{"title":"在执行联合调查总局和税务总局的执法障碍","authors":"Benedictus Janrian Purba","doi":"10.33603/hermeneutika.v6i1.6772","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kegiatan joint program adalah joint investigasi. Kegiatan Joint Investigasi merupakan salah satu bentuk Program Sinergi Reformasi dalam rangka efektifitas penegakan hukum terhadap arus lalu lintas barang (ekspor/impor) dan cukai. DJP dan DJBC bersinergi melaksanakan Multidoor Investigasi dan melakukan pertukaran informasi dan sinkronisasi data intelijen, data penindakan, dan data penyidikan dalam rangka mengamankan penerimaan negara, namun sinergi antara DJP dan DJBC dalam pelaksanaan Joint Investigasi belum optimal disebabkan masih terdapat berbagai hambatan dalam penegakan hukum terkait dengan perbedaan karakteristik proses bisnis, dimana DJP (past) berdasarkan transaksi tahun sebelumnya dan DJBC (curent) atas keterjadian seketika. Permasalahannya adalah bagaimana hambatan penegakan hukum dalam pelaksanaan joint investigasi Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kepustakaan. Kesimpulannya yaitu solusi atau konsep-konsep dalam mencapai suatu penegakan hukum mengenai perbedaan karakteristik proses bisnis yaitu dengan melakukan pembahasan kasus dan lokakarya untuk menyamakan persepsi dan pemahaman, serta pengenalan karakteristik investigasi sehingga diperoleh irisan yang kemudian dapat ditindaklanjuti bersama dalam implementasi Joint Investigasi.","PeriodicalId":206203,"journal":{"name":"HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum","volume":"120 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"HAMBATAN PENEGAKAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN JOINT INVESTIGASI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\",\"authors\":\"Benedictus Janrian Purba\",\"doi\":\"10.33603/hermeneutika.v6i1.6772\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kegiatan joint program adalah joint investigasi. Kegiatan Joint Investigasi merupakan salah satu bentuk Program Sinergi Reformasi dalam rangka efektifitas penegakan hukum terhadap arus lalu lintas barang (ekspor/impor) dan cukai. DJP dan DJBC bersinergi melaksanakan Multidoor Investigasi dan melakukan pertukaran informasi dan sinkronisasi data intelijen, data penindakan, dan data penyidikan dalam rangka mengamankan penerimaan negara, namun sinergi antara DJP dan DJBC dalam pelaksanaan Joint Investigasi belum optimal disebabkan masih terdapat berbagai hambatan dalam penegakan hukum terkait dengan perbedaan karakteristik proses bisnis, dimana DJP (past) berdasarkan transaksi tahun sebelumnya dan DJBC (curent) atas keterjadian seketika. Permasalahannya adalah bagaimana hambatan penegakan hukum dalam pelaksanaan joint investigasi Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kepustakaan. Kesimpulannya yaitu solusi atau konsep-konsep dalam mencapai suatu penegakan hukum mengenai perbedaan karakteristik proses bisnis yaitu dengan melakukan pembahasan kasus dan lokakarya untuk menyamakan persepsi dan pemahaman, serta pengenalan karakteristik investigasi sehingga diperoleh irisan yang kemudian dapat ditindaklanjuti bersama dalam implementasi Joint Investigasi.\",\"PeriodicalId\":206203,\"journal\":{\"name\":\"HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum\",\"volume\":\"120 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-02-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i1.6772\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i1.6772","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
HAMBATAN PENEGAKAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN JOINT INVESTIGASI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Kegiatan joint program adalah joint investigasi. Kegiatan Joint Investigasi merupakan salah satu bentuk Program Sinergi Reformasi dalam rangka efektifitas penegakan hukum terhadap arus lalu lintas barang (ekspor/impor) dan cukai. DJP dan DJBC bersinergi melaksanakan Multidoor Investigasi dan melakukan pertukaran informasi dan sinkronisasi data intelijen, data penindakan, dan data penyidikan dalam rangka mengamankan penerimaan negara, namun sinergi antara DJP dan DJBC dalam pelaksanaan Joint Investigasi belum optimal disebabkan masih terdapat berbagai hambatan dalam penegakan hukum terkait dengan perbedaan karakteristik proses bisnis, dimana DJP (past) berdasarkan transaksi tahun sebelumnya dan DJBC (curent) atas keterjadian seketika. Permasalahannya adalah bagaimana hambatan penegakan hukum dalam pelaksanaan joint investigasi Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kepustakaan. Kesimpulannya yaitu solusi atau konsep-konsep dalam mencapai suatu penegakan hukum mengenai perbedaan karakteristik proses bisnis yaitu dengan melakukan pembahasan kasus dan lokakarya untuk menyamakan persepsi dan pemahaman, serta pengenalan karakteristik investigasi sehingga diperoleh irisan yang kemudian dapat ditindaklanjuti bersama dalam implementasi Joint Investigasi.