Lhoksukonyar'iyah 法院法官关于分割共同财产的政策分析 编号:168/PRDT.G/2014/MS-LSK 离婚共同财产分割问题

Muhaddis Muhaddis, Dicky Armanda, J. Junaidi, Bobby Rahman, T. Gunawan
{"title":"Lhoksukonyar'iyah 法院法官关于分割共同财产的政策分析 编号:168/PRDT.G/2014/MS-LSK 离婚共同财产分割问题","authors":"Muhaddis Muhaddis, Dicky Armanda, J. Junaidi, Bobby Rahman, T. Gunawan","doi":"10.52137/apjpp.v9i1.150","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini mengkaji tentang putusan hakim di Mahkamah Syar'iyah mengenai pembagian harta bersama setelah perceraian. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya putusan yang berbeda dengan putusan pembagian harta bersama pada umumnya yaitu pada putusan hakim Pengadilan Syar’iyah Lhoksukon Nomor 168/pdt.G/2014/MS- LSK dimana hakim menyimpang dari undang-undang yang ada (contra legem) dimana putusannya menyatakan penggugat (suami) mendapat 1/3 bagian, sedangkan tergugat (istri) mendapat 2/3 dari harta bersama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis putusan hakim Pengadilan Syar'iyah Lhoksukon berdasarkan Nomor 168/pdt.G/2014/MS-LSK tentang harta bersama, dan menjelaskan faktor-faktor yang melatarbelakangi hakim dalam memutus perkara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data terdiri dari sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder dan sumber bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data melalui telaah bahan hukum primer, sekunder dan tersier, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan metode deskriptif analitis yaitu metode menjelaskan, menguraikan alasan-alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai pada putusannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Putusan Hakim Mahakamah Syar'iyah Lhoksukon Nomor 169/Pdt.G/2014ms-Lsk Tentang Penyelesaian Harta Bersama. Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat. (1) Menentukan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat, (2) Menetapkan bahwa bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat untuk harta bersama pada nomor 2 adalah 1/3 untuk Penggugat dan 2/3 untuk Tergugat . (3) Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian dari harta bersama yang telah ditentukan dalam diktum nomor 2 sesuai dengan bagian yang disebut diktum nomor 3, dan jika tidak dapat dibagi dengan natura, maka harta bersama tersebut harus dilelang di muka umum dan hasilnya dibagi 1/3 untuk Penggugat dan 2/3 untuk Tergugat. Hakim mengambil sikap contra legem dengan pertimbangan lebih mengutamakan asas keadilan dan kemanfaatan daripada asas kepastian hukum. Adapun faktor-faktor yang melatarbelakangi Majelis Hakim Pengadilan Syar'iyah Lhoksukon dalam memutus putusan Nomor 168/pdt.G/2014/MS-LSK tentang harta bersama adalah: Faktor keadilan, dimana hakim melihat tugas dan tanggung jawab suami dan istri dalam rumah tangga selama perkawinan. . Merujuk pada surat Annisa ayat 34, dimana laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan, dalam rumah tangga suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga (vide Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974), ( Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1974), (vide Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam), (vide Pasal 83 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam), Ketentuan tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab pemenuhan kebutuhan rumah tangga adalah suami, sedangkan istri bersifat membantu dan tugas utama istri hanya mengurus rumah tangga dengan sebaik-baiknya. Namun dalam kasus ini, menurut keterangan saksi, ternyata istri lebih banyak menyumbang dalam pembiayaan kebutuhan rumah tangga dan dalam menghasilkan harta bersama.Selengkapnya tentang teks sumber iniDiperlukan teks sumber untuk mendapatkan informasi terjemahan tambahanKirim masukanPanel samping","PeriodicalId":302076,"journal":{"name":"ASIA-PACIFIC JOURNAL OF PUBLIC POLICY","volume":"60 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"ANALISIS KEBIJAKAN HAKIM MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSUKON TENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA NOMOR: 168/PDT.G/2014/MS-LSK TENTANG PENYELESAIAN HARTA BERSAMA KARNA PERCERAIAN\",\"authors\":\"Muhaddis Muhaddis, Dicky Armanda, J. Junaidi, Bobby Rahman, T. Gunawan\",\"doi\":\"10.52137/apjpp.v9i1.150\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini mengkaji tentang putusan hakim di Mahkamah Syar'iyah mengenai pembagian harta bersama setelah perceraian. