Muhaddis Muhaddis, Dicky Armanda, J. Junaidi, Bobby Rahman, T. Gunawan
{"title":"Lhoksukonyar'iyah 法院法官关于分割共同财产的政策分析 编号:168/PRDT.G/2014/MS-LSK 离婚共同财产分割问题","authors":"Muhaddis Muhaddis, Dicky Armanda, J. Junaidi, Bobby Rahman, T. Gunawan","doi":"10.52137/apjpp.v9i1.150","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini mengkaji tentang putusan hakim di Mahkamah Syar'iyah mengenai pembagian harta bersama setelah perceraian. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya putusan yang berbeda dengan putusan pembagian harta bersama pada umumnya yaitu pada putusan hakim Pengadilan Syar’iyah Lhoksukon Nomor 168/pdt.G/2014/MS- LSK dimana hakim menyimpang dari undang-undang yang ada (contra legem) dimana putusannya menyatakan penggugat (suami) mendapat 1/3 bagian, sedangkan tergugat (istri) mendapat 2/3 dari harta bersama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis putusan hakim Pengadilan Syar'iyah Lhoksukon berdasarkan Nomor 168/pdt.G/2014/MS-LSK tentang harta bersama, dan menjelaskan faktor-faktor yang melatarbelakangi hakim dalam memutus perkara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data terdiri dari sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder dan sumber bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data melalui telaah bahan hukum primer, sekunder dan tersier, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan metode deskriptif analitis yaitu metode menjelaskan, menguraikan alasan-alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai pada putusannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Putusan Hakim Mahakamah Syar'iyah Lhoksukon Nomor 169/Pdt.G/2014ms-Lsk Tentang Penyelesaian Harta Bersama. Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat. (1) Menentukan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat, (2) Menetapkan bahwa bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat untuk harta bersama pada nomor 2 adalah 1/3 untuk Penggugat dan 2/3 untuk Tergugat . (3) Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian dari harta bersama yang telah ditentukan dalam diktum nomor 2 sesuai dengan bagian yang disebut diktum nomor 3, dan jika tidak dapat dibagi dengan natura, maka harta bersama tersebut harus dilelang di muka umum dan hasilnya dibagi 1/3 untuk Penggugat dan 2/3 untuk Tergugat. Hakim mengambil sikap contra legem dengan pertimbangan lebih mengutamakan asas keadilan dan kemanfaatan daripada asas kepastian hukum. Adapun faktor-faktor yang melatarbelakangi Majelis Hakim Pengadilan Syar'iyah Lhoksukon dalam memutus putusan Nomor 168/pdt.G/2014/MS-LSK tentang harta bersama adalah: Faktor keadilan, dimana hakim melihat tugas dan tanggung jawab suami dan istri dalam rumah tangga selama perkawinan. . Merujuk pada surat Annisa ayat 34, dimana laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan, dalam rumah tangga suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga (vide Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974), ( Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1974), (vide Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam), (vide Pasal 83 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam), Ketentuan tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab pemenuhan kebutuhan rumah tangga adalah suami, sedangkan istri bersifat membantu dan tugas utama istri hanya mengurus rumah tangga dengan sebaik-baiknya. Namun dalam kasus ini, menurut keterangan saksi, ternyata istri lebih banyak menyumbang dalam pembiayaan kebutuhan rumah tangga dan dalam menghasilkan harta bersama.Selengkapnya tentang teks sumber iniDiperlukan teks sumber untuk mendapatkan informasi terjemahan tambahanKirim masukanPanel samping","PeriodicalId":302076,"journal":{"name":"ASIA-PACIFIC JOURNAL OF PUBLIC POLICY","volume":"60 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"ANALISIS KEBIJAKAN HAKIM MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSUKON TENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA NOMOR: 168/PDT.G/2014/MS-LSK TENTANG PENYELESAIAN HARTA BERSAMA KARNA PERCERAIAN\",\"authors\":\"Muhaddis Muhaddis, Dicky Armanda, J. Junaidi, Bobby Rahman, T. Gunawan\",\"doi\":\"10.52137/apjpp.v9i1.150\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini mengkaji tentang putusan hakim di Mahkamah Syar'iyah mengenai pembagian harta bersama setelah perceraian. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya putusan yang berbeda dengan putusan pembagian harta bersama pada umumnya yaitu pada putusan hakim Pengadilan Syar’iyah Lhoksukon Nomor 168/pdt.G/2014/MS- LSK dimana hakim menyimpang dari undang-undang yang ada (contra legem) dimana putusannya menyatakan penggugat (suami) mendapat 1/3 bagian, sedangkan tergugat (istri) mendapat 2/3 dari harta bersama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis putusan hakim Pengadilan Syar'iyah Lhoksukon berdasarkan Nomor 168/pdt.G/2014/MS-LSK tentang harta bersama, dan menjelaskan faktor-faktor yang melatarbelakangi hakim dalam memutus perkara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data terdiri dari sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder dan sumber bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data melalui telaah bahan hukum primer, sekunder dan tersier, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan metode deskriptif analitis yaitu metode menjelaskan, menguraikan alasan-alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai pada putusannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Putusan Hakim Mahakamah Syar'iyah Lhoksukon Nomor 169/Pdt.G/2014ms-Lsk Tentang Penyelesaian Harta Bersama. Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat. (1) Menentukan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat, (2) Menetapkan bahwa bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat untuk harta bersama pada nomor 2 adalah 1/3 untuk Penggugat dan 2/3 untuk Tergugat . (3) Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian dari harta bersama yang telah ditentukan dalam diktum nomor 2 sesuai dengan bagian yang disebut diktum nomor 3, dan jika tidak dapat dibagi dengan natura, maka harta bersama tersebut harus dilelang di muka umum dan hasilnya dibagi 1/3 untuk Penggugat dan 2/3 untuk Tergugat. Hakim mengambil sikap contra legem dengan pertimbangan lebih mengutamakan asas keadilan dan kemanfaatan daripada asas kepastian hukum. Adapun faktor-faktor yang melatarbelakangi Majelis Hakim Pengadilan Syar'iyah Lhoksukon dalam memutus putusan Nomor 168/pdt.G/2014/MS-LSK tentang harta bersama adalah: Faktor keadilan, dimana hakim melihat tugas dan tanggung jawab suami dan istri dalam rumah tangga selama perkawinan. . Merujuk pada surat Annisa ayat 34, dimana laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan, dalam rumah tangga suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga (vide Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974), ( Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1974), (vide Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam), (vide Pasal 83 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam), Ketentuan tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab pemenuhan kebutuhan rumah tangga adalah suami, sedangkan istri bersifat membantu dan tugas utama istri hanya mengurus rumah tangga dengan sebaik-baiknya. Namun dalam kasus ini, menurut keterangan saksi, ternyata istri lebih banyak menyumbang dalam pembiayaan kebutuhan rumah tangga dan dalam menghasilkan harta bersama.Selengkapnya tentang teks sumber iniDiperlukan teks sumber untuk mendapatkan informasi terjemahan tambahanKirim masukanPanel samping\",\"PeriodicalId\":302076,\"journal\":{\"name\":\"ASIA-PACIFIC JOURNAL OF PUBLIC POLICY\",\"volume\":\"60 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-08\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"ASIA-PACIFIC JOURNAL OF PUBLIC POLICY\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.52137/apjpp.v9i1.150\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ASIA-PACIFIC JOURNAL OF PUBLIC POLICY","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.52137/apjpp.v9i1.150","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
ANALISIS KEBIJAKAN HAKIM MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSUKON TENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA NOMOR: 168/PDT.G/2014/MS-LSK TENTANG PENYELESAIAN HARTA BERSAMA KARNA PERCERAIAN
Penelitian ini mengkaji tentang putusan hakim di Mahkamah Syar'iyah mengenai pembagian harta bersama setelah perceraian. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya putusan yang berbeda dengan putusan pembagian harta bersama pada umumnya yaitu pada putusan hakim Pengadilan Syar’iyah Lhoksukon Nomor 168/pdt.G/2014/MS- LSK dimana hakim menyimpang dari undang-undang yang ada (contra legem) dimana putusannya menyatakan penggugat (suami) mendapat 1/3 bagian, sedangkan tergugat (istri) mendapat 2/3 dari harta bersama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis putusan hakim Pengadilan Syar'iyah Lhoksukon berdasarkan Nomor 168/pdt.G/2014/MS-LSK tentang harta bersama, dan menjelaskan faktor-faktor yang melatarbelakangi hakim dalam memutus perkara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data terdiri dari sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder dan sumber bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data melalui telaah bahan hukum primer, sekunder dan tersier, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan metode deskriptif analitis yaitu metode menjelaskan, menguraikan alasan-alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai pada putusannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Putusan Hakim Mahakamah Syar'iyah Lhoksukon Nomor 169/Pdt.G/2014ms-Lsk Tentang Penyelesaian Harta Bersama. Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat. (1) Menentukan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat, (2) Menetapkan bahwa bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat untuk harta bersama pada nomor 2 adalah 1/3 untuk Penggugat dan 2/3 untuk Tergugat . (3) Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian dari harta bersama yang telah ditentukan dalam diktum nomor 2 sesuai dengan bagian yang disebut diktum nomor 3, dan jika tidak dapat dibagi dengan natura, maka harta bersama tersebut harus dilelang di muka umum dan hasilnya dibagi 1/3 untuk Penggugat dan 2/3 untuk Tergugat. Hakim mengambil sikap contra legem dengan pertimbangan lebih mengutamakan asas keadilan dan kemanfaatan daripada asas kepastian hukum. Adapun faktor-faktor yang melatarbelakangi Majelis Hakim Pengadilan Syar'iyah Lhoksukon dalam memutus putusan Nomor 168/pdt.G/2014/MS-LSK tentang harta bersama adalah: Faktor keadilan, dimana hakim melihat tugas dan tanggung jawab suami dan istri dalam rumah tangga selama perkawinan. . Merujuk pada surat Annisa ayat 34, dimana laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan, dalam rumah tangga suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga (vide Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974), ( Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1974), (vide Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam), (vide Pasal 83 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam), Ketentuan tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab pemenuhan kebutuhan rumah tangga adalah suami, sedangkan istri bersifat membantu dan tugas utama istri hanya mengurus rumah tangga dengan sebaik-baiknya. Namun dalam kasus ini, menurut keterangan saksi, ternyata istri lebih banyak menyumbang dalam pembiayaan kebutuhan rumah tangga dan dalam menghasilkan harta bersama.Selengkapnya tentang teks sumber iniDiperlukan teks sumber untuk mendapatkan informasi terjemahan tambahanKirim masukanPanel samping