{"title":"根据2009年《公共服务25号条例》的规定,占领和夜间的城市行政服务","authors":"P. Nugroho, Tri Mulyani, A. P. Sihotang","doi":"10.26623/slr.v3i2.5672","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Instansi pelaksana pelayanan publik dalam urusan administrasi kependudukan di Kota Semarang yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan terbagi atas 2 ( dua ) jenis pelayanan, yaitu, Pertama ; Pelayanan terhadap peristiwa kependudukan yang berkaitan dengan penerbitan dokumen kependudukan yang meliputi penerbitan biodata penduduk, Kartu Keluarga ( KK ) , Kartu Tanda Penduduk elektronik ( KTP- el ); Kedua ; Pelayanan terhadap peristiwa penting yang berkaitan dengan penerbitan akta pencatatan sipil. Dalam memberikan pelayanan publik bidang administrasi kependudukan kepada masyarakat Kota Semarang maka diperlukan sebuah inovasi pelayanan administrasi kependudukan, yaitu pelayanan akhir pekan dan malam hari. Di dalam penelitian ini akan membahas dua pokok permasalahan, yaitu mengenai bagaimana pelaksanaan pelayanan akhir pekan dan malam hari, serta kendala dan upaya untuk mengatasinya. Metode penelitian ini yaitu kualitatif, dengan lokus dari pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang dengan jenis penelitian yuridis empiris. Fokus penelitian ini adalah pelayanan administrasi kependudukan pada akhir pekan dan malam hari oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang dengan mengimplementasikan asas – asas, tujuan, dan standar pelayanan publik berdasarkan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.","PeriodicalId":442012,"journal":{"name":"Semarang Law Review (SLR)","volume":"25 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PADA AKHIR PEKAN DAN MALAM HARI OLEH DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA SEMARANG BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK\",\"authors\":\"P. Nugroho, Tri Mulyani, A. P. Sihotang\",\"doi\":\"10.26623/slr.v3i2.5672\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Instansi pelaksana pelayanan publik dalam urusan administrasi kependudukan di Kota Semarang yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan terbagi atas 2 ( dua ) jenis pelayanan, yaitu, Pertama ; Pelayanan terhadap peristiwa kependudukan yang berkaitan dengan penerbitan dokumen kependudukan yang meliputi penerbitan biodata penduduk, Kartu Keluarga ( KK ) , Kartu Tanda Penduduk elektronik ( KTP- el ); Kedua ; Pelayanan terhadap peristiwa penting yang berkaitan dengan penerbitan akta pencatatan sipil. Dalam memberikan pelayanan publik bidang administrasi kependudukan kepada masyarakat Kota Semarang maka diperlukan sebuah inovasi pelayanan administrasi kependudukan, yaitu pelayanan akhir pekan dan malam hari. Di dalam penelitian ini akan membahas dua pokok permasalahan, yaitu mengenai bagaimana pelaksanaan pelayanan akhir pekan dan malam hari, serta kendala dan upaya untuk mengatasinya. Metode penelitian ini yaitu kualitatif, dengan lokus dari pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang dengan jenis penelitian yuridis empiris. Fokus penelitian ini adalah pelayanan administrasi kependudukan pada akhir pekan dan malam hari oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang dengan mengimplementasikan asas – asas, tujuan, dan standar pelayanan publik berdasarkan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.\",\"PeriodicalId\":442012,\"journal\":{\"name\":\"Semarang Law Review (SLR)\",\"volume\":\"25 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-12\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Semarang Law Review (SLR)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.26623/slr.v3i2.5672\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Semarang Law Review (SLR)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26623/slr.v3i2.5672","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PADA AKHIR PEKAN DAN MALAM HARI OLEH DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA SEMARANG BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
Instansi pelaksana pelayanan publik dalam urusan administrasi kependudukan di Kota Semarang yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan terbagi atas 2 ( dua ) jenis pelayanan, yaitu, Pertama ; Pelayanan terhadap peristiwa kependudukan yang berkaitan dengan penerbitan dokumen kependudukan yang meliputi penerbitan biodata penduduk, Kartu Keluarga ( KK ) , Kartu Tanda Penduduk elektronik ( KTP- el ); Kedua ; Pelayanan terhadap peristiwa penting yang berkaitan dengan penerbitan akta pencatatan sipil. Dalam memberikan pelayanan publik bidang administrasi kependudukan kepada masyarakat Kota Semarang maka diperlukan sebuah inovasi pelayanan administrasi kependudukan, yaitu pelayanan akhir pekan dan malam hari. Di dalam penelitian ini akan membahas dua pokok permasalahan, yaitu mengenai bagaimana pelaksanaan pelayanan akhir pekan dan malam hari, serta kendala dan upaya untuk mengatasinya. Metode penelitian ini yaitu kualitatif, dengan lokus dari pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang dengan jenis penelitian yuridis empiris. Fokus penelitian ini adalah pelayanan administrasi kependudukan pada akhir pekan dan malam hari oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang dengan mengimplementasikan asas – asas, tujuan, dan standar pelayanan publik berdasarkan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.