《美丽管理法》选美比赛中选择合作合作管理公共服务机构医院实验室设备的唯一选择。与采购商品和服务的基本原则相联系

Y. hermawan
{"title":"《美丽管理法》选美比赛中选择合作合作管理公共服务机构医院实验室设备的唯一选择。与采购商品和服务的基本原则相联系","authors":"Y. hermawan","doi":"10.29313/AKTUALITA.V0I0.6591","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Rumah sakit merupakan suatu lembaga yang memiliki peranan yang penting dalam pembanguan kesehatan saat ini. Laboratorium menjadi salah satu faktor pendukung dalam pembangunan kesehatan melalui Rumah Sakit, hasil pemeriksaan laboratorium digunakan untuk memastikan atau menunjang diagnosis suatu penyakit. Untuk menunjang hal tersebut, Laboratorium klinik memerlukan peralatan yang memadai. Kerjasama operasinal dengan beauty contest dianggap mampu memnuhi tujuan tersebut, namun dalam pelaksanaaanya sering terbentur dengan terbatasnya peraturan yang ada sehingga sering timbul permasalahan terutama dalam hal transparansi serta persekongkolan yang bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1999 tentang  larangan Praktik monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam hal ini di Wilayah Priangan Timur. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum pelaksanaan beauty contest dalam pemilihan vendor kerjasama operasional pengelolaan alat laboratorium pada rumah sakit dengan status Badan Layanan Umum (BLU) dihubungkan dengan prinsip transparansi pengadaan barang dan jasa dalam Perpres No 16 Tahun 2018. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aspek legalitas perlindungan hukum dan pemenuhan prinsip transparansi dalam beauty contest kerjasama operasinal laboratorium rumah sakit. Penelitian ini dilakukan dengan metode yang bersifat deskriptif analitik menggunakan pendekatan yuridis normatif yakni dititikberatkan pada studi dokumen dan penelitian kepustakaan untuk mempelajari data sekunder yang terkumpul berupa bahan-bahan hukum yang ada kaitannya dengan masalah yang akan diteliti. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara analitis kualitatif sehingga menghasilkan data deskriptif analitis. Dari hasil wawancara dan studi kepustakaan, didapatkan bahwa tidak terdapat peraturan tertulis yang secara khusus mgnatur tentang pelaksanaan beauty contest, prinsip transparansi dalam beauty contest tidak dapat diterapkan karena berbeda dengan tender. Sebagai upaya mengatasi keterbatasan peraturan diharapkan peraturan kepala daerah atau berupa kebijakan direktur dapat mengatur tentang beauty contest dan diuji cobakan tentang sistem beauty contest terintegrasi antar beerapa rumah sakit dalam suatu wilayah tertentu.","PeriodicalId":349971,"journal":{"name":"Aktualita (Jurnal Hukum)","volume":"12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN HUKUM PELAKSANAAN BEAUTY CONTEST DALAM PEMILIHAN VENDOR KERJASAMA OPERASIONAL PENGELOLAAN ALAT LABORATORIUM PADA RUMAH SAKIT BADAN LAYANAN UMUM. DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP DASAR PENGADAAN BARANG DAN JASA\",\"authors\":\"Y. hermawan\",\"doi\":\"10.29313/AKTUALITA.V0I0.6591\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Rumah sakit merupakan suatu lembaga yang memiliki peranan yang penting dalam pembanguan kesehatan saat ini. Laboratorium menjadi salah satu faktor pendukung dalam pembangunan kesehatan melalui Rumah Sakit, hasil pemeriksaan laboratorium digunakan untuk memastikan atau menunjang diagnosis suatu penyakit. Untuk menunjang hal tersebut, Laboratorium klinik memerlukan peralatan yang memadai. Kerjasama operasinal dengan beauty contest dianggap mampu memnuhi tujuan tersebut, namun dalam pelaksanaaanya sering terbentur dengan terbatasnya peraturan yang ada sehingga sering timbul permasalahan terutama dalam hal transparansi serta persekongkolan yang bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1999 tentang  larangan Praktik monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam hal ini di Wilayah Priangan Timur. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum pelaksanaan beauty contest dalam pemilihan vendor kerjasama operasional pengelolaan alat laboratorium pada rumah sakit dengan status Badan Layanan Umum (BLU) dihubungkan dengan prinsip transparansi pengadaan barang dan jasa dalam Perpres No 16 Tahun 2018. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aspek legalitas perlindungan hukum dan pemenuhan prinsip transparansi dalam beauty contest kerjasama operasinal laboratorium rumah sakit. Penelitian ini dilakukan dengan metode yang bersifat deskriptif analitik menggunakan pendekatan yuridis normatif yakni dititikberatkan pada studi dokumen dan penelitian kepustakaan untuk mempelajari data sekunder yang terkumpul berupa bahan-bahan hukum yang ada kaitannya dengan masalah yang akan diteliti. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara analitis kualitatif sehingga menghasilkan data deskriptif analitis. Dari hasil wawancara dan studi kepustakaan, didapatkan bahwa tidak terdapat peraturan tertulis yang secara khusus mgnatur tentang pelaksanaan beauty contest, prinsip transparansi dalam beauty contest tidak dapat diterapkan karena berbeda dengan tender. Sebagai upaya mengatasi keterbatasan peraturan diharapkan peraturan kepala daerah atau berupa kebijakan direktur dapat mengatur tentang beauty contest dan diuji cobakan tentang sistem beauty contest terintegrasi antar beerapa rumah sakit dalam suatu wilayah tertentu.\",\"PeriodicalId\":349971,\"journal\":{\"name\":\"Aktualita (Jurnal Hukum)\",\"volume\":\"12 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-12-17\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Aktualita (Jurnal Hukum)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29313/AKTUALITA.V0I0.6591\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Aktualita (Jurnal Hukum)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29313/AKTUALITA.V0I0.6591","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

医院是一个对目前的卫生规划至关重要的机构。实验室是通过医院促进健康发展的一个因素,它利用实验室检查来确定或支持疾病的诊断。为了支持这一点,临床实验室需要适当的设备。operasinal与美女大赛的合作被认为是有能力实现这一目标,但在pelaksanaaanya撞有有限的规则,以至于经常出现问题,特别是在透明度和阴谋的事情与5号法案1999年关于禁止垄断和竞争努力实践Priangan东部地区在这方面是不健康的。本研究研究中发现的问题是,在2018年第16期的新闻中,《美丽管理法案》(beauty law)的选举结果与公立服务机构(BLU)的透明度原则是如何联系起来的。本研究的目的是了解法律保护的合法性,以及医院合作实验室透明度原则的实现。本研究采用规范性描述性方法,采用与文档研究和文献研究相关联的法律材料的规范性方法进行研究。收集的数据然后分析定性数据,产生分析性描述性数据。从采访和文献研究中,人们发现,没有针对美的竞赛实施的专门的书面规则,而《美的竞赛》透明度的原则因与投标法不同而不适用。为了解决限制条例的问题,应包括区长的规章制度或政策,主任可以对某一特定地区的选美比赛进行审查和测试。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PERLINDUNGAN HUKUM PELAKSANAAN BEAUTY CONTEST DALAM PEMILIHAN VENDOR KERJASAMA OPERASIONAL PENGELOLAAN ALAT LABORATORIUM PADA RUMAH SAKIT BADAN LAYANAN UMUM. DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP DASAR PENGADAAN BARANG DAN JASA
Rumah sakit merupakan suatu lembaga yang memiliki peranan yang penting dalam pembanguan kesehatan saat ini. Laboratorium menjadi salah satu faktor pendukung dalam pembangunan kesehatan melalui Rumah Sakit, hasil pemeriksaan laboratorium digunakan untuk memastikan atau menunjang diagnosis suatu penyakit. Untuk menunjang hal tersebut, Laboratorium klinik memerlukan peralatan yang memadai. Kerjasama operasinal dengan beauty contest dianggap mampu memnuhi tujuan tersebut, namun dalam pelaksanaaanya sering terbentur dengan terbatasnya peraturan yang ada sehingga sering timbul permasalahan terutama dalam hal transparansi serta persekongkolan yang bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1999 tentang  larangan Praktik monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam hal ini di Wilayah Priangan Timur. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum pelaksanaan beauty contest dalam pemilihan vendor kerjasama operasional pengelolaan alat laboratorium pada rumah sakit dengan status Badan Layanan Umum (BLU) dihubungkan dengan prinsip transparansi pengadaan barang dan jasa dalam Perpres No 16 Tahun 2018. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aspek legalitas perlindungan hukum dan pemenuhan prinsip transparansi dalam beauty contest kerjasama operasinal laboratorium rumah sakit. Penelitian ini dilakukan dengan metode yang bersifat deskriptif analitik menggunakan pendekatan yuridis normatif yakni dititikberatkan pada studi dokumen dan penelitian kepustakaan untuk mempelajari data sekunder yang terkumpul berupa bahan-bahan hukum yang ada kaitannya dengan masalah yang akan diteliti. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara analitis kualitatif sehingga menghasilkan data deskriptif analitis. Dari hasil wawancara dan studi kepustakaan, didapatkan bahwa tidak terdapat peraturan tertulis yang secara khusus mgnatur tentang pelaksanaan beauty contest, prinsip transparansi dalam beauty contest tidak dapat diterapkan karena berbeda dengan tender. Sebagai upaya mengatasi keterbatasan peraturan diharapkan peraturan kepala daerah atau berupa kebijakan direktur dapat mengatur tentang beauty contest dan diuji cobakan tentang sistem beauty contest terintegrasi antar beerapa rumah sakit dalam suatu wilayah tertentu.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信