从比较法的角度来看,婚姻契约的概念

A. Burhanudin
{"title":"从比较法的角度来看,婚姻契约的概念","authors":"A. Burhanudin","doi":"10.29062/faqih.v5i2.69","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstraksi \nTerdapat berbagai kasus yang berhubungan dengan perkawinan terutama yang menyangkut perceraian. Jumlah perkara yang masuk di Peradilan tidak sebanding dengan jumlah hakim yang menangani perkara itu untuk memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan oleh para orang-orang yang mencari keadilan. Jenis perkara lain yang banyak diajukan didominasi oleh kaum perempuan yang seharusnya merasa terlindungi dengan adanya perjanjian perkawinan. Tuntutan ke Pengadilan Agama di wilayah hukum masing-masing Pengadilan di Indonesia pun semakin hari meningkat. Namun terdapat wilayah hukum tertentu yang jumlah perkaranya sedikit karena mempunyai hukum kebiasaan atau tradisi budayanya dibidang perkawinan yang berkaitan dengan perjanjian perkawinan sebelum dilaksanakan akad nikah harus mempertahankan perkawinan mereka hingga salah satu dari pasangannya meninggal dunia. Perjanjian perkawinan (Pranikah) dapat diartikan sebagai Akta Kesepakatan calon suami-isteri dalam membuat klausul-klausul yang tertuang dalam perjanjian yang nantinya akan mengikat dan ditaati setelah terjadinya perkawinan mereka tentang segala sesuatu yang berkenaan dengan kategori Harta Bersama, melakukan sesuatu atau melarangnya (termasuk KDRT-Kekerasan Dalam Rumah Tangga), larangan selingkuh- poligami (poliandri), pengaturan penghasilan masing-masing untuk kebutuhan rumah tangga, penyatuan atau pemisahan harta yang dihasilkan dalam perkawinan atau harta bawaan, tanggung jawab hutang masing-masing, pengasuhan anak, biaya perawatan hidup pendidikan anak hingga dewasa dan mandiri. Perjanjian perkawinan dalam Hukum Perdata Barat (KUH Perdata) dengan Hukum Islam mempunyai persamaan yaitu dilakukan secara tertulis, sedangkan perbedaannya terletak pada keabsahan dan kekuatan mengikatnya terhadap pihak ketiga. Perjanjian perkawinan (Pranikah) pada jaman sekarang sangat perlu untuk mengantisipasi niat yang tidak baik dari pasangan yang mengincar harta atau maksud yang tidak baik lainnya dalam menikahi seseorang.","PeriodicalId":315895,"journal":{"name":"El-Faqih : Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-10-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Konsep Perjanjian Perkawinan Dalam Perspektif Perbandingan Hukum\",\"authors\":\"A. Burhanudin\",\"doi\":\"10.29062/faqih.v5i2.69\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstraksi \\nTerdapat berbagai kasus yang berhubungan dengan perkawinan terutama yang menyangkut perceraian. Jumlah perkara yang masuk di Peradilan tidak sebanding dengan jumlah hakim yang menangani perkara itu untuk memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan oleh para orang-orang yang mencari keadilan. Jenis perkara lain yang banyak diajukan didominasi oleh kaum perempuan yang seharusnya merasa terlindungi dengan adanya perjanjian perkawinan. Tuntutan ke Pengadilan Agama di wilayah hukum masing-masing Pengadilan di Indonesia pun semakin hari meningkat. Namun terdapat wilayah hukum tertentu yang jumlah perkaranya sedikit karena mempunyai hukum kebiasaan atau tradisi budayanya dibidang perkawinan yang berkaitan dengan perjanjian perkawinan sebelum dilaksanakan akad nikah harus mempertahankan perkawinan mereka hingga salah satu dari pasangannya meninggal dunia. Perjanjian perkawinan (Pranikah) dapat diartikan sebagai Akta Kesepakatan calon suami-isteri dalam membuat klausul-klausul yang tertuang dalam perjanjian yang nantinya akan mengikat dan ditaati setelah terjadinya perkawinan mereka tentang segala sesuatu yang berkenaan dengan kategori Harta Bersama, melakukan sesuatu atau melarangnya (termasuk KDRT-Kekerasan Dalam Rumah Tangga), larangan selingkuh- poligami (poliandri), pengaturan