根据美国国家联合会(Uncac)的调查,将私营部门的贿赂定为腐败罪行

Indra Kurniawan, Marlina Marlina, Dedi Harianto
{"title":"根据美国国家联合会(Uncac)的调查,将私营部门的贿赂定为腐败罪行","authors":"Indra Kurniawan, Marlina Marlina, Dedi Harianto","doi":"10.33087/legalitas.v14i1.325","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetuahui pengaturan hukum mengenai suap di sector swasta, factor-faktor terjadinya suap dan mencegah serta memberantas tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan mempergunakan pendekatan yuridis normatif (Legal Reseach) untuk mendapatkan data sekunder dilakukan penelitian dengan cara riset dan wawancara, untuk memperoleh data primer melalui bahan-bahan pustaka dan perundang-undangan., berdasarkan indikator adalah sebagai berikut: Pertama, Dalam pembukaan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) dinyatakan bahwa negara-negara pada Konvensi tersebut prihatin atas keseriusan masalah dan ancaman yang ditimbulkan oleh korupsi terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat yang merusak lembaga-lembaga dan nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai etika dan keadilan serta mengacukan pembangunan yang berkelanjutan dan penegakan hukum. Kedua, Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan dan sarana khusus yang dimiliki penyelanggaraan negara memiliki andil yang cukup besar dalam melatarbelakangi terjadinya korupsi. Menyalahgunakan kewenangan berarti menyalahgunakan kewajiban yang dibebankan atau yang melekat pada jabatan dan kedudukan seseorang sebagai subjek hukum di tempat dia berada dan bekerja. Menyalahgunakan kesempatan berarti menaylahgunakan waktu yang seharusnya dipergunakan untuk menjalankan kewajiban sesuai dengan jabatan dan kedudukan yang telah dibebankan kepadanya, dan penyalahgunaan sarana merupakan penyalahgunaan alat dan sarana yang melekat padanya yang dipergunakan dalam menjalankan jabatan dan kewajiban sesuai dengan tugas pokok dan fungsi institusi. Ketiga, Penanganan tindak pidana melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dikenal dengan upaya penal (represif) yaitu dengan memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana sehingga memberikan sanksi terhadap tindak pidana suap merupakan reaksi atas perbuatan suap yang telah dilakukan.","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"26 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Pengaturan Suap Di Sektor Swasta Sebagai Suatu Tindak Pidana Korupsi Menurut United Nation Convention Agains Corruption (Uncac) Sebagai Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia\",\"authors\":\"Indra Kurniawan, Marlina Marlina, Dedi Harianto\",\"doi\":\"10.33087/legalitas.v14i1.325\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengetuahui pengaturan hukum mengenai suap di sector swasta, factor-faktor terjadinya suap dan mencegah serta memberantas tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan mempergunakan pendekatan yuridis normatif (Legal Reseach) untuk mendapatkan data sekunder dilakukan penelitian dengan cara riset dan wawancara, untuk memperoleh data primer melalui bahan-bahan pustaka dan perundang-undangan., berdasarkan indikator adalah sebagai berikut: Pertama, Dalam pembukaan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) dinyatakan bahwa negara-negara pada Konvensi tersebut prihatin atas keseriusan masalah dan ancaman yang ditimbulkan oleh korupsi terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat yang merusak lembaga-lembaga dan nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai etika dan keadilan serta mengacukan pembangunan yang berkelanjutan dan penegakan hukum. Kedua, Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan dan sarana khusus yang dimiliki penyelanggaraan negara memiliki andil yang cukup besar dalam melatarbelakangi terjadinya korupsi. Menyalahgunakan kewenangan berarti menyalahgunakan kewajiban yang dibebankan atau yang melekat