{"title":"从比较法的角度来看,婚姻契约的概念","authors":"A. Burhanudin","doi":"10.29062/faqih.v5i2.69","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstraksi \nTerdapat berbagai kasus yang berhubungan dengan perkawinan terutama yang menyangkut perceraian. Jumlah perkara yang masuk di Peradilan tidak sebanding dengan jumlah hakim yang menangani perkara itu untuk memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan oleh para orang-orang yang mencari keadilan. Jenis perkara lain yang banyak diajukan didominasi oleh kaum perempuan yang seharusnya merasa terlindungi dengan adanya perjanjian perkawinan. Tuntutan ke Pengadilan Agama di wilayah hukum masing-masing Pengadilan di Indonesia pun semakin hari meningkat. Namun terdapat wilayah hukum tertentu yang jumlah perkaranya sedikit karena mempunyai hukum kebiasaan atau tradisi budayanya dibidang perkawinan yang berkaitan dengan perjanjian perkawinan sebelum dilaksanakan akad nikah harus mempertahankan perkawinan mereka hingga salah satu dari pasangannya meninggal dunia. Perjanjian perkawinan (Pranikah) dapat diartikan sebagai Akta Kesepakatan calon suami-isteri dalam membuat klausul-klausul yang tertuang dalam perjanjian yang nantinya akan mengikat dan ditaati setelah terjadinya perkawinan mereka tentang segala sesuatu yang berkenaan dengan kategori Harta Bersama, melakukan sesuatu atau melarangnya (termasuk KDRT-Kekerasan Dalam Rumah Tangga), larangan selingkuh- poligami (poliandri), pengaturan penghasilan masing-masing untuk kebutuhan rumah tangga, penyatuan atau pemisahan harta yang dihasilkan dalam perkawinan atau harta bawaan, tanggung jawab hutang masing-masing, pengasuhan anak, biaya perawatan hidup pendidikan anak hingga dewasa dan mandiri. Perjanjian perkawinan dalam Hukum Perdata Barat (KUH Perdata) dengan Hukum Islam mempunyai persamaan yaitu dilakukan secara tertulis, sedangkan perbedaannya terletak pada keabsahan dan kekuatan mengikatnya terhadap pihak ketiga. Perjanjian perkawinan (Pranikah) pada jaman sekarang sangat perlu untuk mengantisipasi niat yang tidak baik dari pasangan yang mengincar harta atau maksud yang tidak baik lainnya dalam menikahi seseorang.","PeriodicalId":315895,"journal":{"name":"El-Faqih : Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-10-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Konsep Perjanjian Perkawinan Dalam Perspektif Perbandingan Hukum\",\"authors\":\"A. Burhanudin\",\"doi\":\"10.29062/faqih.v5i2.69\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstraksi \\nTerdapat berbagai kasus yang berhubungan dengan perkawinan terutama yang menyangkut perceraian. Jumlah perkara yang masuk di Peradilan tidak sebanding dengan jumlah hakim yang menangani perkara itu untuk memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan oleh para orang-orang yang mencari keadilan. Jenis perkara lain yang banyak diajukan didominasi oleh kaum perempuan yang seharusnya merasa terlindungi dengan adanya perjanjian perkawinan. Tuntutan ke Pengadilan Agama di wilayah hukum masing-masing Pengadilan di Indonesia pun semakin hari meningkat. Namun terdapat wilayah hukum tertentu yang jumlah perkaranya sedikit karena mempunyai hukum kebiasaan atau tradisi budayanya dibidang perkawinan yang berkaitan dengan perjanjian perkawinan sebelum dilaksanakan akad nikah harus mempertahankan perkawinan mereka hingga salah satu dari pasangannya meninggal dunia. Perjanjian perkawinan (Pranikah) dapat diartikan sebagai Akta Kesepakatan calon suami-isteri dalam membuat klausul-klausul yang tertuang dalam perjanjian yang nantinya akan mengikat dan ditaati setelah terjadinya perkawinan mereka tentang segala sesuatu yang berkenaan dengan kategori Harta Bersama, melakukan sesuatu atau melarangnya (termasuk KDRT-Kekerasan Dalam Rumah Tangga), larangan selingkuh- poligami (poliandri), pengaturan penghasilan masing-masing untuk kebutuhan rumah tangga, penyatuan atau pemisahan harta yang dihasilkan dalam perkawinan atau harta bawaan, tanggung jawab hutang masing-masing, pengasuhan anak, biaya perawatan hidup pendidikan anak hingga dewasa dan mandiri. Perjanjian perkawinan dalam Hukum Perdata Barat (KUH Perdata) dengan Hukum Islam mempunyai persamaan yaitu dilakukan secara tertulis, sedangkan perbedaannya terletak pada keabsahan dan kekuatan mengikatnya terhadap pihak ketiga. Perjanjian perkawinan (Pranikah) pada jaman sekarang sangat perlu untuk mengantisipasi niat yang tidak baik dari pasangan yang mengincar harta atau maksud yang tidak baik lainnya dalam menikahi seseorang.\",\"PeriodicalId\":315895,\"journal\":{\"name\":\"El-Faqih : Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam\",\"volume\":\"8 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-10-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"El-Faqih : Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29062/faqih.v5i2.69\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"El-Faqih : Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29062/faqih.v5i2.69","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Konsep Perjanjian Perkawinan Dalam Perspektif Perbandingan Hukum
Abstraksi
Terdapat berbagai kasus yang berhubungan dengan perkawinan terutama yang menyangkut perceraian. Jumlah perkara yang masuk di Peradilan tidak sebanding dengan jumlah hakim yang menangani perkara itu untuk memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan oleh para orang-orang yang mencari keadilan. Jenis perkara lain yang banyak diajukan didominasi oleh kaum perempuan yang seharusnya merasa terlindungi dengan adanya perjanjian perkawinan. Tuntutan ke Pengadilan Agama di wilayah hukum masing-masing Pengadilan di Indonesia pun semakin hari meningkat. Namun terdapat wilayah hukum tertentu yang jumlah perkaranya sedikit karena mempunyai hukum kebiasaan atau tradisi budayanya dibidang perkawinan yang berkaitan dengan perjanjian perkawinan sebelum dilaksanakan akad nikah harus mempertahankan perkawinan mereka hingga salah satu dari pasangannya meninggal dunia. Perjanjian perkawinan (Pranikah) dapat diartikan sebagai Akta Kesepakatan calon suami-isteri dalam membuat klausul-klausul yang tertuang dalam perjanjian yang nantinya akan mengikat dan ditaati setelah terjadinya perkawinan mereka tentang segala sesuatu yang berkenaan dengan kategori Harta Bersama, melakukan sesuatu atau melarangnya (termasuk KDRT-Kekerasan Dalam Rumah Tangga), larangan selingkuh- poligami (poliandri), pengaturan penghasilan masing-masing untuk kebutuhan rumah tangga, penyatuan atau pemisahan harta yang dihasilkan dalam perkawinan atau harta bawaan, tanggung jawab hutang masing-masing, pengasuhan anak, biaya perawatan hidup pendidikan anak hingga dewasa dan mandiri. Perjanjian perkawinan dalam Hukum Perdata Barat (KUH Perdata) dengan Hukum Islam mempunyai persamaan yaitu dilakukan secara tertulis, sedangkan perbedaannya terletak pada keabsahan dan kekuatan mengikatnya terhadap pihak ketiga. Perjanjian perkawinan (Pranikah) pada jaman sekarang sangat perlu untuk mengantisipasi niat yang tidak baik dari pasangan yang mengincar harta atau maksud yang tidak baik lainnya dalam menikahi seseorang.