《增长指导方针法》对社会差距判决的最新裁决

K. Hastuti
{"title":"《增长指导方针法》对社会差距判决的最新裁决","authors":"K. Hastuti","doi":"10.18196/ijclc.v2i2.12294","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Adanya disparitas pemidanaan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi menimbulkan pengembalian kerugian keuangan negara hasil tindakan korupsi tidak maksimal. Pada semester I tahun 2020 hanya sekitar 5 persen kerugian negara yang dipulihkan dari instrumen Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai solusi terjadinya disparitas putusan sekaligus sebagai pedoman pemidanaan guna mengoptimalkan upaya pengembalian kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi. Namun demikian, implikasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 belum dapat diketahui analisis kedudukannya terhadap upaya pemberantasan korupsi dan upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi kepada negara. Hal ini menarik untuk dikaji guna mendapatkan formulasi kebijakan hukum ius constituendum yang dapat menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terhadap disparitas putusan pengembalian kerugian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang yang dianalisis secara preskriptif. Bahan hukum diambil dari perpustakaan dan internet berupa buku-buku serta peraturan perundang-undangan terkait. Persoalan yang dikaji memberikan simpulan yaitu : analisis yuridis pembaharuan hukum pembentukan pedoman pemidanaan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 terhadap disparitas putusan pengembalian kerugian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi ialah Peraturan Mahkamah Agung berkedudukan sebagai substansi hukum dalam pemidanaan tindak pidana korupsi yang ditujukan sebagai pedoman penentuan besar kecilnya pidana yang dijatuhkan dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan. Terdapat 6 (enam) tahapan pertimbangan pemidanaan dalam PERMA ini. Ukuran pemidanaan telah mempertimbangan aspek ekonomi dalam hukum. Seyogyanya hakim, jaksa, dan penyidik, serta aparatur terkait agar mendalami dan mendukung Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 sehingga disparitas putusan tidak terjadi lagi dan pengembalian aset ke kas negara akibat perbuatan korupsi lebih maksimal.","PeriodicalId":354330,"journal":{"name":"Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)","volume":"28 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pembaharuan Hukum Pedoman Pemidanaan terhadap Disparitas Putusan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi\",\"authors\":\"K. Hastuti\",\"doi\":\"10.18196/ijclc.v2i2.12294\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Adanya disparitas pemidanaan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi menimbulkan pengembalian kerugian keuangan negara hasil tindakan korupsi tidak maksimal. Pada semester I tahun 2020 hanya sekitar 5 persen kerugian negara yang dipulihkan dari instrumen Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai solusi terjadinya disparitas putusan sekaligus sebagai pedoman pemidanaan guna mengoptimalkan upaya pengembalian kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi. Namun demikian, implikasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 belum dapat diketahui analisis kedudukannya terhadap upaya pemberantasan korupsi dan upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi kepada negara. Hal ini menarik untuk dikaji guna mendapatkan formulasi kebijakan hukum ius constituendum yang dapat menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terhadap disparitas putusan pengembalian kerugian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang yang dianalisis secara preskriptif. Bahan hukum diambil dari perpustakaan dan internet berupa buku-buku serta peraturan perundang-undangan terkait. Persoalan yang dikaji memberikan simpulan yaitu : analisis yuridis pembaharuan hukum pembentukan pedoman pemidanaan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 terhadap disparitas putusan pengembalian kerugian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi ialah Peraturan Mahkamah Agung berkedudukan sebagai substansi hukum dalam pemidanaan tindak pidana korupsi yang ditujukan sebagai pedoman penentuan besar kecilnya pidana yang dijatuhkan dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan. Terdapat 6 (enam) tahapan pertimbangan pemidanaan dalam PERMA ini. Ukuran pemidanaan telah mempertimbangan aspek ekonomi dalam hukum. Seyogyanya hakim, jaksa, dan penyidik, serta aparatur terkait agar mendalami dan mendukung Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 sehingga disparitas putusan tidak terjadi lagi dan pengembalian aset ke kas negara akibat perbuatan korupsi lebih maksimal.\",\"PeriodicalId\":354330,\"journal\":{\"name\":\"Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)\",\"volume\":\"28 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-07-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i2.12294\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i2.12294","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

执法中对腐败犯罪的不平等导致了对腐败行为造成的财政损失的回升。到2020年第1学期,该州在1999年第31条第18条《消除腐败刑法》中所损失的只有5%。最高法院发表了《2020年最高法院第一条例》,关于《消除腐败的刑法》第2条和第3条《消除腐败的刑法》的条例,以及作为一种消除判决偏差的方法,以及作为一种优化消除腐败造成的财政损失努力的指导方针。然而,“2020年最高法院”章程的含义还不清楚,它与消除腐败和将腐败犯罪结果的资产归还给国家有关的关系。有趣的是,我们发现了一项能确保整个印度尼西亚人民享有平等的法律政策纲领,以确保对本国公民的社会正义不平等,即恢复因犯罪腐败而造成的财政损失的判决。本研究是对规范法的研究,其法律方法具有规范性分析。法律材料来自图书馆和互联网的书籍和相关法律法规。结论是:形成法律管辖权更新分析pemidanaan手册中规定对差距的2020年1号最高法院判决恢复国家经济损失结果腐败重罪是地位最高法院规则作为pemidanaan重罪腐败的法律实质是作为指导,对于确定刑事大小考虑投放的影响,错误和利润水平。在这个项目中有六个(六个)计算阶段。选举规模扩大了法律的经济方面。至少有法官、检察官、检察官和相关人员能够深入研究和支持2020年最高法院的《宪章》,这样,由于过度腐败,判决差距不再存在,资产也不再被重新引入国家财政。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Pembaharuan Hukum Pedoman Pemidanaan terhadap Disparitas Putusan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi
Adanya disparitas pemidanaan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi menimbulkan pengembalian kerugian keuangan negara hasil tindakan korupsi tidak maksimal. Pada semester I tahun 2020 hanya sekitar 5 persen kerugian negara yang dipulihkan dari instrumen Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai solusi terjadinya disparitas putusan sekaligus sebagai pedoman pemidanaan guna mengoptimalkan upaya pengembalian kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi. Namun demikian, implikasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 belum dapat diketahui analisis kedudukannya terhadap upaya pemberantasan korupsi dan upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi kepada negara. Hal ini menarik untuk dikaji guna mendapatkan formulasi kebijakan hukum ius constituendum yang dapat menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terhadap disparitas putusan pengembalian kerugian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang yang dianalisis secara preskriptif. Bahan hukum diambil dari perpustakaan dan internet berupa buku-buku serta peraturan perundang-undangan terkait. Persoalan yang dikaji memberikan simpulan yaitu : analisis yuridis pembaharuan hukum pembentukan pedoman pemidanaan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 terhadap disparitas putusan pengembalian kerugian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi ialah Peraturan Mahkamah Agung berkedudukan sebagai substansi hukum dalam pemidanaan tindak pidana korupsi yang ditujukan sebagai pedoman penentuan besar kecilnya pidana yang dijatuhkan dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan. Terdapat 6 (enam) tahapan pertimbangan pemidanaan dalam PERMA ini. Ukuran pemidanaan telah mempertimbangan aspek ekonomi dalam hukum. Seyogyanya hakim, jaksa, dan penyidik, serta aparatur terkait agar mendalami dan mendukung Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 sehingga disparitas putusan tidak terjadi lagi dan pengembalian aset ke kas negara akibat perbuatan korupsi lebih maksimal.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信