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya putusan yang berbeda dengan putusan pembagian harta bersama pada umumnya yaitu pada putusan hakim Pengadilan Syar’iyah Lhoksukon Nomor 168/pdt.G/2014/MS- LSK dimana hakim menyimpang dari undang-undang yang ada (contra legem) dimana putusannya menyatakan penggugat (suami) mendapat 1/3 bagian, sedangkan tergugat (istri) mendapat 2/3 dari harta bersama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis putusan hakim Pengadilan Syar'iyah Lhoksukon berdasarkan Nomor 168/pdt.G/2014/MS-LSK tentang harta bersama, dan menjelaskan faktor-faktor yang melatarbelakangi hakim dalam memutus perkara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data terdiri dari sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder dan sumber bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data melalui telaah bahan hukum primer, sekunder dan tersier, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan metode deskriptif analitis yaitu metode menjelaskan, menguraikan alasan-alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai pada putusannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Putusan Hakim Mahakamah Syar'iyah Lhoksukon Nomor 169/Pdt.G/2014ms-Lsk Tentang Penyelesaian Harta Bersama. Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat. (1) Menentukan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat, (2) Menetapkan bahwa bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat untuk harta bersama pada nomor 2 adalah 1/3 untuk Penggugat dan 2/3 untuk Tergugat . (3) Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian dari harta bersama yang telah ditentukan dalam diktum nomor 2 sesuai dengan bagian yang disebut diktum nomor 3, dan jika tidak dapat dibagi dengan natura, maka harta bersama tersebut harus dilelang di muka umum dan hasilnya dibagi 1/3 untuk Penggugat dan 2/3 untuk Tergugat. Hakim mengambil sikap contra legem dengan pertimbangan lebih mengutamakan asas keadilan dan kemanfaatan daripada asas kepastian hukum. Adapun faktor-faktor yang melatarbelakangi Majelis Hakim Pengadilan Syar'iyah Lhoksukon dalam memutus putusan Nomor 168/pdt.G/2014/MS-LSK tentang harta bersama adalah: Faktor keadilan, dimana hakim melihat tugas dan tanggung jawab suami dan istri dalam rumah tangga selama perkawinan. . Merujuk pada surat Annisa ayat 34, dimana laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan, dalam rumah tangga suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga (vide Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974), ( Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1974), (vide Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam), (vide Pasal 83 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam), Ketentuan tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab pemenuhan kebutuhan rumah tangga adalah suami, sedangkan istri bersifat membantu dan tugas utama istri hanya mengurus rumah tangga dengan sebaik-baiknya. Namun dalam kasus ini, menurut keterangan saksi, ternyata istri lebih banyak menyumbang dalam pembiayaan kebutuhan rumah tangga dan dalam menghasilkan harta bersama.Selengkapnya tentang teks sumber iniDiperlukan teks sumber untuk mendapatkan informasi terjemahan tambahanKirim masukanPanel samping\",\"PeriodicalId\":302076,\"journal\":{\"name\":\"ASIA-PACIFIC JOURNAL OF PUBLIC POLICY\",\"volume\":\"60 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-08\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"ASIA-PACIFIC JOURNAL OF PUBLIC POLICY\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.52137/apjpp.v9i1.150\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ASIA-PACIFIC JOURNAL OF PUBLIC POLICY","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.52137/apjpp.v9i1.150","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

