{"title":"民主时代的言论自由:人权维护记录","authors":"Della Luysky Selian, Cairin Melina","doi":"10.15294/LESREV.V2I2.27589","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sejak digulirkannya reformasi tahun 1998, wacana dan gerakan demokrasi terjadi secara massif dan luas di Indonesia. Hasil penelitian UNESCO menyatakan bahwa mungkin untuk pertama kali dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh para pendukungnya yang berpengaruh. Tulisan ini mencoba melihat bagaimana pemenuhan dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia dan kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM).","PeriodicalId":292299,"journal":{"name":"Lex Scientia Law Review","volume":"63 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"20","resultStr":"{\"title\":\"KEBEBASAN BEREKSPRESI DI ERA DEMOKRASI: CATATAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA\",\"authors\":\"Della Luysky Selian, Cairin Melina\",\"doi\":\"10.15294/LESREV.V2I2.27589\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Sejak digulirkannya reformasi tahun 1998, wacana dan gerakan demokrasi terjadi secara massif dan luas di Indonesia. Hasil penelitian UNESCO menyatakan bahwa mungkin untuk pertama kali dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh para pendukungnya yang berpengaruh. Tulisan ini mencoba melihat bagaimana pemenuhan dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia dan kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM).\",\"PeriodicalId\":292299,\"journal\":{\"name\":\"Lex Scientia Law Review\",\"volume\":\"63 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-12-07\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"20\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Lex Scientia Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.15294/LESREV.V2I2.27589\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lex Scientia Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15294/LESREV.V2I2.27589","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KEBEBASAN BEREKSPRESI DI ERA DEMOKRASI: CATATAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
Sejak digulirkannya reformasi tahun 1998, wacana dan gerakan demokrasi terjadi secara massif dan luas di Indonesia. Hasil penelitian UNESCO menyatakan bahwa mungkin untuk pertama kali dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh para pendukungnya yang berpengaruh. Tulisan ini mencoba melihat bagaimana pemenuhan dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia dan kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM).