{"title":"Z 世代对婚姻中的 \"Kafa'ah \"观点的穆纳卡哈特(Munakahat)法理学评论","authors":"Hendra Karunia Agustine, Yadi Supriyadi","doi":"10.59270/mashalih.v4i1.173","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kesetaraan dalam pernikahan adalah mewujudkan kemaslahatan kedua belah pihak antara suami istri yang berupa pergaulan yang berkelanjutan dengan di iringi rasa sayang dan dekat diantara keduanya. Terdapat konsep kafa’ah dalam pernikahan untuk memilih calon pasangan, diantaranya adalah calon pasangannya baik agamanya atau sholih-sholihah. Selain itu, kriteria lainnya adalah pekerjaan, finansial stabil. Pemahaman generasi Z sendiri memiki kriteria tersendiri dalam memilih pasangan. Faktanya saat ini ditemukan beberapa kriteria yang dipilih. Namun belum/kurang sesuai dengan norma yang diajarkan Islam. Akan tetapi Rasulullah Saw dalam anjurannya menekankan untuk memilih pasangan hidup berdasarkan kualitas keagamaanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan generasi Z terhadap kafa’ah dalam pernikahan di Desa Cilimus Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan. Selain itu penelitian juga bertujuan untuk mengetahui pandangan generasi Z terhadap kafa’ah dalam pernikahan di tinjau dari perspektif fikih munakahat Desa Cilimus Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan atau flied research. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Sasaran dalam penelitian yang dilakukan penulis yaitu generasi Z masyarakat Desa Cilimus Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan. Adapun hasil penelitian. Pertama, pandangan generasi Z terhadap kafa’ah dalam pernikahan Desa Cilimus Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan adalah kesetaraan pada faktor agama, karena generasi Z memandang empat faktor penting dalam menikah yaitu agama, nasab, harta, dan pekerjaan, tetapi faktor agama menurut mereka lebih penting dari yang lainnya Kedua, pandangan generasi Z terhadap kafa’ah dalam pernikahan di tinjau dari perspektif fikih munakahat Desa Cilimus Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan adalah masih sesuai dengan tuntunan agama, karena masih mempertimbangkan faktor agama sebagai faktor utama konsep kafa’ah dalam pernikahan.","PeriodicalId":370862,"journal":{"name":"Al Mashalih - Journal of Islamic Law","volume":"33 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tinjauan Fikih Munakahat terhadap Pandangan Generasi Z mengenai Kafa'ah dalam Pernikahan\",\"authors\":\"Hendra Karunia Agustine, Yadi Supriyadi\",\"doi\":\"10.59270/mashalih.v4i1.173\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kesetaraan dalam pernikahan adalah mewujudkan kemaslahatan kedua belah pihak antara suami istri yang berupa pergaulan yang berkelanjutan dengan di iringi rasa sayang dan dekat diantara keduanya. Terdapat konsep kafa’ah dalam pernikahan untuk memilih calon pasangan, diantaranya adalah calon pasangannya baik agamanya atau sholih-sholihah. Selain itu, kriteria lainnya adalah pekerjaan, finansial stabil. Pemahaman generasi Z sendiri memiki kriteria tersendiri dalam memilih pasangan. Faktanya saat ini ditemukan beberapa kriteria yang dipilih. Namun belum/kurang sesuai dengan norma yang diajarkan Islam. Akan tetapi Rasulullah Saw dalam anjurannya menekankan untuk memilih pasangan hidup berdasarkan kualitas keagamaanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan generasi Z terhadap kafa’ah dalam pernikahan di Desa Cilimus Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan. Selain itu penelitian juga bertujuan untuk mengetahui pandangan generasi Z terhadap kafa’ah dalam pernikahan di tinjau dari perspektif fikih munakahat Desa Cilimus Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan atau flied research. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Sasaran dalam penelitian yang dilakukan penulis yaitu generasi Z masyarakat Desa Cilimus Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan. Adapun hasil penelitian. Pertama, pandangan generasi Z terhadap kafa’ah dalam pernikahan Desa Cilimus Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan adalah kesetaraan pada faktor agama, karena generasi Z memandang empat faktor penting dalam menikah yaitu agama, nasab, harta, dan pekerjaan, tetapi faktor agama menurut mereka lebih penting dari yang lainnya Kedua, pandangan generasi Z terhadap kafa’ah dalam pernikahan di tinjau dari perspektif fikih munakahat Desa Cilimus Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan adalah masih sesuai dengan tuntunan agama, karena masih mempertimbangkan faktor agama sebagai faktor utama konsep kafa’ah dalam pernikahan.\",\"PeriodicalId\":370862,\"journal\":{\"name\":\"Al Mashalih - Journal of Islamic Law\",\"volume\":\"33 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al Mashalih - Journal of Islamic Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59270/mashalih.v4i1.173\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Mashalih - Journal of Islamic Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59270/mashalih.v4i1.173","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Tinjauan Fikih Munakahat terhadap Pandangan Generasi Z mengenai Kafa'ah dalam Pernikahan
Kesetaraan dalam pernikahan adalah mewujudkan kemaslahatan kedua belah pihak antara suami istri yang berupa pergaulan yang berkelanjutan dengan di iringi rasa sayang dan dekat diantara keduanya. Terdapat konsep kafa’ah dalam pernikahan untuk memilih calon pasangan, diantaranya adalah calon pasangannya baik agamanya atau sholih-sholihah. Selain itu, kriteria lainnya adalah pekerjaan, finansial stabil. Pemahaman generasi Z sendiri memiki kriteria tersendiri dalam memilih pasangan. Faktanya saat ini ditemukan beberapa kriteria yang dipilih. Namun belum/kurang sesuai dengan norma yang diajarkan Islam. Akan tetapi Rasulullah Saw dalam anjurannya menekankan untuk memilih pasangan hidup berdasarkan kualitas keagamaanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan generasi Z terhadap kafa’ah dalam pernikahan di Desa Cilimus Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan. Selain itu penelitian juga bertujuan untuk mengetahui pandangan generasi Z terhadap kafa’ah dalam pernikahan di tinjau dari perspektif fikih munakahat Desa Cilimus Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan atau flied research. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Sasaran dalam penelitian yang dilakukan penulis yaitu generasi Z masyarakat Desa Cilimus Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan. Adapun hasil penelitian. Pertama, pandangan generasi Z terhadap kafa’ah dalam pernikahan Desa Cilimus Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan adalah kesetaraan pada faktor agama, karena generasi Z memandang empat faktor penting dalam menikah yaitu agama, nasab, harta, dan pekerjaan, tetapi faktor agama menurut mereka lebih penting dari yang lainnya Kedua, pandangan generasi Z terhadap kafa’ah dalam pernikahan di tinjau dari perspektif fikih munakahat Desa Cilimus Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan adalah masih sesuai dengan tuntunan agama, karena masih mempertimbangkan faktor agama sebagai faktor utama konsep kafa’ah dalam pernikahan.