音乐许可协议

Cherly Michelly Lelomali, Sigit Irianto
{"title":"音乐许可协议","authors":"Cherly Michelly Lelomali, Sigit Irianto","doi":"10.56444/nlr.v1i1.1382","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan Undang Undang Hak Cipta No 28 tahun 2014. Undang undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 lebih Komperensif dibandingkan Undang Undang Hak Cipta Sebelumnya yaitu Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002. Bentuk perjanjian Lisensi yang dikeluarkan pemegang hak cipta dan pengguna hak cipta adalah perjanjian lisensi umum. Perjanjian lisensi umum sendiri adalah lisensi yang melibatkan suatu bentuk negosiasi antara pemberi lisensi dan penerima lisensi. Perjanjian lisensinya dimulai dari Pendaftaran Anggota KCI, Pemberian Kuasa, Perjanjian Kerjasama KCI dengan Pencipta, Pemberian Lisensi/ Izin dari KCI (Pemegang Hak Cipta) ke Pengguna Hak cipta dalam Hal ini adalah pelaku usaha, sampai pada Advokasi masalah pelanggaran Hak cipta. Kendala yang muncul dalam pelaksanaan perjanjian lisensi antara pemegang hak cipta dan pengguna hak cipta: Kurangnya Pengetahuan tentang Hukum dari pencipta, kurangnya Pengetahuan Masyarakat terhadap Undang Undang Hak Cipta sehingga banyak sekali pelanggaran hak cipta yang terjadi, kurangnya Sumber Daya Manusia yang dimiliki pemegang hak cipta dalam melindungi hak dari pencipta sehingga pengawasan dirasa belum maksimal, kurangnya kesadaran hukum didalam masyarakat sehingga mengabaikan kewajiban kewajiban yang seharusnya dipenuhi sebagi contoh user yang tidak membayar royalt","PeriodicalId":247250,"journal":{"name":"Notary Law Research","volume":"329 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-12-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERJANJIAN LISENSI DI BIDANG KARYA MUSIK\",\"authors\":\"Cherly Michelly Lelomali, Sigit Irianto\",\"doi\":\"10.56444/nlr.v1i1.1382\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan Undang Undang Hak Cipta No 28 tahun 2014. Undang undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 lebih Komperensif dibandingkan Undang Undang Hak Cipta Sebelumnya yaitu Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002. Bentuk perjanjian Lisensi yang dikeluarkan pemegang hak cipta dan pengguna hak cipta adalah perjanjian lisensi umum. Perjanjian lisensi umum sendiri adalah lisensi yang melibatkan suatu bentuk negosiasi antara pemberi lisensi dan penerima lisensi. Perjanjian lisensinya dimulai dari Pendaftaran Anggota KCI, Pemberian Kuasa, Perjanjian Kerjasama KCI dengan Pencipta, Pemberian Lisensi/ Izin dari KCI (Pemegang Hak Cipta) ke Pengguna Hak cipta dalam Hal ini adalah pelaku usaha, sampai pada Advokasi masalah pelanggaran Hak cipta. Kendala yang muncul dalam pelaksanaan perjanjian lisensi antara pemegang hak cipta dan pengguna hak cipta: Kurangnya Pengetahuan tentang Hukum dari pencipta, kurangnya Pengetahuan Masyarakat terhadap Undang Undang Hak Cipta sehingga banyak sekali pelanggaran hak cipta yang terjadi, kurangnya Sumber Daya Manusia yang dimiliki pemegang hak cipta dalam melindungi hak dari pencipta sehingga pengawasan dirasa belum maksimal, kurangnya kesadaran hukum didalam masyarakat sehingga mengabaikan kewajiban kewajiban yang seharusnya dipenuhi sebagi contoh user yang tidak membayar royalt\",\"PeriodicalId\":247250,\"journal\":{\"name\":\"Notary Law Research\",\"volume\":\"329 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-12-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Notary Law Research\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56444/nlr.v1i1.1382\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Law Research","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56444/nlr.v1i1.1382","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

许可证是由版权持有者或相关持有者授予的许可证,通过2014年第28款版权法案宣布或复制其作品或相关产品。2014年第28款版权法案比2002年第19款更受欢迎。版权持有人和版权用户发布的许可证协议的形式是共同的许可证协议。公共许可证协议本身是一种许可证,涉及许可证提供者和受赠人之间的一种谈判形式。许可证协议从KCI成员注册、授权书、KCI与创建者的合作协议开始,从KCI向版权用户提供许可证/许可证,在这种情况下是企业家,然后是倡导侵犯版权问题。版权所有人和版权用户在执行许可协议时出现的限制:缺乏法律知识的创造者,公众对法律的无知,以至于很多版权发生了侵犯版权,版权持有人所拥有的人力资源缺乏保护的权利中最大的营销策略,没有监督,缺乏法律意识的创造者在,以至于忽略了社会义务的义务应该充满作为用户的例子,不付royalt
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PERJANJIAN LISENSI DI BIDANG KARYA MUSIK
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan Undang Undang Hak Cipta No 28 tahun 2014. Undang undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 lebih Komperensif dibandingkan Undang Undang Hak Cipta Sebelumnya yaitu Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002. Bentuk perjanjian Lisensi yang dikeluarkan pemegang hak cipta dan pengguna hak cipta adalah perjanjian lisensi umum. Perjanjian lisensi umum sendiri adalah lisensi yang melibatkan suatu bentuk negosiasi antara pemberi lisensi dan penerima lisensi. Perjanjian lisensinya dimulai dari Pendaftaran Anggota KCI, Pemberian Kuasa, Perjanjian Kerjasama KCI dengan Pencipta, Pemberian Lisensi/ Izin dari KCI (Pemegang Hak Cipta) ke Pengguna Hak cipta dalam Hal ini adalah pelaku usaha, sampai pada Advokasi masalah pelanggaran Hak cipta. Kendala yang muncul dalam pelaksanaan perjanjian lisensi antara pemegang hak cipta dan pengguna hak cipta: Kurangnya Pengetahuan tentang Hukum dari pencipta, kurangnya Pengetahuan Masyarakat terhadap Undang Undang Hak Cipta sehingga banyak sekali pelanggaran hak cipta yang terjadi, kurangnya Sumber Daya Manusia yang dimiliki pemegang hak cipta dalam melindungi hak dari pencipta sehingga pengawasan dirasa belum maksimal, kurangnya kesadaran hukum didalam masyarakat sehingga mengabaikan kewajiban kewajiban yang seharusnya dipenuhi sebagi contoh user yang tidak membayar royalt
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信