这项研究探讨了法官在离婚后如何分赃这项研究的背景是,法院法官斯亚尔·伊亚·伊克苏肯(Syar 'iyah Lhoksukon)在168号/pdt上的集体财产分割的裁决。G/2014/MS- LSK法官背离了现行法律,其裁决规定原告(丈夫)获得了三分之一的股份,而被告(妻子)获得了共同财产的三分之二。本研究的目的是分析斯亚尔·伊亚·利克苏肯法官根据168号/pdt的判决。G/2014/MS-LSK关于共享财产的研究,并解释了法官在裁决这些问题时背后的因素。该研究采用定性方法与规范法理学方法。数据来源包括原始法律材料、次要法律材料和第三法律材料来源。数据收集方法,研究初级、二级和三级法律材料、访谈和文件。数据分析技术采用分析性描述性方法解释方法,概述法官在判决时使用的法律理由。调查结果显示,法院裁定法务长法务长法务长法务长法务长法务长法务长法务长法务长法务长法务长法务长G/2014万斯克关于财产结算。对原告的部分诉讼给予肯定。(1)确定原告和被告之间的共同财产,(2)确定申请人和被告在第2号上的共同财产的份额是原告的1/3,被告的2/3。(3)惩罚原告和被告一起分享并交出宝藏的一部分指定的紧迫2号中符合的部分叫做紧迫3号,如果不能除以natura,那么该共同财产公开拍卖,结果除以1 / 3为原告和被告的三分之二。法官考虑到正义和权威性的原则比法律的肯定原则更重要。至于斯亚尔·伊亚·利克苏肯法院推翻168号/pdt判决的原因。G/2014/MS-LSK关于财产的主题是:正义因素,法官认为夫妻在婚姻期间的责任和义务……指信Annisa第34节,哪里的男人是家庭中女性领袖,丈夫是一家之主,妻子是家庭主妇(vide章31节(3)1974年1号法案),章34节(1)和(2)1974年1号法案),(请参阅第80节(4)伊斯兰法律汇编),(请参阅第83(1)和(2)节),这些条款申明伊斯兰法律汇编满足家庭需求的责任是你的丈夫,妻子是乐于助人的,而妻子的主要工作只是尽她所能地管理家务。但在这种情况下,据目击者说,妻子在为家庭的需要和共同创造财富方面做了更多的贡献。更多关于源文本的信息需要源文本来获得附加的翻译信息
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
ANALISIS KEBIJAKAN HAKIM MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSUKON TENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA NOMOR: 168/PDT.G/2014/MS-LSK TENTANG PENYELESAIAN HARTA BERSAMA KARNA PERCERAIAN
Penelitian ini mengkaji tentang putusan hakim di Mahkamah Syar'iyah mengenai pembagian harta bersama setelah perceraian. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya putusan yang berbeda dengan putusan pembagian harta bersama pada umumnya yaitu pada putusan hakim Pengadilan Syar’iyah Lhoksukon Nomor 168/pdt.G/2014/MS- LSK dimana hakim menyimpang dari undang-undang yang ada (contra legem) dimana putusannya menyatakan penggugat (suami) mendapat 1/3 bagian, sedangkan tergugat (istri) mendapat 2/3 dari harta bersama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis putusan hakim Pengadilan Syar'iyah Lhoksukon berdasarkan Nomor 168/pdt.G/2014/MS-LSK tentang harta bersama, dan menjelaskan faktor-faktor yang melatarbelakangi hakim dalam memutus perkara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data terdiri dari sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder dan sumber bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data melalui telaah bahan hukum primer, sekunder dan tersier, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan metode deskriptif analitis yaitu metode menjelaskan, menguraikan alasan-alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai pada putusannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Putusan Hakim Mahakamah Syar'iyah Lhoksukon Nomor 169/Pdt.G/2014ms-Lsk Tentang Penyelesaian Harta Bersama. Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat. (1) Menentukan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat, (2) Menetapkan bahwa bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat untuk harta bersama pada nomor 2 adalah 1/3 untuk Penggugat dan 2/3 untuk Tergugat . (3) Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian dari harta bersama yang telah ditentukan dalam diktum nomor 2 sesuai dengan bagian yang disebut diktum nomor 3, dan jika tidak dapat dibagi dengan natura, maka harta bersama tersebut harus dilelang di muka umum dan hasilnya dibagi 1/3 untuk Penggugat dan 2/3 untuk Tergugat. Hakim mengambil sikap contra legem dengan pertimbangan lebih mengutamakan asas keadilan dan kemanfaatan daripada asas kepastian hukum. Adapun faktor-faktor yang melatarbelakangi Majelis Hakim Pengadilan Syar'iyah Lhoksukon dalam memutus putusan Nomor 168/pdt.G/2014/MS-LSK tentang harta bersama adalah: Faktor keadilan, dimana hakim melihat tugas dan tanggung jawab suami dan istri dalam rumah tangga selama perkawinan. . Merujuk pada surat Annisa ayat 34, dimana laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan, dalam rumah tangga suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga (vide Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974), ( Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1974), (vide Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam), (vide Pasal 83 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam), Ketentuan tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab pemenuhan kebutuhan rumah tangga adalah suami, sedangkan istri bersifat membantu dan tugas utama istri hanya mengurus rumah tangga dengan sebaik-baiknya. Namun dalam kasus ini, menurut keterangan saksi, ternyata istri lebih banyak menyumbang dalam pembiayaan kebutuhan rumah tangga dan dalam menghasilkan harta bersama.Selengkapnya tentang teks sumber iniDiperlukan teks sumber untuk mendapatkan informasi terjemahan tambahanKirim masukanPanel samping
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信