pada jabatan dan kedudukan seseorang sebagai subjek hukum di tempat dia berada dan bekerja. Menyalahgunakan kesempatan berarti menaylahgunakan waktu yang seharusnya dipergunakan untuk menjalankan kewajiban sesuai dengan jabatan dan kedudukan yang telah dibebankan kepadanya, dan penyalahgunaan sarana merupakan penyalahgunaan alat dan sarana yang melekat padanya yang dipergunakan dalam menjalankan jabatan dan kewajiban sesuai dengan tugas pokok dan fungsi institusi. Ketiga, Penanganan tindak pidana melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dikenal dengan upaya penal (represif) yaitu dengan memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana sehingga memberikan sanksi terhadap tindak pidana suap merupakan reaksi atas perbuatan suap yang telah dilakukan.\",\"PeriodicalId\":387350,\"journal\":{\"name\":\"Legalitas: Jurnal Hukum\",\"volume\":\"26 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-07-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Legalitas: Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.325\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legalitas: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.325","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

本研究旨在确定有关贿赂、贿赂因素以及预防和根除腐败犯罪的法律安排。本研究采用规范法,采用规范法法方法,通过研究和采访来获取次要数据,通过库材料和法律手段获得原始数据。根据指标如下:第一,反对Corruption联合国会议开幕(UNCAC)中说,担心上述公约的国家,腐败造成的问题的严重性,威胁社会的稳定和安全的破坏民主的制度和价值观、道德价值观和正义执法声表现和可持续的发展。第二,滥用权力、机会和特殊手段导致了腐败。滥用权力就是滥用一个人在工作和工作的地方作为法律对象的职务和地位所规定或规定的义务。滥用的机会意味着menaylahgunakan时间应该用于管理职位按照职责,对他的地位已被起诉和滥用是身上有滥用的工具和手段的工具纳入管理职位和义务符合机构的主要任务和功能。第三,通过立法法规处理犯罪的方法,即对任何从事犯罪的人实施制裁,从而对贿赂行为进行制裁,这是对所犯的贿赂行为的一种反应。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Pengaturan Suap Di Sektor Swasta Sebagai Suatu Tindak Pidana Korupsi Menurut United Nation Convention Agains Corruption (Uncac) Sebagai Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetuahui pengaturan hukum mengenai suap di sector swasta, factor-faktor terjadinya suap dan mencegah serta memberantas tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan mempergunakan pendekatan yuridis normatif (Legal Reseach) untuk mendapatkan data sekunder dilakukan penelitian dengan cara riset dan wawancara, untuk memperoleh data primer melalui bahan-bahan pustaka dan perundang-undangan., berdasarkan indikator adalah sebagai berikut: Pertama, Dalam pembukaan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) dinyatakan bahwa negara-negara pada Konvensi tersebut prihatin atas keseriusan masalah dan ancaman yang ditimbulkan oleh korupsi terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat yang merusak lembaga-lembaga dan nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai etika dan keadilan serta mengacukan pembangunan yang berkelanjutan dan penegakan hukum. Kedua, Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan dan sarana khusus yang dimiliki penyelanggaraan negara memiliki andil yang cukup besar dalam melatarbelakangi terjadinya korupsi. Menyalahgunakan kewenangan berarti menyalahgunakan kewajiban yang dibebankan atau yang melekat pada jabatan dan kedudukan seseorang sebagai subjek hukum di tempat dia berada dan bekerja. Menyalahgunakan kesempatan berarti menaylahgunakan waktu yang seharusnya dipergunakan untuk menjalankan kewajiban sesuai dengan jabatan dan kedudukan yang telah dibebankan kepadanya, dan penyalahgunaan sarana merupakan penyalahgunaan alat dan sarana yang melekat padanya yang dipergunakan dalam menjalankan jabatan dan kewajiban sesuai dengan tugas pokok dan fungsi institusi. Ketiga, Penanganan tindak pidana melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dikenal dengan upaya penal (represif) yaitu dengan memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana sehingga memberikan sanksi terhadap tindak pidana suap merupakan reaksi atas perbuatan suap yang telah dilakukan.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信