根据伊斯兰继承法,变性人作为继承人的地位与性别改变的法理分析

Muhammad Farhan Hanif, H. M. H. T. Yefrizawati, T. K. D. Azwar
{"title":"根据伊斯兰继承法,变性人作为继承人的地位与性别改变的法理分析","authors":"Muhammad Farhan Hanif, H. M. H. T. Yefrizawati, T. K. D. Azwar","doi":"10.56211/rechtsnormen.v1i2.151","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"\n\n\n\nSeiring perkembangan zaman, banyak permasalahan baru yang muncul mengenai masalah kewarisan, seperti isu perubahan gender terhadap kelompok transeksual yang merupakan suatu fenomena sosial pelik pada saat ini.  Transeksual adalah seseorang yang memiliki salah satu jenis kelamin antara laki-laki atau perempuan namun identifikasi karakteristik dan psikososialnya menyerupai lawan jenisnya dan memilih untuk hidup sebagai lawan jenis dengan melakukan operasi pergantian kelamin. Menurut hukum Islam fenomena perubahan gender apabila disandarkan pada keinginan pribadi tanpa adanya suatu kecacatan pada alat kelaminnya maka hukumnya adalah haram, terkecuali untuk penyempurnaan alat kelamin maka diperbolehkan. Selain itu di Indonesia, operasi pergantian kelamin yang dilakukan terhadap transeksual, secara hukum mendapat tanggapan yang berbeda antara hukum perdata dan hukum Islam. Pengadilan umum, dalam banyak perkara membenarkan operasi pergantian kelamin kepada transeksual, sekaligus mengesahkan perubahan status gender mereka. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana ketentuan hukum tentang transeksual di Indonesia; 2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap transeksual yang telah mendapat penetapan pengadilan; 3) Bagaimana kedudukan transeksual sebagai ahli waris menurut hukum kewarisan Islam di Indonesia.\nKetentuan Hukum tentang transeksual di Indonesia masih belum jelas karena tidak diatur secara khusus, akan tetapi tersirat dibeberapa peraturan-perundangan yang ada di Indonesia seperti UU Hak Asasi dan Manusia, UU Kesehatan dan UU Administrasi Kependudukan. Dalam UU Kesehatan dan UU Hak Asasi memiliki sebuah batasan yaitu tidak boleh bertentangan dengan moral dan norma yang hidup didalam masyarakat, sedangkan dalam UU Administrasi Kependukan memberikan jalan kepada transeksual untuk memperoleh haknya dengan melakukan permohonan ke Pengadilan. Dalam hukum Islam perubahan gender yang dilakukan seorang transeksual adalah haram, karena Islam hanya mengenal dua jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan, serta manusia telah diciptakan oleh Allah Swt sesuai dengan kodratnya masing-masing. berhak mendapatkan hak-haknya dalam pembagian waris karena tidak ada larangan dalam Islam untuk terhalangnya sebagai ahli waris.\n\n\n\n","PeriodicalId":165569,"journal":{"name":"Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum","volume":"86 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Yuridis Mengenai Perubahan Gender Terhadap Kedudukan Transeksual Sebagai Ahli Waris Menurut Hukum Kewarisan Islam\",\"authors\":\"Muhammad Farhan Hanif, H. M. H. T. Yefrizawati, T. K. D. Azwar\",\"doi\":\"10.56211/rechtsnormen.v1i2.151\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"\\n\\n\\n\\nSeiring perkembangan zaman, banyak permasalahan baru yang muncul mengenai masalah kewarisan, seperti isu perubahan gender terhadap kelompok transeksual yang merupakan suatu fenomena sosial pelik pada saat ini.  Transeksual adalah seseorang yang memiliki salah satu jenis kelamin antara laki-laki atau perempuan namun identifikasi karakteristik dan psikososialnya menyerupai lawan jenisnya dan memilih untuk hidup sebagai lawan jenis dengan melakukan operasi pergantian kelamin. Menurut hukum Islam fenomena perubahan gender apabila disandarkan pada keinginan pribadi tanpa adanya suatu kecacatan pada alat kelaminnya maka hukumnya adalah haram, terkecuali untuk penyempurnaan alat kelamin maka diperbolehkan. Selain itu di Indonesia, operasi pergantian kelamin yang dilakukan terhadap transeksual, secara hukum mendapat tanggapan yang berbeda antara hukum perdata dan hukum Islam. Pengadilan umum, dalam banyak perkara membenarkan operasi pergantian kelamin kepada transeksual, sekaligus mengesahkan perubahan status gender mereka. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana ketentuan hukum tentang transeksual di Indonesia; 2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap transeksual yang telah mendapat penetapan pengadilan; 3) Bagaimana kedudukan transeksual sebagai ahli waris menurut hukum kewarisan Islam di Indonesia.