Hanna Arinawati, Fathimah Azzahrah Putri, Shereena El Islamy
{"title":"人道主义到环境问题:Nagorno-Karabakh冲突案例研究(阿塞拜疆对亚美尼亚)","authors":"Hanna Arinawati, Fathimah Azzahrah Putri, Shereena El Islamy","doi":"10.22437/up.v2i3.13304","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Konflik bersenjata dalam sebuah perang diakui menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa antar negara. Namun, konflik bersenjata menimbulkan dampak negatif terhadap kemanusiaan dan lingkungan. Penelitian ini membahas mengenai konflik antara Azerbaijan dan Armenia yang mengakibatkan adanya korban jiwa 150 warga sipil tewas dan 5000 tentara tewas dan memiliki dampak buruk terhadap lingkungan. Azerbaijan mendapat tuduhan bahwa dalam perang ini pihaknya menggunakan White Phosphorus atau kembang api dengan asap putih yang membawa bahan kimia yang sangat berbahaya, dapat mengakibatkan cacat tubuh maupun kepunahan margasatwa selamanya. Sedangkan pihak Armenia melakukan eksploitasi sumber daya alam wilayah pendudukan tanpa mempertimbangkan keunggulan kepentingan populasi dan perubahan cagar budaya daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada konflik Nagorno-Karabakh 2020 (Azerbaijan vs Armenia) terlihat adanya pelanggaran perjanjian internasional dalam hukum lingkungan internasional dan hukum humaniter internasional yang terjadi akibat konflik tersebut yang dapat dimintakan pertanggung jawaban secara internasional. Kemudian dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban akibat konflik bersenjata, Armenia dan afiliasinya di wilayah pendudukan Azerbaijan bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran internasional.\n ","PeriodicalId":336517,"journal":{"name":"Uti Possidetis: Journal of International Law","volume":"3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-10-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Masalah Kemanusiaan hingga Lingkungan Hidup: Studi Kasus Konflik Nagorno-Karabakh (Azerbaijan Vs Armenia)\",\"authors\":\"Hanna Arinawati, Fathimah Azzahrah Putri, Shereena El Islamy\",\"doi\":\"10.22437/up.v2i3.13304\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Konflik bersenjata dalam sebuah perang diakui menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa antar negara. Namun, konflik bersenjata menimbulkan dampak negatif terhadap kemanusiaan dan lingkungan. Penelitian ini membahas mengenai konflik antara Azerbaijan dan Armenia yang mengakibatkan adanya korban jiwa 150 warga sipil tewas dan 5000 tentara tewas dan memiliki dampak buruk terhadap lingkungan. Azerbaijan mendapat tuduhan bahwa dalam perang ini pihaknya menggunakan White Phosphorus atau kembang api dengan asap putih yang membawa bahan kimia yang sangat berbahaya, dapat mengakibatkan cacat tubuh maupun kepunahan margasatwa selamanya. Sedangkan pihak Armenia melakukan eksploitasi sumber daya alam wilayah pendudukan tanpa mempertimbangkan keunggulan kepentingan populasi dan perubahan cagar budaya daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada konflik Nagorno-Karabakh 2020 (Azerbaijan vs Armenia) terlihat adanya pelanggaran perjanjian internasional dalam hukum lingkungan internasional dan hukum humaniter internasional yang terjadi akibat konflik tersebut yang dapat dimintakan pertanggung jawaban secara internasional. Kemudian dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban akibat konflik bersenjata, Armenia dan afiliasinya di wilayah pendudukan Azerbaijan bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran internasional.\\n \",\"PeriodicalId\":336517,\"journal\":{\"name\":\"Uti Possidetis: Journal of International Law\",\"volume\":\"3 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-10-12\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Uti Possidetis: Journal of International Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.22437/up.v2i3.13304\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Uti Possidetis: Journal of International Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22437/up.v2i3.13304","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Masalah Kemanusiaan hingga Lingkungan Hidup: Studi Kasus Konflik Nagorno-Karabakh (Azerbaijan Vs Armenia)
Konflik bersenjata dalam sebuah perang diakui menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa antar negara. Namun, konflik bersenjata menimbulkan dampak negatif terhadap kemanusiaan dan lingkungan. Penelitian ini membahas mengenai konflik antara Azerbaijan dan Armenia yang mengakibatkan adanya korban jiwa 150 warga sipil tewas dan 5000 tentara tewas dan memiliki dampak buruk terhadap lingkungan. Azerbaijan mendapat tuduhan bahwa dalam perang ini pihaknya menggunakan White Phosphorus atau kembang api dengan asap putih yang membawa bahan kimia yang sangat berbahaya, dapat mengakibatkan cacat tubuh maupun kepunahan margasatwa selamanya. Sedangkan pihak Armenia melakukan eksploitasi sumber daya alam wilayah pendudukan tanpa mempertimbangkan keunggulan kepentingan populasi dan perubahan cagar budaya daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada konflik Nagorno-Karabakh 2020 (Azerbaijan vs Armenia) terlihat adanya pelanggaran perjanjian internasional dalam hukum lingkungan internasional dan hukum humaniter internasional yang terjadi akibat konflik tersebut yang dapat dimintakan pertanggung jawaban secara internasional. Kemudian dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban akibat konflik bersenjata, Armenia dan afiliasinya di wilayah pendudukan Azerbaijan bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran internasional.