{"title":"伊斯兰继承中的 Radd:伊玛目马利克的观点分析","authors":"Usnul Islami, Hapizul Ahdi","doi":"10.37035/syakhsia.v23i1.6456","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pendapat imam Malik tentang Radd dalam kewarisan islam. Imam Malik dalam berpendapat bahwa radd itu tidak ada dalam kewarisan Islam adalah nash al-Qur’an yang terdapat dalam surat al-Nisa ayat 14 yang menjelaskan bahwa pada ayat sebelum ayat ini Allah telah menetapkan besar bagian masing-masing ahli waris, sehingga kita tidak boleh menambah dan mengurangi bagian-bagian tersebut. Selain dengan nash al-Qur’an, Imam Malik juga berdalil dengan hadits Nabi yang menjelaskan bahwa Allah memberikan orang yang memiliki hak akan haknya, maka ahli waris tidak boleh memperoleh lebih banyak dari haknya. Kedua nash di atas menjelaskan bahwa Jika radd itu dikembalikan kepada zul furuld, maka itu sama dengan menambah bagian yang telah ditetapkan Allah dan itu sama saja dengan mendurhakai apa yang telah Allah dan Rasul tetapkan dan nerakalah balasan bagi orang-orang yang durhaka. Selain dengan dalil naql Imam Malik juga menggunakan dalil aqli yang mengatakan bahwa Hukum Kewarisan Islam dibentuk atau ditetapkan dengan menggunakan dalil nash yang jelas seperti yang terdapat dalam al-Qur’an surat al-Nisa, sedangkan kewarisan dengan radd merupakan kewarisan yang ditetapkan dengan ra’yi. Maka kewarisan dengan radd tidak dapat diterima.","PeriodicalId":331850,"journal":{"name":"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Radd Dalam Kewarisan Islam: Analisis Pendapat Imam Malik\",\"authors\":\"Usnul Islami, Hapizul Ahdi\",\"doi\":\"10.37035/syakhsia.v23i1.6456\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pendapat imam Malik tentang Radd dalam kewarisan islam. Imam Malik dalam berpendapat bahwa radd itu tidak ada dalam kewarisan Islam adalah nash al-Qur’an yang terdapat dalam surat al-Nisa ayat 14 yang menjelaskan bahwa pada ayat sebelum ayat ini Allah telah menetapkan besar bagian masing-masing ahli waris, sehingga kita tidak boleh menambah dan mengurangi bagian-bagian tersebut. Selain dengan nash al-Qur’an, Imam Malik juga berdalil dengan hadits Nabi yang menjelaskan bahwa Allah memberikan orang yang memiliki hak akan haknya, maka ahli waris tidak boleh memperoleh lebih banyak dari haknya. Kedua nash di atas menjelaskan bahwa Jika radd itu dikembalikan kepada zul furuld, maka itu sama dengan menambah bagian yang telah ditetapkan Allah dan itu sama saja dengan mendurhakai apa yang telah Allah dan Rasul tetapkan dan nerakalah balasan bagi orang-orang yang durhaka. Selain dengan dalil naql Imam Malik juga menggunakan dalil aqli yang mengatakan bahwa Hukum Kewarisan Islam dibentuk atau ditetapkan dengan menggunakan dalil nash yang jelas seperti yang terdapat dalam al-Qur’an surat al-Nisa, sedangkan kewarisan dengan radd merupakan kewarisan yang ditetapkan dengan ra’yi. Maka kewarisan dengan radd tidak dapat diterima.\",\"PeriodicalId\":331850,\"journal\":{\"name\":\"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37035/syakhsia.v23i1.6456\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37035/syakhsia.v23i1.6456","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Radd Dalam Kewarisan Islam: Analisis Pendapat Imam Malik
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pendapat imam Malik tentang Radd dalam kewarisan islam. Imam Malik dalam berpendapat bahwa radd itu tidak ada dalam kewarisan Islam adalah nash al-Qur’an yang terdapat dalam surat al-Nisa ayat 14 yang menjelaskan bahwa pada ayat sebelum ayat ini Allah telah menetapkan besar bagian masing-masing ahli waris, sehingga kita tidak boleh menambah dan mengurangi bagian-bagian tersebut. Selain dengan nash al-Qur’an, Imam Malik juga berdalil dengan hadits Nabi yang menjelaskan bahwa Allah memberikan orang yang memiliki hak akan haknya, maka ahli waris tidak boleh memperoleh lebih banyak dari haknya. Kedua nash di atas menjelaskan bahwa Jika radd itu dikembalikan kepada zul furuld, maka itu sama dengan menambah bagian yang telah ditetapkan Allah dan itu sama saja dengan mendurhakai apa yang telah Allah dan Rasul tetapkan dan nerakalah balasan bagi orang-orang yang durhaka. Selain dengan dalil naql Imam Malik juga menggunakan dalil aqli yang mengatakan bahwa Hukum Kewarisan Islam dibentuk atau ditetapkan dengan menggunakan dalil nash yang jelas seperti yang terdapat dalam al-Qur’an surat al-Nisa, sedangkan kewarisan dengan radd merupakan kewarisan yang ditetapkan dengan ra’yi. Maka kewarisan dengan radd tidak dapat diterima.