak ada pada pihak ketiga, sehingga wajib pajak tidak seharusnya harus membuktikan. Ketentuan batasan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri saat ini adalah luas bangunan, konsep Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pertambahan nilai yang lebih identik dengan harga atau uang. Diusulkan Batasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri adalah nilai atau harga bangunan dengan besaran sesuai dengan batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai yaitu jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 setahun atau Rp400.000.000,00 per bulan","PeriodicalId":331487,"journal":{"name":"Jurnal SIKAP (Sistem Informasi, Keuangan, Auditing Dan Perpajakan)","volume":"787 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Sengketa Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri Box Culvert\",\"authors\":\"Agus Suharsono\",\"doi\":\"10.32897/JSIKAP.V5I2.590\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini menganalisis Putusan Peninjauan Kembali Nomor 2016/B/PK/PJK/2017 tentang sengketa Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri pembangunan box culvert. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, kasus, dan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapat fiskus bahwa penghitungan luas bangunan box culvert yang dibangun terpisah-pisah dengan menjumlahkan seluruh unit bangunan ditolak Hakim Pengadilan Pajak yang berpendapat seharusnya dihitung per unit. Selain itu, perlu juga dipertimbangkan fungsi bangunan tersebut apakah harus merupakan satu kesatuan atau berfungsi secara terpisah. Pendapat fiskus bahwa kegiatan membangun box culvert adalah Kegiatan Membangun Sendiri bukan oleh pihak ketiga atau oleh kontraktor karena wajib pajak tidak bisa menunjukkan faktur pajak sebagai bukti telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai oleh kontraktor juga ditolak oleh Hakim Pengadilan Pajak dan dikuatkan oleh Hakim Agung, karena kewajiban membuat faktur pajak ada pada pihak ketiga, sehingga wajib pajak tidak seharusnya harus membuktikan. Ketentuan batasan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri saat ini adalah luas bangunan, konsep Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pertambahan nilai yang lebih identik dengan harga atau uang. Diusulkan Batasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri adalah nilai atau harga bangunan dengan besaran sesuai dengan batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai yaitu jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 setahun atau Rp400.000.000,00 per bulan\",\"PeriodicalId\":331487,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal SIKAP (Sistem Informasi, Keuangan, Auditing Dan Perpajakan)\",\"volume\":\"787 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-08-21\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal SIKAP (Sistem Informasi, Keuangan, Auditing Dan Perpajakan)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32897/JSIKAP.V5I2.590\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal SIKAP (Sistem Informasi, Keuangan, Auditing Dan Perpajakan)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32897/JSIKAP.V5I2.590","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

本研究分析了2016年/B/PK/PJK/2017年度税收减税问题的裁决,该问题涉及库尔弗特的税收增值税问题。采用的方法是法律、案例和分析方法的规范性研究。研究结果表明,菲克斯的观点认为,库尔弗特建筑面积的计算与税收法院法官的意见是脱节的,而税务法官认为这应该由一个单位来计算。此外,还必须考虑建筑的功能,无论是作为一个整体还是作为一个单独的功能。fiskus认为活动建立盒culvert是自己建的不是由第三方或承包商,因为纳税人不能展示税务发票作为证据被承包商也被征收增值税税务法庭的法官由最高法院法官,因为义务和加强税务发票在第三方,使纳税人不应该证明。最近,对自我建设活动增值税的规定是建筑面积,对增值税的概念是对增值税的概念,而增值税的概念与价格或金钱的相似性更相同。建议限制穿增值税建筑建造自己的价值或价格的活动规模方面符合小商人增值税即循环生产总值数量限制和/或接受生产总值不超过每月Rp4.800.000.000,00一年或Rp400.000.000,00
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Analisis Sengketa Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri Box Culvert
Penelitian ini menganalisis Putusan Peninjauan Kembali Nomor 2016/B/PK/PJK/2017 tentang sengketa Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri pembangunan box culvert. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, kasus, dan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapat fiskus bahwa penghitungan luas bangunan box culvert yang dibangun terpisah-pisah dengan menjumlahkan seluruh unit bangunan ditolak Hakim Pengadilan Pajak yang berpendapat seharusnya dihitung per unit. Selain itu, perlu juga dipertimbangkan fungsi bangunan tersebut apakah harus merupakan satu kesatuan atau berfungsi secara terpisah. Pendapat fiskus bahwa kegiatan membangun box culvert adalah Kegiatan Membangun Sendiri bukan oleh pihak ketiga atau oleh kontraktor karena wajib pajak tidak bisa menunjukkan faktur pajak sebagai bukti telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai oleh kontraktor juga ditolak oleh Hakim Pengadilan Pajak dan dikuatkan oleh Hakim Agung, karena kewajiban membuat faktur pajak ada pada pihak ketiga, sehingga wajib pajak tidak seharusnya harus membuktikan. Ketentuan batasan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri saat ini adalah luas bangunan, konsep Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pertambahan nilai yang lebih identik dengan harga atau uang. Diusulkan Batasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri adalah nilai atau harga bangunan dengan besaran sesuai dengan batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai yaitu jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 setahun atau Rp400.000.000,00 per bulan
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信