推广光光艺术协会舞蹈艺术家的知识产权法

Yunita Maya Putri
{"title":"推广光光艺术协会舞蹈艺术家的知识产权法","authors":"Yunita Maya Putri","doi":"10.33365/JSSTCS.V2I2.1360","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seniman tari di asosiasi seni mengenai perlindungan hukum terhadap karya cipta dalam rezim hak kekayaan intelektual, serta karya cipta yang dikategorikan sebagai kekayaan intelektual personal dan komunal juga nilai moral dan ekonomis yang muncul dari karya cipta tersebut. Mitra merupakan para seniman tari baru yang masih belum memahami bagaimana perlindungan terhadap karya cipta. Batasan seperti apa yang diperbolehkan atau tidak sebuah karya cipta tersebut diakui sebagai karya cipta intelektual personal maupun komunal. Metode yang digunakan adalah ceramah (penyampaian materi) dan pendampingan dalam mengklasifikasi karya cipta yang bisa diakui dan mendapatkan hak cipta serta menyusun syarat administratif yang harus dipenuhi dalam mengurus dokumen hak cipta. Berdasarkan hal tersebut maka pengabdian dilakukan oleh beberapa orang yang berasal dari berbagai bidang ilmu seperti hukum, pendidikan tari dan ilmu komputer. Mitra adalah “Asosiasi Seni Nuwo Koneng Production”. Asosiasi seni ini merupakan kelompok-kelompok sanggar tari, pencipta tari, penari, pencipta musik dan pemusik yang berada di Bandar Lampung. Berdiri sejak tahun 2019 dan beralamat di Bandar Lampung. Para pekerja seni yang terdiri dari pemusik dan penari yang tergabung dalam asosiasi ini berjumlah 20 sanggar yang terbagi kedalam beberapa kelompok.","PeriodicalId":251084,"journal":{"name":"Journal of Social Sciences and Technology for Community Service (JSSTCS)","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-09-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"ADVOKASI HUKUM HAK-HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI SENIMAN TARI DI ASOSIASI SENI NUWO KONENG\",\"authors\":\"Yunita Maya Putri\",\"doi\":\"10.33365/JSSTCS.V2I2.1360\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seniman tari di asosiasi seni mengenai perlindungan hukum terhadap karya cipta dalam rezim hak kekayaan intelektual, serta karya cipta yang dikategorikan sebagai kekayaan intelektual personal dan komunal juga nilai moral dan ekonomis yang muncul dari karya cipta tersebut. Mitra merupakan para seniman tari baru yang masih belum memahami bagaimana perlindungan terhadap karya cipta. Batasan seperti apa yang diperbolehkan atau tidak sebuah karya cipta tersebut diakui sebagai karya cipta intelektual personal maupun komunal. Metode yang digunakan adalah ceramah (penyampaian materi) dan pendampingan dalam mengklasifikasi karya cipta yang bisa diakui dan mendapatkan hak cipta serta menyusun syarat administratif yang harus dipenuhi dalam mengurus dokumen hak cipta. Berdasarkan hal tersebut maka pengabdian dilakukan oleh beberapa orang yang berasal dari berbagai bidang ilmu seperti hukum, pendidikan tari dan ilmu komputer. Mitra adalah “Asosiasi Seni Nuwo Koneng Production”. Asosiasi seni ini merupakan kelompok-kelompok sanggar tari, pencipta tari, penari, pencipta musik dan pemusik yang berada di Bandar Lampung. Berdiri sejak tahun 2019 dan beralamat di Bandar Lampung. Para pekerja seni yang terdiri dari pemusik dan penari yang tergabung dalam asosiasi ini berjumlah 20 sanggar yang terbagi kedalam beberapa kelompok.\",\"PeriodicalId\":251084,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Social Sciences and Technology for Community Service (JSSTCS)\",\"volume\":\"19 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-09-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Social Sciences and Technology for Community Service (JSSTCS)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33365/JSSTCS.V2I2.1360\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Social Sciences and Technology for Community Service (JSSTCS)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33365/JSSTCS.V2I2.1360","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

该研究旨在为艺术协会的舞蹈艺术家提供知识和理解,以保护知识产权政权的版权法律保护,并将其归类为个人和公共知识产权以及该作品所产生的道德和经济价值。Mitra是新的舞蹈家,他们仍然不明白如何保护自己免受创作的伤害。这种作品允许或不允许的限制被认为是个人和公共智慧的作品。使用的方法是演讲(材料提交)和分层,以分级为可接受的版权工作,并制定管理版权文件所需的行政条款。在此基础上,奉献是由来自法律、舞蹈教育和计算机科学等领域的一些人完成的。合伙人是新孔产品艺术协会。艺术协会是舞蹈创作、舞蹈创作、音乐和音乐家的故乡。自2019年起,他的地址是楠榜。艺术工作者由20个桑格组成,组成了几个团体。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
ADVOKASI HUKUM HAK-HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI SENIMAN TARI DI ASOSIASI SENI NUWO KONENG
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seniman tari di asosiasi seni mengenai perlindungan hukum terhadap karya cipta dalam rezim hak kekayaan intelektual, serta karya cipta yang dikategorikan sebagai kekayaan intelektual personal dan komunal juga nilai moral dan ekonomis yang muncul dari karya cipta tersebut. Mitra merupakan para seniman tari baru yang masih belum memahami bagaimana perlindungan terhadap karya cipta. Batasan seperti apa yang diperbolehkan atau tidak sebuah karya cipta tersebut diakui sebagai karya cipta intelektual personal maupun komunal. Metode yang digunakan adalah ceramah (penyampaian materi) dan pendampingan dalam mengklasifikasi karya cipta yang bisa diakui dan mendapatkan hak cipta serta menyusun syarat administratif yang harus dipenuhi dalam mengurus dokumen hak cipta. Berdasarkan hal tersebut maka pengabdian dilakukan oleh beberapa orang yang berasal dari berbagai bidang ilmu seperti hukum, pendidikan tari dan ilmu komputer. Mitra adalah “Asosiasi Seni Nuwo Koneng Production”. Asosiasi seni ini merupakan kelompok-kelompok sanggar tari, pencipta tari, penari, pencipta musik dan pemusik yang berada di Bandar Lampung. Berdiri sejak tahun 2019 dan beralamat di Bandar Lampung. Para pekerja seni yang terdiri dari pemusik dan penari yang tergabung dalam asosiasi ini berjumlah 20 sanggar yang terbagi kedalam beberapa kelompok.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信