\\nKetentuan Hukum tentang transeksual di Indonesia masih belum jelas karena tidak diatur secara khusus, akan tetapi tersirat dibeberapa peraturan-perundangan yang ada di Indonesia seperti UU Hak Asasi dan Manusia, UU Kesehatan dan UU Administrasi Kependudukan. Dalam UU Kesehatan dan UU Hak Asasi memiliki sebuah batasan yaitu tidak boleh bertentangan dengan moral dan norma yang hidup didalam masyarakat, sedangkan dalam UU Administrasi Kependukan memberikan jalan kepada transeksual untuk memperoleh haknya dengan melakukan permohonan ke Pengadilan. Dalam hukum Islam perubahan gender yang dilakukan seorang transeksual adalah haram, karena Islam hanya mengenal dua jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan, serta manusia telah diciptakan oleh Allah Swt sesuai dengan kodratnya masing-masing. berhak mendapatkan hak-haknya dalam pembagian waris karena tidak ada larangan dalam Islam untuk terhalangnya sebagai ahli waris.\\n\\n\\n\\n\",\"PeriodicalId\":165569,\"journal\":{\"name\":\"Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum\",\"volume\":\"86 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-08\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v1i2.151\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v1i2.151","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

随着时代的发展,许多新的遗产问题出现了,比如性别变迁问题到目前为止是一个复杂的社会现象。变性人是男女之间至少有一种性别的人,但它的特征和心理特征与异性相似,并选择通过变性手术作为异性生活。根据伊斯兰法律,如果在不损害生殖器的情况下将性别改变的现象强加于个人欲望,那么法律将是不洁净的,除非在生殖器的完善之外。此外,在印度尼西亚,对变性的变性手术在法律上得到了民法和伊斯兰法的不同反应。在许多情况下,普通法法院为变性手术辩护,同时也为其性别地位的改变辩护。至于本研究问题的提法,即1)印尼的变性法律是如何规定的;2)伊斯兰法律如何看待经法院裁决的变性人;3)根据伊斯兰遗产法,变性人作为继承人的地位如何。在印度尼西亚,变性法的定义仍不清楚,因为它们没有受到具体的管制,但隐含着在印尼存在的一些法律条例,如《人权与人权法》、《卫生与人口管理法》和《人口管理法》。在《健康与权利法案》中,有一项限制,即不应与生活在社会中的道德和规范发生冲突,而《行政法案》规定变性人通过向法院上诉获得其权利。在伊斯兰法律中,变性人的性别改变是不合法的,因为伊斯兰教只知道男性和女性,人类是由上帝按照自己的本性创造的。他有权继承继承权,因为伊斯兰教不禁止他作为继承人被剥夺继承权。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Analisis Yuridis Mengenai Perubahan Gender Terhadap Kedudukan Transeksual Sebagai Ahli Waris Menurut Hukum Kewarisan Islam
Seiring perkembangan zaman, banyak permasalahan baru yang muncul mengenai masalah kewarisan, seperti isu perubahan gender terhadap kelompok transeksual yang merupakan suatu fenomena sosial pelik pada saat ini.  Transeksual adalah seseorang yang memiliki salah satu jenis kelamin antara laki-laki atau perempuan namun identifikasi karakteristik dan psikososialnya menyerupai lawan jenisnya dan memilih untuk hidup sebagai lawan jenis dengan melakukan operasi pergantian kelamin. Menurut hukum Islam fenomena perubahan gender apabila disandarkan pada keinginan pribadi tanpa adanya suatu kecacatan pada alat kelaminnya maka hukumnya adalah haram, terkecuali untuk penyempurnaan alat kelamin maka diperbolehkan. Selain itu di Indonesia, operasi pergantian kelamin yang dilakukan terhadap transeksual, secara hukum mendapat tanggapan yang berbeda antara hukum perdata dan hukum Islam. Pengadilan umum, dalam banyak perkara membenarkan operasi pergantian kelamin kepada transeksual, sekaligus mengesahkan perubahan status gender mereka. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana ketentuan hukum tentang transeksual di Indonesia; 2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap transeksual yang telah mendapat penetapan pengadilan; 3) Bagaimana kedudukan transeksual sebagai ahli waris menurut hukum kewarisan Islam di Indonesia. Ketentuan Hukum tentang transeksual di Indonesia masih belum jelas karena tidak diatur secara khusus, akan tetapi tersirat dibeberapa peraturan-perundangan yang ada di Indonesia seperti UU Hak Asasi dan Manusia, UU Kesehatan dan UU Administrasi Kependudukan. Dalam UU Kesehatan dan UU Hak Asasi memiliki sebuah batasan yaitu tidak boleh bertentangan dengan moral dan norma yang hidup didalam masyarakat, sedangkan dalam UU Administrasi Kependukan memberikan jalan kepada transeksual untuk memperoleh haknya dengan melakukan permohonan ke Pengadilan. Dalam hukum Islam perubahan gender yang dilakukan seorang transeksual adalah haram, karena Islam hanya mengenal dua jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan, serta manusia telah diciptakan oleh Allah Swt sesuai dengan kodratnya masing-masing. berhak mendapatkan hak-haknya dalam pembagian waris karena tidak ada larangan dalam Islam untuk terhalangnya sebagai ahli waris.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信