{"title":"增值税问题分析自己造箱Culvert活动","authors":"Agus Suharsono","doi":"10.32897/JSIKAP.V5I2.590","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini menganalisis Putusan Peninjauan Kembali Nomor 2016/B/PK/PJK/2017 tentang sengketa Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri pembangunan box culvert. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, kasus, dan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapat fiskus bahwa penghitungan luas bangunan box culvert yang dibangun terpisah-pisah dengan menjumlahkan seluruh unit bangunan ditolak Hakim Pengadilan Pajak yang berpendapat seharusnya dihitung per unit. Selain itu, perlu juga dipertimbangkan fungsi bangunan tersebut apakah harus merupakan satu kesatuan atau berfungsi secara terpisah. Pendapat fiskus bahwa kegiatan membangun box culvert adalah Kegiatan Membangun Sendiri bukan oleh pihak ketiga atau oleh kontraktor karena wajib pajak tidak bisa menunjukkan faktur pajak sebagai bukti telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai oleh kontraktor juga ditolak oleh Hakim Pengadilan Pajak dan dikuatkan oleh Hakim Agung, karena kewajiban membuat faktur pajak ada pada pihak ketiga, sehingga wajib pajak tidak seharusnya harus membuktikan. Ketentuan batasan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri saat ini adalah luas bangunan, konsep Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pertambahan nilai yang lebih identik dengan harga atau uang. Diusulkan Batasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri adalah nilai atau harga bangunan dengan besaran sesuai dengan batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai yaitu jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 setahun atau Rp400.000.000,00 per bulan","PeriodicalId":331487,"journal":{"name":"Jurnal SIKAP (Sistem Informasi, Keuangan, Auditing Dan Perpajakan)","volume":"787 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Sengketa Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri Box Culvert\",\"authors\":\"Agus Suharsono\",\"doi\":\"10.32897/JSIKAP.V5I2.590\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini menganalisis Putusan Peninjauan Kembali Nomor 2016/B/PK/PJK/2017 tentang sengketa Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri pembangunan box culvert. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, kasus, dan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapat fiskus bahwa penghitungan luas bangunan box culvert yang dibangun terpisah-pisah dengan menjumlahkan seluruh unit bangunan ditolak Hakim Pengadilan Pajak yang berpendapat seharusnya dihitung per unit. Selain itu, perlu juga dipertimbangkan fungsi bangunan tersebut apakah harus merupakan satu kesatuan atau berfungsi secara terpisah. Pendapat fiskus bahwa kegiatan membangun box culvert adalah Kegiatan Membangun Sendiri bukan oleh pihak ketiga atau oleh kontraktor karena wajib pajak tidak bisa menunjukkan faktur pajak sebagai bukti telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai oleh kontraktor juga ditolak oleh Hakim Pengadilan Pajak dan dikuatkan oleh Hakim Agung, karena kewajiban membuat faktur pajak ada pada pihak ketiga, sehingga wajib pajak tidak seharusnya harus membuktikan. Ketentuan batasan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri saat ini adalah luas bangunan, konsep Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pertambahan nilai yang lebih identik dengan harga atau uang. Diusulkan Batasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri adalah nilai atau harga bangunan dengan besaran sesuai dengan batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai yaitu jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 setahun atau Rp400.000.000,00 per bulan\",\"PeriodicalId\":331487,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal SIKAP (Sistem Informasi, Keuangan, Auditing Dan Perpajakan)\",\"volume\":\"787 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-08-21\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal SIKAP (Sistem Informasi, Keuangan, Auditing Dan Perpajakan)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32897/JSIKAP.V5I2.590\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal SIKAP (Sistem Informasi, Keuangan, Auditing Dan Perpajakan)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32897/JSIKAP.V5I2.590","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Analisis Sengketa Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri Box Culvert
Penelitian ini menganalisis Putusan Peninjauan Kembali Nomor 2016/B/PK/PJK/2017 tentang sengketa Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri pembangunan box culvert. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, kasus, dan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapat fiskus bahwa penghitungan luas bangunan box culvert yang dibangun terpisah-pisah dengan menjumlahkan seluruh unit bangunan ditolak Hakim Pengadilan Pajak yang berpendapat seharusnya dihitung per unit. Selain itu, perlu juga dipertimbangkan fungsi bangunan tersebut apakah harus merupakan satu kesatuan atau berfungsi secara terpisah. Pendapat fiskus bahwa kegiatan membangun box culvert adalah Kegiatan Membangun Sendiri bukan oleh pihak ketiga atau oleh kontraktor karena wajib pajak tidak bisa menunjukkan faktur pajak sebagai bukti telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai oleh kontraktor juga ditolak oleh Hakim Pengadilan Pajak dan dikuatkan oleh Hakim Agung, karena kewajiban membuat faktur pajak ada pada pihak ketiga, sehingga wajib pajak tidak seharusnya harus membuktikan. Ketentuan batasan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri saat ini adalah luas bangunan, konsep Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pertambahan nilai yang lebih identik dengan harga atau uang. Diusulkan Batasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri adalah nilai atau harga bangunan dengan besaran sesuai dengan batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai yaitu jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 setahun atau Rp400.000.000,00 per bulan