{"title":"印度尼西亚Covid-19大流行后伊斯兰教的经济和金融作用","authors":"Fatih Fuadi","doi":"10.58561/margin.v1i2.40","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk Mengetahui Peran Ekonomi dan Keuangan Islam Pasca Panedemi Covid 19. Bencana yang ditimbulkan virus Covid-19 ini terhadap perekonomian bukan hanya menimbulkan guncangan penurunan (besar) pada fundamental ekonomi riil, namun juga merusak kelancaran mekanisme pasar dan membentuk semacam ‘tembok penghalang’ antara permintaan dan penawaran. Secara umum lembaga keuangan berperan sebagai lembaga intermediasi keuangan yang melakukan proses penyerapan dana dari unit surplus ekonomi, baik sektor usaha, lembaga pemerintah maupun individu (rumah tangga) untuk penyediaan dana bagi unit ekonomi lain. Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, umat Islam dapat memberikan peran terbaiknya melalui berbagai bentuk atau model philanthropy dalam Ekonomi dan Keuangan Syariah, khususnya dalam masa pandemi Covid-19. Peran ini diharapkan dapat mengatasi guncangan ekonomi yang terjadi dan seluruh masyarakat, khususnya umat muslim, dapat ikut serta berkontribusi dalam memulihkan guncangan tersebut. Di antara solusi yang dapat ditawarkan dalam kerangka konsep dan sistem Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam adalah: (1) dengan penyaluran bantuan langsung tunai yang berasal dari zakat, infak dan sedekah; (2) dengan penguatan wakaf baik berupa wakaf uang, wakaf produktif, waqf linked sukuk maupun wakaf untuk infrastruktur; (3) melalui bantuan modal usaha unggulan untuk sector.","PeriodicalId":308543,"journal":{"name":"Margin: Jurnal Bisnis Islam dan Perbankan Syariah","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Peran Ekonomi Dan Keuangan Islam Pasca Pandemi Covid-19 Di Indonesia\",\"authors\":\"Fatih Fuadi\",\"doi\":\"10.58561/margin.v1i2.40\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk Mengetahui Peran Ekonomi dan Keuangan Islam Pasca Panedemi Covid 19. Bencana yang ditimbulkan virus Covid-19 ini terhadap perekonomian bukan hanya menimbulkan guncangan penurunan (besar) pada fundamental ekonomi riil, namun juga merusak kelancaran mekanisme pasar dan membentuk semacam ‘tembok penghalang’ antara permintaan dan penawaran. Secara umum lembaga keuangan berperan sebagai lembaga intermediasi keuangan yang melakukan proses penyerapan dana dari unit surplus ekonomi, baik sektor usaha, lembaga pemerintah maupun individu (rumah tangga) untuk penyediaan dana bagi unit ekonomi lain. Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, umat Islam dapat memberikan peran terbaiknya melalui berbagai bentuk atau model philanthropy dalam Ekonomi dan Keuangan Syariah, khususnya dalam masa pandemi Covid-19. Peran ini diharapkan dapat mengatasi guncangan ekonomi yang terjadi dan seluruh masyarakat, khususnya umat muslim, dapat ikut serta berkontribusi dalam memulihkan guncangan tersebut. Di antara solusi yang dapat ditawarkan dalam kerangka konsep dan sistem Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam adalah: (1) dengan penyaluran bantuan langsung tunai yang berasal dari zakat, infak dan sedekah; (2) dengan penguatan wakaf baik berupa wakaf uang, wakaf produktif, waqf linked sukuk maupun wakaf untuk infrastruktur; (3) melalui bantuan modal usaha unggulan untuk sector.\",\"PeriodicalId\":308543,\"journal\":{\"name\":\"Margin: Jurnal Bisnis Islam dan Perbankan Syariah\",\"volume\":\"16 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-09-26\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Margin: Jurnal Bisnis Islam dan Perbankan Syariah\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58561/margin.v1i2.40\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Margin: Jurnal Bisnis Islam dan Perbankan Syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58561/margin.v1i2.40","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Peran Ekonomi Dan Keuangan Islam Pasca Pandemi Covid-19 Di Indonesia
Tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk Mengetahui Peran Ekonomi dan Keuangan Islam Pasca Panedemi Covid 19. Bencana yang ditimbulkan virus Covid-19 ini terhadap perekonomian bukan hanya menimbulkan guncangan penurunan (besar) pada fundamental ekonomi riil, namun juga merusak kelancaran mekanisme pasar dan membentuk semacam ‘tembok penghalang’ antara permintaan dan penawaran. Secara umum lembaga keuangan berperan sebagai lembaga intermediasi keuangan yang melakukan proses penyerapan dana dari unit surplus ekonomi, baik sektor usaha, lembaga pemerintah maupun individu (rumah tangga) untuk penyediaan dana bagi unit ekonomi lain. Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, umat Islam dapat memberikan peran terbaiknya melalui berbagai bentuk atau model philanthropy dalam Ekonomi dan Keuangan Syariah, khususnya dalam masa pandemi Covid-19. Peran ini diharapkan dapat mengatasi guncangan ekonomi yang terjadi dan seluruh masyarakat, khususnya umat muslim, dapat ikut serta berkontribusi dalam memulihkan guncangan tersebut. Di antara solusi yang dapat ditawarkan dalam kerangka konsep dan sistem Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam adalah: (1) dengan penyaluran bantuan langsung tunai yang berasal dari zakat, infak dan sedekah; (2) dengan penguatan wakaf baik berupa wakaf uang, wakaf produktif, waqf linked sukuk maupun wakaf untuk infrastruktur; (3) melalui bantuan modal usaha unggulan untuk sector.