{"title":"税收分析对基于应用服务的长期努力形式","authors":"Muhammad Ferdian Saputra, Amrie Firmansyah","doi":"10.31092/JMKP.V2I1.295","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengulas perpajakan terhadap badan usaha tetap untuk jasa transportasi berbasis layanan aplikasi. Penelitian ini menggunakan objek Uber (Asia) Ltd yang terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP Badan dan Orang Asing sejak tahun 2014 sampai dengan 2017. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan dilakukan selama bulan April-Agustus 2017. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi literature dan wawancara mendalam. Pemilihan informan berdasarkan pertimbangan keilmuan dan pengalaman para informan tersebut di bidang perpajakan internasional. Adapun hal-hal yang ditanyakan kepada informan meliputi perusahaan jasa daring (online), penentuan definisi Badan Usaha Tetap berdasarkan aspek keberadaan, aspek penghasilan dan core business (objektif).Penelitian ini menyimpulkan bahwa secara konseptual kantor perwakilan Uber (Asia) Ltd telah memenuhi aspek keberadaan nonfisik. Namun, karena peraturan-peraturan yang berlaku masih belum mengakomodasi konsep virtual/digital presence, kantor perwakilan Uber (Asia) Ltd dianggap belum memenuhi aspek keberadaan suatu BUT di Indonesia. Selanjutnya, Secara konseptual kantor perwakilan Uber (Asia) Ltd telah memenuhi aspek melakukan aktivitas dalam rangka mencari penghasilan di Indonesia. Namun, berdasarkan ketentuan yang ada kantor perwakilan Uber (Asia) Ltd tersebut masih dianggap sebagai kantor perwakilan yang tidak melakukan kegiatan dalam rangka mencari penghasilan di Indonesia.","PeriodicalId":113472,"journal":{"name":"JURNAL MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK","volume":"280 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"ANALISIS PERPAJAKAN TERHADAP BENTUK USAHA TETAP BERBASIS LAYANAN APLIKASI\",\"authors\":\"Muhammad Ferdian Saputra, Amrie Firmansyah\",\"doi\":\"10.31092/JMKP.V2I1.295\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengulas perpajakan terhadap badan usaha tetap untuk jasa transportasi berbasis layanan aplikasi. Penelitian ini menggunakan objek Uber (Asia) Ltd yang terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP Badan dan Orang Asing sejak tahun 2014 sampai dengan 2017. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan dilakukan selama bulan April-Agustus 2017. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi literature dan wawancara mendalam. Pemilihan informan berdasarkan pertimbangan keilmuan dan pengalaman para informan tersebut di bidang perpajakan internasional. Adapun hal-hal yang ditanyakan kepada informan meliputi perusahaan jasa daring (online), penentuan definisi Badan Usaha Tetap berdasarkan aspek keberadaan, aspek penghasilan dan core business (objektif).Penelitian ini menyimpulkan bahwa secara konseptual kantor perwakilan Uber (Asia) Ltd telah memenuhi aspek keberadaan nonfisik. Namun, karena peraturan-peraturan yang berlaku masih belum mengakomodasi konsep virtual/digital presence, kantor perwakilan Uber (Asia) Ltd dianggap belum memenuhi aspek keberadaan suatu BUT di Indonesia. Selanjutnya, Secara konseptual kantor perwakilan Uber (Asia) Ltd telah memenuhi aspek melakukan aktivitas dalam rangka mencari penghasilan di Indonesia. Namun, berdasarkan ketentuan yang ada kantor perwakilan Uber (Asia) Ltd tersebut masih dianggap sebagai kantor perwakilan yang tidak melakukan kegiatan dalam rangka mencari penghasilan di Indonesia.\",\"PeriodicalId\":113472,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK\",\"volume\":\"280 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-12-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31092/JMKP.V2I1.295\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31092/JMKP.V2I1.295","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
ANALISIS PERPAJAKAN TERHADAP BENTUK USAHA TETAP BERBASIS LAYANAN APLIKASI
Penelitian ini bertujuan untuk mengulas perpajakan terhadap badan usaha tetap untuk jasa transportasi berbasis layanan aplikasi. Penelitian ini menggunakan objek Uber (Asia) Ltd yang terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP Badan dan Orang Asing sejak tahun 2014 sampai dengan 2017. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan dilakukan selama bulan April-Agustus 2017. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi literature dan wawancara mendalam. Pemilihan informan berdasarkan pertimbangan keilmuan dan pengalaman para informan tersebut di bidang perpajakan internasional. Adapun hal-hal yang ditanyakan kepada informan meliputi perusahaan jasa daring (online), penentuan definisi Badan Usaha Tetap berdasarkan aspek keberadaan, aspek penghasilan dan core business (objektif).Penelitian ini menyimpulkan bahwa secara konseptual kantor perwakilan Uber (Asia) Ltd telah memenuhi aspek keberadaan nonfisik. Namun, karena peraturan-peraturan yang berlaku masih belum mengakomodasi konsep virtual/digital presence, kantor perwakilan Uber (Asia) Ltd dianggap belum memenuhi aspek keberadaan suatu BUT di Indonesia. Selanjutnya, Secara konseptual kantor perwakilan Uber (Asia) Ltd telah memenuhi aspek melakukan aktivitas dalam rangka mencari penghasilan di Indonesia. Namun, berdasarkan ketentuan yang ada kantor perwakilan Uber (Asia) Ltd tersebut masih dianggap sebagai kantor perwakilan yang tidak melakukan kegiatan dalam rangka mencari penghasilan di Indonesia.