对腐败罪犯处以死刑的宪法制裁

Digna Amelia Tilman
{"title":"对腐败罪犯处以死刑的宪法制裁","authors":"Digna Amelia Tilman","doi":"10.24246/alethea.vol3.no2.p135-154","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Isu hukum artikel ini berkenaan dengan konstitusionalitas ketentuan sanksi pidana mati bagi terpidana tindak pidana korupsi yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menentukan bahwa pidana mati dapat dikenakan bagi terpidana tindak pidana korupsi apabila dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi. Sesuai isu tersebut, Artikel ini berargumen bahwa pidana mati bagi terpidana tindak pidana korupsi bertentangan dengan hak untuk hidup. Hak untuk hidup merupakan HAM primer dari sekian banyak HAM yang diberikan oleh Allah. Apabila hak untuk hidup dibatasi, maka HAM yang lain ikut terbatasi. Oleh karena itu, hak untuk hidup mutlak tidak dapat dibatasi, a contrario, negara tidak memiliki hak untuk membatasinya.","PeriodicalId":332641,"journal":{"name":"Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA","volume":"63 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-03-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KONSTITUSIONALITAS SANKSI PIDANA MATI BAGI TERPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI\",\"authors\":\"Digna Amelia Tilman\",\"doi\":\"10.24246/alethea.vol3.no2.p135-154\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Isu hukum artikel ini berkenaan dengan konstitusionalitas ketentuan sanksi pidana mati bagi terpidana tindak pidana korupsi yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menentukan bahwa pidana mati dapat dikenakan bagi terpidana tindak pidana korupsi apabila dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi. Sesuai isu tersebut, Artikel ini berargumen bahwa pidana mati bagi terpidana tindak pidana korupsi bertentangan dengan hak untuk hidup. Hak untuk hidup merupakan HAM primer dari sekian banyak HAM yang diberikan oleh Allah. Apabila hak untuk hidup dibatasi, maka HAM yang lain ikut terbatasi. Oleh karena itu, hak untuk hidup mutlak tidak dapat dibatasi, a contrario, negara tidak memiliki hak untuk membatasinya.\",\"PeriodicalId\":332641,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA\",\"volume\":\"63 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-03-20\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24246/alethea.vol3.no2.p135-154\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24246/alethea.vol3.no2.p135-154","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

本条款的法律问题涉及《刑法》第2条(2)中故意违反腐败罪的死刑条款的宪法正文。《典型法》第2条(2)规定,当涉及到危险管理、国家自然灾害、广泛的社会动荡、经济和金融危机处理和重复腐败犯罪的资金时,可对腐败罪犯实施死刑。根据这一问题,这篇文章争辩说,一个被定罪的腐败罪犯的死刑是违反其生存权利的。生命的权利是上帝赐予的许多含的基本人权。当生活的权利受到限制时,其他人权也受到限制。因此,绝对生存的权利是不可估量的,国家没有权利限制它。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
KONSTITUSIONALITAS SANKSI PIDANA MATI BAGI TERPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI
Isu hukum artikel ini berkenaan dengan konstitusionalitas ketentuan sanksi pidana mati bagi terpidana tindak pidana korupsi yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menentukan bahwa pidana mati dapat dikenakan bagi terpidana tindak pidana korupsi apabila dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi. Sesuai isu tersebut, Artikel ini berargumen bahwa pidana mati bagi terpidana tindak pidana korupsi bertentangan dengan hak untuk hidup. Hak untuk hidup merupakan HAM primer dari sekian banyak HAM yang diberikan oleh Allah. Apabila hak untuk hidup dibatasi, maka HAM yang lain ikut terbatasi. Oleh karena itu, hak untuk hidup mutlak tidak dapat dibatasi, a contrario, negara tidak memiliki hak untuk membatasinya.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信