penghasilan masing-masing untuk kebutuhan rumah tangga, penyatuan atau pemisahan harta yang dihasilkan dalam perkawinan atau harta bawaan, tanggung jawab hutang masing-masing, pengasuhan anak, biaya perawatan hidup pendidikan anak hingga dewasa dan mandiri. Perjanjian perkawinan dalam Hukum Perdata Barat (KUH Perdata) dengan Hukum Islam mempunyai persamaan yaitu dilakukan secara tertulis, sedangkan perbedaannya terletak pada keabsahan dan kekuatan mengikatnya terhadap pihak ketiga. Perjanjian perkawinan (Pranikah) pada jaman sekarang sangat perlu untuk mengantisipasi niat yang tidak baik dari pasangan yang mengincar harta atau maksud yang tidak baik lainnya dalam menikahi seseorang.\",\"PeriodicalId\":315895,\"journal\":{\"name\":\"El-Faqih : Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam\",\"volume\":\"8 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-10-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"El-Faqih : Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29062/faqih.v5i2.69\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"El-Faqih : Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29062/faqih.v5i2.69","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

婚姻中涉及的抽象案件主要涉及离婚。审判案件的案件数量与审判那些寻求正义的人所提出的案件的法官数量相比,是微不足道的。另一种广泛提出的案件则由应该感到受到婚姻契约保护的女性主导。印尼各大法院对宗教法庭的指控与日俱增。然而,在某些法律领域,由于其习俗或文化传统在结婚前与阿卡德人签订的婚姻契约有关,必须保持婚姻,直到一方一方死亡。()可以定义为婚前契约婚姻盟约中潜在的游戏…交易的klausul-klausul后会有约束力的和具有约束力的条约中他们的婚姻发生的一切与类别有关的案件一起,做点什么,否则禁止财产(包括KDRT-Kekerasan),禁止作弊-一夫多妻制家庭中收入(妻),安排各自的家庭需求,婚姻或遗产的结合或分离、个人债务责任、养育子女、子女成人和自力更生的生活费。《西方民法》(KUH Perdata)与伊斯兰法律的婚姻契约与书面法有相似之处,而其区别在于将其与第三方联系在一起的合法性和力量。如今,婚姻契约(婚前协议)对于那些追求财产或与他人结婚时怀有其他不良意图的夫妇来说是必不可少的。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Konsep Perjanjian Perkawinan Dalam Perspektif Perbandingan Hukum
Abstraksi Terdapat berbagai kasus yang berhubungan dengan perkawinan terutama yang menyangkut perceraian. Jumlah perkara yang masuk di Peradilan tidak sebanding dengan jumlah hakim yang menangani perkara itu untuk memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan oleh para orang-orang yang mencari keadilan. Jenis perkara lain yang banyak diajukan didominasi oleh kaum perempuan yang seharusnya merasa terlindungi dengan adanya perjanjian perkawinan. Tuntutan ke Pengadilan Agama di wilayah hukum masing-masing Pengadilan di Indonesia pun semakin hari meningkat. Namun terdapat wilayah hukum tertentu yang jumlah perkaranya sedikit karena mempunyai hukum kebiasaan atau tradisi budayanya dibidang perkawinan yang berkaitan dengan perjanjian perkawinan sebelum dilaksanakan akad nikah harus mempertahankan perkawinan mereka hingga salah satu dari pasangannya meninggal dunia. Perjanjian perkawinan (Pranikah) dapat diartikan sebagai Akta Kesepakatan calon suami-isteri dalam membuat klausul-klausul yang tertuang dalam perjanjian yang nantinya akan mengikat dan ditaati setelah terjadinya perkawinan mereka tentang segala sesuatu yang berkenaan dengan kategori Harta Bersama, melakukan sesuatu atau melarangnya (termasuk KDRT-Kekerasan Dalam Rumah Tangga), larangan selingkuh- poligami (poliandri), pengaturan penghasilan masing-masing untuk kebutuhan rumah tangga, penyatuan atau pemisahan harta yang dihasilkan dalam perkawinan atau harta bawaan, tanggung jawab hutang masing-masing, pengasuhan anak, biaya perawatan hidup pendidikan anak hingga dewasa dan mandiri. Perjanjian perkawinan dalam Hukum Perdata Barat (KUH Perdata) dengan Hukum Islam mempunyai persamaan yaitu dilakukan secara tertulis, sedangkan perbedaannya terletak pada keabsahan dan kekuatan mengikatnya terhadap pihak ketiga. Perjanjian perkawinan (Pranikah) pada jaman sekarang sangat perlu untuk mengantisipasi niat yang tidak baik dari pasangan yang mengincar harta atau maksud yang tidak baik lainnya dalam menikahi seseorang.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信