{"title":"伊斯兰法律批判伊斯兰合作理性资本管理分析(KKS Warujayeng个案研究)","authors":"Achmad Chudori","doi":"10.53429/jdes.v9i2.395","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji manajemen permodalan KKS Barokah dalam prespektif hukum Islam. Penelitian ini mengunakan metode kualitatif deskriptif, adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Manajemen Permodalan di KKS Barokah. KKS Barokah menghimpun serta mendistribusikan permodalan yang ada, sesuai dengan perencanaan dari yang dimusyawarahkan oleh pengurus berdasarkan keputusan RAT, penghimpunan modal KKS Barokah berasal dari simpanan anggota, produk simpanan, kerjasama pihak ketiga dan lembaga keuangan syari’ah serta dana hibah. (2) Kesesuaian Manajemen Permodalan di KKS Barokah Perspektif Hukum Islam. Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No: 114/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad syirkah, manajemen permodalan di KKS Barokah, sudah sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Hal ini dapat dilihat dari: (i) ketentuan umum, (ii) ketentuan hukum dan bentuk syirkah, (iii)ketentuan shighat (iv) ketentuan para pihak, (v) ketentuan Ru's Al-Mal, (vi) ketentuan Nisbah Bagi Hasil, (vii) ketentuan kegiatan usaha, dan (viii) ketentuan keuntungan, kerugian dan pembagiannya, berdasarkan analisis fatwa DSN-MUI No. 114/DSN-MUI/IX/2017, peneliti tidak menemukan adanya hal yang dilanggar oleh pengurus KKS Barokah.","PeriodicalId":354968,"journal":{"name":"Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah","volume":"2643 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"ANALISIS MANAJEMEN PERMODALAN KOPERASI SYARIAH PRESPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus KKS Barokah Warujayeng Nganjuk)\",\"authors\":\"Achmad Chudori\",\"doi\":\"10.53429/jdes.v9i2.395\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji manajemen permodalan KKS Barokah dalam prespektif hukum Islam. Penelitian ini mengunakan metode kualitatif deskriptif, adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Manajemen Permodalan di KKS Barokah. KKS Barokah menghimpun serta mendistribusikan permodalan yang ada, sesuai dengan perencanaan dari yang dimusyawarahkan oleh pengurus berdasarkan keputusan RAT, penghimpunan modal KKS Barokah berasal dari simpanan anggota, produk simpanan, kerjasama pihak ketiga dan lembaga keuangan syari’ah serta dana hibah. (2) Kesesuaian Manajemen Permodalan di KKS Barokah Perspektif Hukum Islam. Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No: 114/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad syirkah, manajemen permodalan di KKS Barokah, sudah sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Hal ini dapat dilihat dari: (i) ketentuan umum, (ii) ketentuan hukum dan bentuk syirkah, (iii)ketentuan shighat (iv) ketentuan para pihak, (v) ketentuan Ru's Al-Mal, (vi) ketentuan Nisbah Bagi Hasil, (vii) ketentuan kegiatan usaha, dan (viii) ketentuan keuntungan, kerugian dan pembagiannya, berdasarkan analisis fatwa DSN-MUI No. 114/DSN-MUI/IX/2017, peneliti tidak menemukan adanya hal yang dilanggar oleh pengurus KKS Barokah.\",\"PeriodicalId\":354968,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah\",\"volume\":\"2643 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-06-19\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.53429/jdes.v9i2.395\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.53429/jdes.v9i2.395","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
ANALISIS MANAJEMEN PERMODALAN KOPERASI SYARIAH PRESPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus KKS Barokah Warujayeng Nganjuk)
Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji manajemen permodalan KKS Barokah dalam prespektif hukum Islam. Penelitian ini mengunakan metode kualitatif deskriptif, adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Manajemen Permodalan di KKS Barokah. KKS Barokah menghimpun serta mendistribusikan permodalan yang ada, sesuai dengan perencanaan dari yang dimusyawarahkan oleh pengurus berdasarkan keputusan RAT, penghimpunan modal KKS Barokah berasal dari simpanan anggota, produk simpanan, kerjasama pihak ketiga dan lembaga keuangan syari’ah serta dana hibah. (2) Kesesuaian Manajemen Permodalan di KKS Barokah Perspektif Hukum Islam. Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No: 114/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad syirkah, manajemen permodalan di KKS Barokah, sudah sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Hal ini dapat dilihat dari: (i) ketentuan umum, (ii) ketentuan hukum dan bentuk syirkah, (iii)ketentuan shighat (iv) ketentuan para pihak, (v) ketentuan Ru's Al-Mal, (vi) ketentuan Nisbah Bagi Hasil, (vii) ketentuan kegiatan usaha, dan (viii) ketentuan keuntungan, kerugian dan pembagiannya, berdasarkan analisis fatwa DSN-MUI No. 114/DSN-MUI/IX/2017, peneliti tidak menemukan adanya hal yang dilanggar oleh pengurus KKS Barokah.