{"title":"模拟Cilegon镇pl点的紧急处理程序","authors":"Handoko Handoko, Erifendy Churniawan, Wawan Riyanta","doi":"10.58344/locus.v1i8.287","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Keadaan darurat di perlintasan sebidang merupakan kejadian yang tidak normal dimana keadaan ini terjadi secaratiba-tiba kondis i darurat ini dapat menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa dan properti. Pada perlintasan sebidang berpotensi menjadikan perlintasan sebidang sebagai titik rawan kecelakaan. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengendalian lalulintas diruas jalan pada lokasi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api dilakukan oleh direktur Jenderal Perkeretaapian, Gubernur, Bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Apidengan Jalan. Perlintasan sebidang adalah perpotongan antara jalan dengan jalur kereta api. Tingginya instensitas perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan raya berkaitan dengan jalan rel kereta api sehingga terjadi persinggungan antara pengguna jalan raya dengan kereta api yang berpotensi terjadinya titik rawan kecelakaan. Tidak pernah dilakukannya simulasi keterampilan penjaga perlintasan terkait penanganan keadaan darurat di perlintasan sebidang menjadi dasar untuk dijadikan program simulasiini. Simulasi penanganan keaadaan darurat ini ditujukan kepada penjaga jalan lintasan (PJL) agar dapat mengantisipasi dan menangani ketika terjadi keadaan darurat di pintu perlintasan diantaranya sikap atau tindakan PJL apabila menghadapi kerusakan peralatan keselamatan perlintasan sebidang maupun gangguan dari kendaraan yang melintas pada perlintasan sebidang. Beberapa hal yang disampaikan kepada PJL diantaranya adalah beberapa contoh kasus jika dalam kondisi bahaya, resiko apa yang terjadi dan tindakan darurat apa yang harus dilakukan. Dengan dilakukan simulasi penanganan keadaan darurat ini maka PJL dapat mengetahui hal-hal apa saja yang harus dilakukan pada saat terjadinya keadaan darurat.","PeriodicalId":446793,"journal":{"name":"Journal Locus Penelitian dan Pengabdian","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Simulasi Penanganan Keadaan Darurat pada Perlintasan Sebidang di JPL Kota Cilegon\",\"authors\":\"Handoko Handoko, Erifendy Churniawan, Wawan Riyanta\",\"doi\":\"10.58344/locus.v1i8.287\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Keadaan darurat di perlintasan sebidang merupakan kejadian yang tidak normal dimana keadaan ini terjadi secaratiba-tiba kondis i darurat ini dapat menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa dan properti. Pada perlintasan sebidang berpotensi menjadikan perlintasan sebidang sebagai titik rawan kecelakaan. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengendalian lalulintas diruas jalan pada lokasi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api dilakukan oleh direktur Jenderal Perkeretaapian, Gubernur, Bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Apidengan Jalan. Perlintasan sebidang adalah perpotongan antara jalan dengan jalur kereta api. Tingginya instensitas perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan raya berkaitan dengan jalan rel kereta api sehingga terjadi persinggungan antara pengguna jalan raya dengan kereta api yang berpotensi terjadinya titik rawan kecelakaan. Tidak pernah dilakukannya simulasi keterampilan penjaga perlintasan terkait penanganan keadaan darurat di perlintasan sebidang menjadi dasar untuk dijadikan program simulasiini. Simulasi penanganan keaadaan darurat ini ditujukan kepada penjaga jalan lintasan (PJL) agar dapat mengantisipasi dan menangani ketika terjadi keadaan darurat di pintu perlintasan diantaranya sikap atau tindakan PJL apabila menghadapi kerusakan peralatan keselamatan perlintasan sebidang maupun gangguan dari kendaraan yang melintas pada perlintasan sebidang. Beberapa hal yang disampaikan kepada PJL diantaranya adalah beberapa contoh kasus jika dalam kondisi bahaya, resiko apa yang terjadi dan tindakan darurat apa yang harus dilakukan. Dengan dilakukan simulasi penanganan keadaan darurat ini maka PJL dapat mengetahui hal-hal apa saja yang harus dilakukan pada saat terjadinya keadaan darurat.\",\"PeriodicalId\":446793,\"journal\":{\"name\":\"Journal Locus Penelitian dan Pengabdian\",\"volume\":\"9 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-11-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal Locus Penelitian dan Pengabdian\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58344/locus.v1i8.287\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal Locus Penelitian dan Pengabdian","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58344/locus.v1i8.287","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Simulasi Penanganan Keadaan Darurat pada Perlintasan Sebidang di JPL Kota Cilegon
Keadaan darurat di perlintasan sebidang merupakan kejadian yang tidak normal dimana keadaan ini terjadi secaratiba-tiba kondis i darurat ini dapat menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa dan properti. Pada perlintasan sebidang berpotensi menjadikan perlintasan sebidang sebagai titik rawan kecelakaan. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengendalian lalulintas diruas jalan pada lokasi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api dilakukan oleh direktur Jenderal Perkeretaapian, Gubernur, Bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Apidengan Jalan. Perlintasan sebidang adalah perpotongan antara jalan dengan jalur kereta api. Tingginya instensitas perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan raya berkaitan dengan jalan rel kereta api sehingga terjadi persinggungan antara pengguna jalan raya dengan kereta api yang berpotensi terjadinya titik rawan kecelakaan. Tidak pernah dilakukannya simulasi keterampilan penjaga perlintasan terkait penanganan keadaan darurat di perlintasan sebidang menjadi dasar untuk dijadikan program simulasiini. Simulasi penanganan keaadaan darurat ini ditujukan kepada penjaga jalan lintasan (PJL) agar dapat mengantisipasi dan menangani ketika terjadi keadaan darurat di pintu perlintasan diantaranya sikap atau tindakan PJL apabila menghadapi kerusakan peralatan keselamatan perlintasan sebidang maupun gangguan dari kendaraan yang melintas pada perlintasan sebidang. Beberapa hal yang disampaikan kepada PJL diantaranya adalah beberapa contoh kasus jika dalam kondisi bahaya, resiko apa yang terjadi dan tindakan darurat apa yang harus dilakukan. Dengan dilakukan simulasi penanganan keadaan darurat ini maka PJL dapat mengetahui hal-hal apa saja yang harus dilakukan pada saat terjadinya keadaan darurat.